
Mengapa perlu melacak transaksi keuangan dalam investigasi kejahatan perdagangan manusia terkait eksploitasi seksual (sex trafficking)
Setiap tahunnya, dari hampir 25 juta orang yang terperangkap dalam perdagangan manusia (human trafficking), ada sekitar sekitar 4 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks (sex trafficking). Data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC, 2020) menunjukkan bahwa korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks korbannya mayoritas adalah perempuan dewasa (67%), lalu diikuti dengan anak perempuan di bawah umur (25%), dan laki-laki dewasa (5%), dan anak laki-laki di bawah umur (3%). Dan menurut International Labour Organization (ILO, 2018 dalam Kelly, 2019), sebagian besar korban berada di negara Asia dan Pasifik (70%), dan sisanya menyebar di Eropa (14%) dan di benua Amerika (4%).
Secara ekonomi, perdagangan manusia dan eksploitasi seks termasuk bisnis ilegal dengan keuntungan sangat besar, ILO mencatat keuntungan yang didapat sekitar USD 99 milyar (bisnis ilegal besar lainnya: penjualan nakotika, tenaga kerja illegal dan penjualan organ manusia).
Namun yang menyedihkan adalah, penanganan hukum kejahatan eksploitasi seks sangatlah rendah (UNODC, 2020). Bahkan di beberapa negara, pelaku dan kaki tangan kejahatan ini bisa sangat mudah beroperasi mencari korban dan melanggengkan bisnis ilegalnya.
Baca lebih lanjut