Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Oleh: Margaretha
Dosen Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya
L akhirnya tidak tahan lagi menyimpan rahasia KDRT di keluarganya selama ini. Dari penindasan dan kekerasan ini, bahkan L pun tidak lagi menyukai dirinya sendiri. L paham ia harus bergerak keluar dari kekerasan agar tidak sakit dan terus terpuruk. Ia mencari bantuan, agar semua kekerasan ini berhenti. L pergi ke sebuah Lembaga Perempuan, lalu ia ditanya: “Apa yang Ibu harapkan dari situasi ini?” L diam cukup lama dan berpikir, apa yang akan dijawabnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan bagi orang-orang yang bekerja dengan kasus KDRT. Apakah yang ada dalam benak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika mencari bantuan? Apakah harapannya untuk mencari keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan? Ataukah harapannya mendapat bantuan agar pelaku berhenti melakukan kekerasan? Karena sering, korban seperti tidak tahu apa tujuannya. Korban seperti kewalahan dengan emosinya dan menjadi kurang mampu menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam penanganan KDRT. Akibatnya, usaha penanganan bisa jalan di tempat atau malah mundur tidak terselesaikan. Korban sering tampak tidak kooperatif atau tidak berani melanjutkan penanganan KDRT, mungkin juga karena juga tidak tahu apa yang ingin dicapainya, keadilan atau pemulihan psikis. Lalu, apakah yang bisa dilakukan untuk membantu penanganan KDRT?
Tulisan ini akan fokus menjelaskan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam memberikan rasa keadilan dan pemulihan psikologis pada korban selamat setelah KDRT. Baca lebih lanjut →
Menyukai ini:
Suka Memuat...