Tulisan ini telah dipublikasikan dalam Jurnal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2012.
Weeping Woman 1937 Pablo Picasso 1881-1973 Accepted by HM Government in lieu of tax with additional payment (Grant-in-Aid) made with assistance from the National Heritage Memorial Fund, the Art Fund and the Friends of the Tate Gallery 1987 http://www.tate.org.uk/art/work/T05010
Apakah memberikan kesaksian atas tindakan kejahatan yang dialaminya di peradilan memberikan efek kelegaan pada korban, terutama ketika melihat pelaku kejahatan diadili atas perbuatannya? Apakah bersaksi di peradilan membuat korban menjadi tidak lagi menyimpan dendam atau menurunkan kemungkinan membalas dendam? Atau, apakah pengalaman memberikan kesaksian di peradilan justru memperdalam luka emosional dan psikologis korban karena seperti mengulang kembali penderitaan yang pernah dialaminya? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah fokus dari logika pemberian keterangan dalam peradilan.
Mengapa perlu melacak transaksi keuangan dalam investigasi kejahatan perdagangan manusia terkait eksploitasi seksual (sex trafficking)
Setiap tahunnya, dari hampir 25 juta orang yang terperangkap dalam perdagangan manusia (human trafficking), ada sekitar sekitar 4 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks (sex trafficking). Data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC, 2020) menunjukkan bahwa korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks korbannya mayoritas adalah perempuan dewasa (67%), lalu diikuti dengan anak perempuan di bawah umur (25%), dan laki-laki dewasa (5%), dan anak laki-laki di bawah umur (3%). Dan menurut International Labour Organization (ILO, 2018 dalam Kelly, 2019), sebagian besar korban berada di negara Asia dan Pasifik (70%), dan sisanya menyebar di Eropa (14%) dan di benua Amerika (4%).
Secara ekonomi, perdagangan manusia dan eksploitasi seks termasuk bisnis ilegal dengan keuntungan sangat besar, ILO mencatat keuntungan yang didapat sekitar USD 99 milyar (bisnis ilegal besar lainnya: penjualan nakotika, tenaga kerja illegal dan penjualan organ manusia).
Namun yang menyedihkan adalah, penanganan hukum kejahatan eksploitasi seks sangatlah rendah (UNODC, 2020). Bahkan di beberapa negara, pelaku dan kaki tangan kejahatan ini bisa sangat mudah beroperasi mencari korban dan melanggengkan bisnis ilegalnya.
Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian II)
Oleh: Margaretha
Pengajar Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Marah dan jijik
Marah dan jijik juga tergolong emosi negatif, namun biasanya muncul karena adanya suatu faktor di luar diri. Marah bisa terjadi ketika seseorang tersinggung atas perilaku orang lain, merasa dilanggar/dirugikan, frustasi atau adanya tindakan orang lain yang melanggar standar moral yang dianutnya. Sedangkan perasaan jijik terkait dengan reaksi atas penolakan terhadap sesuatu yang berpotensi menular atau sesuatu yang dianggap ofensif, tidak menyenangkan, serta pelanggaran etika keilahian/kesucian (mengingatkan pada sifat hewan yang dianggap lebih rendah, seperti buang air besar atau barang yang kotor/jorok).
Marah dan jijik bisa menyebabkan orang lebih mungkin terlibat dalam perilaku imoral. Marah tentu saja lebih bisa dipahami dipahami sebagai penyebab munculnya perilaku agresif, menyerang dan merusak. Kemarahan yang tidak dikelola akan menyebabkan orang dapat melakukan pelanggaran atau perilaku buruk. Namun, penelitian juga menemukan bahwa emosi jijik juga bisa menjadi akar emosi yang memunculkan kejahatan. Jijik ditemukan sebagai awal emosi munculnya pengabaian hak orang lain dan merendahkan martabat manusia lain, seperti rasisme dan pelecehan/kekerasan (Vartanian, Trewartha, & Vanman, 2016). Baca lebih lanjut →
Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian I)
Oleh: Margaretha
Pengajar Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Gambar 1. Gambar ini adalah lukisan oleh seniman asal Kolombia, Isabel Castano, yang menggambarkan kemampuan setiap manusia untuk melakukan hal baik dan buruk, tergantung pada topeng apa yang hendak dipakainya *
Akhir-akhir ini saya sering tercekat melihat fenomena dimana orang tega menyakiti orang lain dengan alasan nilai moral dan keyakinan yang dianutnya. “Dalam keyakinan saya, mereka harus dihukum karena telah salah melanggar aturan, kebenaran harus ditegakkan!” dengan lantang berteriak. Pihak yang “dihukum” juga berteriak “Apa salah kami? Mengapa kalian kalian jahat pada kami?” Di antara mereka, banyak orang memilih menjadi penonton bingung dan pasif, “Apakah yang benar yang harus saya lakukan? Manakah yang benar?”. Masyarakat kita terpecah-pecah dalam mencari moralitas. Ini adalah tantangan besar yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Hal ini membuat saya bertanya, dari mana asal moralitas sehingga kita tahu mana benar dan salah? Apakah ada hubungan antara moralitas dan kejahatan? Tulisan ini akan menguraikan beberapa pandangan saya terkait moralitas dan apa yang bisa dilakukan untuk mengelola kebaikan serta mencegah kejahatan. Baca lebih lanjut →