Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

STATIC-99R sebagai upaya aktuarial dalam rangka identifikasi dan intervensi pelaku kejahatan seksual (Bagian I)

Oleh: Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

images

Dalam pembicaraan tentang pelaku kejahatan seksual, topik yang sering muncul adalah pidana atau hukuman. “Pelaku ya dipenjara saja, titik. Kalau perlu dapat pidana yang paling berat supaya tidak melakukan lagi.” Pada kenyataannya, sebagian pelaku kejahatan seksual bisa ditemukan telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual sebelumnya, atau memiliki riwayat kriminal. Pelaku kejahatan seksual juga banyak ditemukan melakukan kembali kekerasan seksual setelah menyelesaikan pidana penjara. Artinya, pidana saja belum tentu dapat mengkoreksi perilaku kejahatan seksual.

Maka perlu disadari bahwa penanganan koreksi pelaku kejahatan seksual harus diperkuat dengan pencegahan resiko kejahatan seksual atau mencegah atau menurunkan resiko residivisme kelak. Hal ini dilakukan dengan tahap awal, identifikasi dan pengukuran kejahatan seksual. Dengan data kejahatan seksual, bisa dilakukan prediksi resiko pengulangan kejahatan dalam rangka pencegahan kejahatan. Selain itu, upaya pencegahan juga perlu diiring dengan upaya rehabilitasi. Rehabilitasi mental yang berhasil adalah yang mampu memperbaiki akar persoalan kejahatan seksual dan menurunkan tingkat resiko melakukan kejahatan seksual kelak. Jika kita bisa melakukan pencegahan dan rehabilitasi maka usaha perlindungan korban, korban potensial dan masyarakat menjadi lebih kuat.

Baca lebih lanjut

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Oleh: Margaretha, Dosen Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

pawing_boss_9893076Data yang dihimpun International Labor Organization (Menakertrans & ILO, 2011), di dunia trend pelecehan seksual di tempat kerja terus meningkat (ILO, 2011). Di Uni Eropa, 30-50% perempuan dan 10% laki-laki mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, di kawasan Asia Pasifik ada sebanyak 30-40% karyawan. Khusus di Asia, sebanyak 18% karyawan di Cina dan 16% tenaga kerja di Arab Saudi juga mengalami pelecehan seksual di tempat kerja (Hadi, 2010).

Di Indonesia, penelitian mengenai pelecehan seksual di tempat kerja saat ini sangatlah sedikit; bahkan hampir tidak cukup untuk menjelaskan bagaimana fenomena ditangani di Indonesia. Selama ini kasus-kasus pelecehan seksual yang dialami tenaga kerja perempuan tidak terungkap ke publik dan sulit diperoleh. Namun ada beberapa survei yang dapat digunakan sebagai indikasi fenomena kasus pelecehan seksual di tempat kerja di Indonesia. Kompas (2013) menuliskan bahwa di Jakarta, terdapat sekitar 80.000 orang tenaga kerja, dimana sebanyak 90% dari angka tersebut merupakan tenaga kerja wanita dan 75% tenaga kerja wanita yang ada di Jakarta melaporkan telah mengalami kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada tahun 2012 menemukan terdapat 216.156 kasus kekerasan seksual di Indonesia; di antaranya diterima oleh tenaga kerja wanita sebanyak 2.521 kasus (Priharseno, 2013).

Kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang paling sering dialami tenaga kerja perempuan berada di dalam pabrik yang dilakukan oleh atasan mereka, atau rekan tenaga kerja laki-laki (Priharseno, 2013). Salah satu ancaman yang digunakan oleh pelaku adalah kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang jika tidak mau memenuhi permintaan seksual atasannya (Priharseno, 2013). Tidak hanya itu, para tenaga kerja juga dapat menjadi obyek pelecehan seksual di luar pabrik, seperti: ketika para tenaga kerja itu pulang pada malam hari karena lembur dan kantor tidak menyediakan transportasi yang aman sehingga rentan terkena pemerkosaan (Priharseno, 2013).

Pelecehan seksual yang terjadi pada tenaga kerja perempuan beragam modusnya, mulai dari pelecehan fisik yang mengarah ke perbuatan seksual (seperti mencium, mencubit, menepuk dan lain-lain), pelecehan secara lisan, pelecehan isyarat (seperti: bahasa tubuh yang mengarah hubungan seksual), pelecehan tertulis atau gambar porno, serta pelecehan psikologis misalnya ajakan berhubungan seksual secara terus menerus dan tidak diinginkan (Herdiyani, 2013).

Tenaga kerja perempuan masih banyak belum memahami bahwa tindakan pelecehan seksual adalah salah satu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan (Herdiyani, 2013). Tenaga kerja perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual biasanya merasa terhina, malu dan takut melapor. Pada beberapa kasus, jika ia memutuskan untuk melapor, bisa jadi malah mendapatkan berbagai bentuk intimidasi bahkan ancaman dipecat oleh atasan dan pihak perusahaan karena dianggap merusak nama baik perusahaan (Herdiyani, 2013).

Lalu apakah yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja dan perusahaan untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja? Tulisan ini menguraikan persoalan pelecehan seksual di tempat kerja dengan menggunakan ulasan literatur.

Baca lebih lanjut

Menjaga anak-anak kita dari pelecehan seksual

Menjaga anak-anak kita dari pelecehan seksual

Oleh: Margaretha
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
image
Pelecehan seksual adalah kejahatan. Penting agar pelaku segera ditindak secara hukum dan psikologis. Jika tidak, maka sangat tinggi kemungkinannya pelaku akan mengulang perilakunya dan mencari mangsa baru. Tulisan ini menguraikan beberapa informasi yang mungkin perlu diketahui tentang pelecehan seksual pada masa kanak. Tulisan ini menjadi ide dasar penyusunan program Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah Dasar Kelas 1-6 di Surabaya. Baca lebih lanjut