Dinamika Psikologi Korban dan Saksi dalam Memberikan Kesaksian: Peradilan atas Trauma atau Trauma karena Peradilan?

Tulisan ini telah dipublikasikan dalam Jurnal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2012.

Weeping Woman 1937 Pablo Picasso 1881-1973 Accepted by HM Government in lieu of tax with additional payment (Grant-in-Aid) made with assistance from the National Heritage Memorial Fund, the Art Fund and the Friends of the Tate Gallery 1987 http://www.tate.org.uk/art/work/T05010

Apakah memberikan kesaksian atas tindakan kejahatan yang dialaminya di peradilan memberikan efek kelegaan pada korban, terutama ketika melihat pelaku kejahatan diadili atas perbuatannya? Apakah bersaksi di peradilan membuat korban menjadi tidak lagi menyimpan dendam atau menurunkan kemungkinan membalas dendam? Atau, apakah pengalaman memberikan kesaksian di peradilan justru memperdalam luka emosional dan psikologis korban karena seperti mengulang kembali penderitaan yang pernah dialaminya? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah fokus dari logika pemberian keterangan dalam peradilan.

Baca lebih lanjut

MENGAJARKAN KEBAIKAN UNTUK MENCEGAH SIKLUS KEKERASAN

Margaretha
Pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

The science of kindness.

Sering Guru dan orang tua bertanya, bagaimana mengajari anaknya untuk tidak berkelahi atau bagaimana membuat anaknya peduli pada orang lain dan menunjukkan kebaikan pada orang lain? Ini adalah pertanyaan kita semua. Di tengah-tengah kekerasan yang diteriakkan, ditampilkan, dilihat sehari-hari di Indonesia, bagaimanakah kita bisa mengajarkan kebaikan pada anak-anak kita?

Kekerasan adalah bentuk pelanggaran dan bukanlah penyesuaian psikologis yang sehat. Ketika kekerasan terjadi, baik pelaku dan korbannya sebenarnya mengalami persoalan psikologis, dan mereka beresiko terikat dalam siklus kekerasan.

Siklus kekerasan dapat terjadi di keluarga dan di masyarakat. Penting untuk mengidentifikasi kekerasan dan segera melakukan intervensi agar tidak terjadi atau tidak terulang lagi. Tulisan ini akan menguraikan bagaimana mengajarkan kebaikan adalah hal yang perlu dipilih secara sadar pada saat ini agar anak-anak kita tidak terikat dalam siklus kekerasan.

Baca lebih lanjut

Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian II)

Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian II)

Oleh: Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Moral-Emotions-300x260

Marah dan jijik

Marah dan jijik juga tergolong emosi negatif, namun biasanya muncul karena adanya suatu faktor di luar diri. Marah bisa terjadi ketika seseorang tersinggung atas perilaku orang lain, merasa dilanggar/dirugikan, frustasi atau adanya tindakan orang lain yang melanggar standar moral yang dianutnya. Sedangkan perasaan jijik terkait dengan reaksi atas penolakan terhadap sesuatu yang berpotensi menular atau sesuatu yang dianggap ofensif, tidak menyenangkan, serta pelanggaran etika keilahian/kesucian (mengingatkan pada sifat hewan yang dianggap lebih rendah, seperti buang air besar atau barang yang kotor/jorok).

Marah dan jijik bisa menyebabkan orang lebih mungkin terlibat dalam perilaku imoral. Marah tentu saja lebih bisa dipahami dipahami sebagai penyebab munculnya perilaku agresif, menyerang dan merusak. Kemarahan yang tidak dikelola akan menyebabkan orang dapat melakukan pelanggaran atau perilaku buruk. Namun, penelitian juga menemukan bahwa emosi jijik juga bisa menjadi akar emosi yang memunculkan kejahatan. Jijik ditemukan sebagai awal emosi munculnya pengabaian hak orang lain dan merendahkan martabat manusia lain, seperti rasisme dan pelecehan/kekerasan (Vartanian, Trewartha, & Vanman, 2016). Baca lebih lanjut

Mutilasi Alat Kelamin pada Perempuan

MUTILASI ALAT KELAMIN PADA PEREMPUAN

Oleh: Charisma Dian Uswatun Hasanah

Mahasiswa Matakuliah Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Mutilasi alat kelamin, atau yang biasa dikenal dengan istilah sunat, yang dilakukan pada kaum perempuan mungkin masih tabu untuk diperbincangkan, bukan hanya di Indonesia melainkan di beberapa bagian dunia. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan, dari mulai agama dan budaya. Mutilasi alat kelamin pada perempuan ini masih terjadi di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Indonesia sendiri menyumbang sebanyak 60 juta pada kasus sunat perempuan ini. Laporan UNICEF menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ketiga, setelah Mesir dan Etiopia. Sekitar 200 juta perempuan telah mengalami Female Genital Mutilation (FGM) dan sekitar 3.3 juta perempuan terancam FGM setiap tahunnya; sekitar 44 juta perempuan yang mengalami FGM berusia di bawah 14 tahun (WHO, 2012). Tahukah anda bahwa perlakuan seperti ini dapat dikatakan sebagai kejahatan? Karena tindakan sunat pada perempuan ini tidak memiliki manfaat secara medis maupun tidak diatur didalam agama melainkan memiliki dampak yang negatif, dan biasanya dilakukan ketika perempuan tersebut masih berusia dibawah umur. Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Negara. Baca lebih lanjut