Apakah Psikologi Forensik?

Apakah Psikologi Forensik?

Bagian I: Sejarah, definisi dan ruang lingkup ilmu

Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

psyfor

Pesatnya diskusi tentang kebutuhan peran psikologi dalam konteks hukum di Indonesia telah memacu perkembangan ilmu psikologi forensik. Ditambah lagi media internet dan film menambahkan gambaran dan narasi yang menarik mengenai peran psikologi forensik pada saat ini. Tulisan ini akan mengulas mengenai apa dan bagaimana psikologi forensik di Indonesia. Tulisan akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: bagian 1 tentang sejarah, definisi dan ruang lingkup; dan bagian 2 tentang ahli psikologi forensik dan kompetensi psikologi forensik Indonesia. Baca lebih lanjut

Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

Pelaku Kejahatan Seksual: Mengapa Perlu Identifikasi dan Rehabilitasi?

STATIC-99R sebagai upaya aktuarial dalam rangka identifikasi dan intervensi pelaku kejahatan seksual (Bagian I)

Oleh: Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

images

Dalam pembicaraan tentang pelaku kejahatan seksual, topik yang sering muncul adalah pidana atau hukuman. “Pelaku ya dipenjara saja, titik. Kalau perlu dapat pidana yang paling berat supaya tidak melakukan lagi.” Pada kenyataannya, sebagian pelaku kejahatan seksual bisa ditemukan telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual sebelumnya, atau memiliki riwayat kriminal. Pelaku kejahatan seksual juga banyak ditemukan melakukan kembali kekerasan seksual setelah menyelesaikan pidana penjara. Artinya, pidana saja belum tentu dapat mengkoreksi perilaku kejahatan seksual.

Maka perlu disadari bahwa penanganan koreksi pelaku kejahatan seksual harus diperkuat dengan pencegahan resiko kejahatan seksual atau mencegah atau menurunkan resiko residivisme kelak. Hal ini dilakukan dengan tahap awal, identifikasi dan pengukuran kejahatan seksual. Dengan data kejahatan seksual, bisa dilakukan prediksi resiko pengulangan kejahatan dalam rangka pencegahan kejahatan. Selain itu, upaya pencegahan juga perlu diiring dengan upaya rehabilitasi. Rehabilitasi mental yang berhasil adalah yang mampu memperbaiki akar persoalan kejahatan seksual dan menurunkan tingkat resiko melakukan kejahatan seksual kelak. Jika kita bisa melakukan pencegahan dan rehabilitasi maka usaha perlindungan korban, korban potensial dan masyarakat menjadi lebih kuat.

Baca lebih lanjut

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Oleh: Margaretha

Dosen Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

RJ that promotes healingL akhirnya tidak tahan lagi menyimpan rahasia KDRT di keluarganya selama ini. Dari penindasan dan kekerasan ini, bahkan L pun tidak lagi menyukai dirinya sendiri. L paham ia harus bergerak keluar dari kekerasan agar tidak sakit dan terus terpuruk. Ia mencari bantuan, agar semua kekerasan ini berhenti. L pergi ke sebuah Lembaga Perempuan, lalu ia ditanya: “Apa yang Ibu harapkan dari situasi ini?” L diam cukup lama dan berpikir, apa yang akan dijawabnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan bagi orang-orang yang bekerja dengan kasus KDRT. Apakah yang ada dalam benak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika mencari bantuan? Apakah harapannya untuk mencari keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan? Ataukah harapannya mendapat bantuan agar pelaku berhenti melakukan kekerasan? Karena sering, korban seperti tidak tahu apa tujuannya. Korban seperti kewalahan dengan emosinya dan menjadi kurang mampu menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam penanganan KDRT. Akibatnya, usaha penanganan bisa jalan di tempat atau malah mundur tidak terselesaikan. Korban sering tampak tidak kooperatif atau tidak berani melanjutkan penanganan KDRT, mungkin juga karena juga tidak tahu apa yang ingin dicapainya, keadilan atau pemulihan psikis. Lalu, apakah yang bisa dilakukan untuk membantu penanganan KDRT?

Tulisan ini akan fokus menjelaskan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam memberikan rasa keadilan dan pemulihan psikologis pada korban selamat setelah KDRT. Baca lebih lanjut