Dinamika Psikologi Korban dan Saksi dalam Memberikan Kesaksian: Peradilan atas Trauma atau Trauma karena Peradilan?

Tulisan ini telah dipublikasikan dalam Jurnal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2012.

Weeping Woman 1937 Pablo Picasso 1881-1973 Accepted by HM Government in lieu of tax with additional payment (Grant-in-Aid) made with assistance from the National Heritage Memorial Fund, the Art Fund and the Friends of the Tate Gallery 1987 http://www.tate.org.uk/art/work/T05010

Apakah memberikan kesaksian atas tindakan kejahatan yang dialaminya di peradilan memberikan efek kelegaan pada korban, terutama ketika melihat pelaku kejahatan diadili atas perbuatannya? Apakah bersaksi di peradilan membuat korban menjadi tidak lagi menyimpan dendam atau menurunkan kemungkinan membalas dendam? Atau, apakah pengalaman memberikan kesaksian di peradilan justru memperdalam luka emosional dan psikologis korban karena seperti mengulang kembali penderitaan yang pernah dialaminya? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah fokus dari logika pemberian keterangan dalam peradilan.

Baca lebih lanjut

Money talks: Ketika uang membuka tabir di Sex Trafficking

Mengapa perlu melacak transaksi keuangan dalam investigasi kejahatan perdagangan manusia terkait eksploitasi seksual (sex trafficking)

Setiap tahunnya, dari hampir 25 juta orang yang terperangkap dalam perdagangan manusia (human trafficking), ada sekitar sekitar 4 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks (sex trafficking). Data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC, 2020) menunjukkan bahwa korban perdagangan manusia terkait eksploitasi seks korbannya mayoritas adalah perempuan dewasa (67%), lalu diikuti dengan anak perempuan di bawah umur (25%), dan laki-laki dewasa (5%), dan anak laki-laki di bawah umur (3%). Dan menurut International Labour Organization (ILO, 2018 dalam Kelly, 2019), sebagian besar korban berada di negara Asia dan Pasifik (70%), dan sisanya menyebar di Eropa (14%) dan di benua Amerika (4%).

Secara ekonomi, perdagangan manusia dan eksploitasi seks termasuk bisnis ilegal dengan keuntungan sangat besar, ILO mencatat keuntungan yang didapat sekitar USD 99 milyar (bisnis ilegal besar lainnya: penjualan nakotika, tenaga kerja illegal dan penjualan organ manusia). 

Namun yang menyedihkan adalah, penanganan hukum kejahatan eksploitasi seks sangatlah rendah (UNODC, 2020). Bahkan di beberapa negara, pelaku dan kaki tangan kejahatan ini bisa sangat mudah beroperasi mencari korban dan melanggengkan bisnis ilegalnya.

Baca lebih lanjut

Mengapa kita harus membantu anak korban KDRT sekarang?

Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

Membantu anak korban kekerasan saat ini artinya menyelamatkan beberapa atau banyak orang di masa depan. Dengan menghentikan kekerasan dan membantunya pulih secara psikologis, kita bukan hanya menolong satu orang, tapi mungkin juga dapat menolong lebih banyak jiwa kelak.

Baca lebih lanjut

Terlalu Muda untuk Pidana: Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana (Bagian II)

Terlalu Muda untuk Pidana: Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana (Bagian II)

Oleh: Margaretha

Dosen dan Peneliti Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Masukan dari Psikologi Perkembangan: Apa yang dimaksud dengan kematangan mental?

Ahli psikologi perkembangan remaja dari American Psychological Association (APA), Laurence Steinberg, dalam amicus brief-nya di hadapan pengadilan di Amerika Serikat, mengatakan bahwa kapasitas pertanggungjawaban atas tindakan kriminal remaja sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Remaja jauh lebih impulsif dan lemah dalam mengantisipasi konsekuensi tindakannya (Tisdale dkk. 2019). Belum sempurnanya perkembangan otak, kematangan psikologis dan sosial membuat anak-remaja lebih rentan membuat perilaku salah. 

Peradilan anak di Amerika Serikat telah menggunakan hasil riset neurosains dan psikologi dalam membuat pertimbangan putusan pidana anak. Putusan pidana anak tidak boleh disamakan dengan proses putusan pidana bagi dewasa, misalkan: peradilan akan sangat berhati-hati dan menghindari dalam membuat putusan pidana seumur hidup bagi anak.

Baca lebih lanjut