Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

STATIC-99R sebagai upaya aktuarial dalam rangka identifikasi dan intervensi pelaku kejahatan seksual (Bagian I)

Oleh: Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

images

Dalam pembicaraan tentang pelaku kejahatan seksual, topik yang sering muncul adalah pidana atau hukuman. “Pelaku ya dipenjara saja, titik. Kalau perlu dapat pidana yang paling berat supaya tidak melakukan lagi.” Pada kenyataannya, sebagian pelaku kejahatan seksual bisa ditemukan telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual sebelumnya, atau memiliki riwayat kriminal. Pelaku kejahatan seksual juga banyak ditemukan melakukan kembali kekerasan seksual setelah menyelesaikan pidana penjara. Artinya, pidana saja belum tentu dapat mengkoreksi perilaku kejahatan seksual.

Maka perlu disadari bahwa penanganan koreksi pelaku kejahatan seksual harus diperkuat dengan pencegahan resiko kejahatan seksual atau mencegah atau menurunkan resiko residivisme kelak. Hal ini dilakukan dengan tahap awal, identifikasi dan pengukuran kejahatan seksual. Dengan data kejahatan seksual, bisa dilakukan prediksi resiko pengulangan kejahatan dalam rangka pencegahan kejahatan. Selain itu, upaya pencegahan juga perlu diiring dengan upaya rehabilitasi. Rehabilitasi mental yang berhasil adalah yang mampu memperbaiki akar persoalan kejahatan seksual dan menurunkan tingkat resiko melakukan kejahatan seksual kelak. Jika kita bisa melakukan pencegahan dan rehabilitasi maka usaha perlindungan korban, korban potensial dan masyarakat menjadi lebih kuat.

Baca lebih lanjut

Kekerasan pada Anak dalam Film “Beth Thomas: The Child Of Rage”: Analisis cara Identifikasi, Merawat, and Mencegah

Oleh: Mustika Kurniawati

Mahasiswa peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

tumblr_me3wab1h1q1ry5xy7o1_500Disadari maupun tidak, kasus mengenai kekerasan pada anak, baik secara fisik, seksual, maupun emosional mulai banyak ditemui di masyarakat. Banyak hal yang bisa melatarbelakangi terjadinya kekerasan, salah satunya kelalaian dan kelengahan perlindungan orangtua. Juga kurangnya wawasan atau pemahaman orangtua terkait pengasuhan dan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa institusi ini mendapatkan laporan kurang lebih 622 kasus kekerasan anak yang meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikis. Kasus-kasus ini terjadi secara akumulasi pada awal Januari hingga akhir April 2014. Menurut Komisioner KPAI, Susanto MA, jumlah kasus kekerasan ini dimungkinkan akan merangkak naik sepanjang 2014. Berikut ini merupakan salah satu kasus kekerasan pada anak yang terjadi di luar Indonesia. Kasus ini akan diceritakan secara menyeluruh mulai dari awal permulaan kekerasan terjadi hingga dampak-dampak yang ditimbulkan serta penyelesaiannya. Penyampaian kasus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kekerasan pada anak dan akibat negatif yang ditimbulkan sehingg memungkinkan untuk memunculkan kesadaran pembaca bahwa perlindungan terhadap anak dari kejahatan orang dewasa sangat perlu agar tidak mengganggu tumbuh kembang mereka. Baca lebih lanjut

Identifikasi Kejahatan

Identifikasi Kejahatan

Oleh: Arofatin Nashohah & Nora Shofia

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Pengertian Kejahatan

Pengertian kejahatan menurut Husein (2003) adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dari sudut pandang yuridis, perilaku disebut kejahatan jika perilaku itu melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Pengertian kejahatan itu sendiri dapat menjadi relatif tergantung pada nilai-nilai dan skala sosial. Diantara para ahli bahkan belum ada kesepakatan mengenai pengertian kejahatan itu sendiri. Baca lebih lanjut