Apakah Psikologi Forensik?

Apakah Psikologi Forensik?

Bagian I: Sejarah, definisi dan ruang lingkup ilmu

Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

psyfor

Pesatnya diskusi tentang kebutuhan peran psikologi dalam konteks hukum di Indonesia telah memacu perkembangan ilmu psikologi forensik. Ditambah lagi media internet dan film menambahkan gambaran dan narasi yang menarik mengenai peran psikologi forensik pada saat ini. Tulisan ini akan mengulas mengenai apa dan bagaimana psikologi forensik di Indonesia. Tulisan akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: bagian 1 tentang sejarah, definisi dan ruang lingkup; dan bagian 2 tentang ahli psikologi forensik dan kompetensi psikologi forensik Indonesia.

 

Sejarah Psikologi Forensik di dunia

Dimulai dari upaya yang dilakukan oleh Bapak Psikologi awal Wilhem Wundt 1878 untuk membuat kajian ilmiah atas proses mental manusia, namun hal inilah yang mempengaruhi murid-muridnya untuk mengembangkan kajian memahami perilaku kriminal dalam rangka membantu proses hukum.

Pada tahun 1892, Hugo Munsterberg yang telah pindah ke Harvard University, Amerika Serikat bekerja di bawah Wundt, melakukan eksperimen penting yang menunjukkan bahwa saksi dapat memberikan kesaksian yang tidak konsisten, bahkan bisa memberikan kesaksian palsu. Tahun 1908, Munsterberg mempublikasikan buku, yang menjadi titik awal buku acuan psikologi forensik dengan judul “On the stand”. Riset Munsterberg dilanjutkan oleh muridnya, Willian Marston pada tahun 1922 menemukan hubungan antara berbohong dan denyut jantung. Temuannya ini yang menjadi dasar pengembangan alat deteksi kebohongan atau polygraph. Dan pada tahun 1923, Marston bersaksi di pengadilan sebagai saksi ahli pertama di Amerika Serikat. Namun di Jerman, ahli psikologi yang maju pertama kali sebagai saksi ahli adalah Albert von Schrenck-Notzing pada tahun 1896, dimana ia memberikan keterangan ahli untuk menyampaikan tentang adanya karakter “mudah-dipengaruhi” (suggestibility) pada saksi yang dapat merubah kesaksian seseorang di depan peradilan.

Salah satu murid Wundt, James McKeen Cattell pada tahun 1895 yang melakukan eksperimen pertama psikologi forensik di Columbia University mengenai distorsi keterangan saksi di Amerika Serikat (Brown & Campbell, 2010). Juga turut dipengaruhi riset Cattell, William Stern di bawah supervise Ebbinghaus di Eropa, pada tahun 1901, melakukan eksperimen yang juga menunjukkan adanya ketidak-akuratan kesaksian karena emosi yang dialami saksi. Penelitian mereka ini adalah dasar perkembangan kajian mengenai memori dan kesaksian dalam proses peradilan. William Stern (1906) sjuga yang mengembangkan jurnal ilmiah mengenai penelitian psikologi kesaksian di Leipzig.

Upaya psikologi dalam menjelaskan perilaku kriminal juga berkembang. Sigmund Freud menjelaskan bahwa perilaku kriminal disebabkan pikiran patologis. Bahkan, Goddard (1915) menyatakan bahwa kejahatan sangat terkait dengan kelemahan psikologis, seperti problem emosional dan intelektual (Brown & Campbell, 2010). Selain itu, berbagai upaya intervensi di konteks hukum dikembangkan sebagai kontribusi terapan psikologi; Grace Fernald bekerja dengan Willian Healy (1915) untuk memberikan diagnosa dan intervensi pada anak dengan persoalan kenakalan remaja. Tahun 1917, Lewis Terman menggunakan tes psikologi kepribadian untuk menseleksi polisi. Alfred Binet (1896) juga melakukan replikasi riset Cattell dan hal ini menjadi salah satu dasar perkembangan kajian atas kesaksian di Eropa; selanjutnya Binet mengembangkan alat tes psikologi, yang hingga saat ini masih banyak digunakan dalam terapan psikologi.

Riset dan publikasi psikologi forensik juga mulai tercatat dengan artikel psikologi legal oleh Burtt pada tahun 1931, buku teks psikologi forensik pertama oleh Toch pada tahun 1961, serta Tapp melakukan kajian literatur mengenai kontribusi psikologi forensik tahun 1976 di Jurnal Annual Review of Psychology. Monahan dan Loftus di tahun 1982 telah melakukan review dan mengajukan 3 domain kontribusi psikologi dalam hukum, yaitu: 1) menguji asumsi yang mendasari proses-proses hukum (misalkan: kompetensi memberikan kesaksian), 2) klarifikasi karakteristik proses hukum (misalkan: peran hakim, pengacara; proses pembuktian dan pengambilan keputusan), dan 3) memetakan sistem hukum informal yang berkaitan dengan proses hukum (misalkan: sistem rehabilitasi mental narapidana). Mereka menyimpulkan bahwa usaha kontribusi psikologi hingga saat itu, perlu diarahkan untuk menyelaraskan usaha menguji penerapan teori dan menghasilkan teori baru. Selain itu, mereka juga menyarankan agar ditingkatkannya penelitian psikologi forensik dalam hal validitas ekologis (menggunakan desain penelitian yang mampu memberikan simpulan sesuai dengan fenomena realita, mengurangi pendekatan penelitian di laboratorium eksperimen yang dianggap kurang bisa memberikan hasil yang sesuai kenyataan lapangan). Hal ini menjelaskan bahwa telah banyak penelitian psikologi forensik yang telah dilakukan.

Tahun 1992, Kagehiro dan Laufer melakukan analisis isi atas berbagai penelitian yang terkait dengan topik psiko-legal, dan menemukan bahwa kira-kira sepertiga penelitian pada masa itu telah mengkaji topik-topik, seperti: keterangan ahli, pembuatan keputusan juri dan kesaksian saksi mata. Selanjutnya, mulai bermunculan berbagai buku teks, misalkan: Carson dan kolega (2007) menyusun buku teks Psikologi dalam konteks hukum; psikologi dan kepolisian (Ainsworth, 1995); pemrofilan pelaku kejahatan (Jackson & Bekerian, 1997); dan kesaksian anak (Flin, 1992). Bekerian dan Levey (2005) menuliskan buku yang menguraikan bahwa segala teori dan metode psikologi adalah relevan dalam usaha investigasi kejahatan serta asesmen dan intervensi pelaku kejahatan. Sebuah buku dari Harrower (1998) juga menjelaskan bahwa kejahatan bisa dijelaskan dengan psikologi perkembangan, psikologi biologi, pengaruh sosial dan perkembangan intelektual manusia.

Dalam organisasi, perkembangan psikologi forensik juga terjadi. Di Inggris, British Psychological Society (BPS) membuka Divisi Psikologi Kriminal dan Legal (Division of Criminological and Legal Psychology; DCLP) pada tahun 1976. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dua jalur kajian, pada perilaku kriminal dan proses hukum. Namun pada tahun 1999, divisi ini berubah nama menjadi Division of Forensic Psychology (DFP), sebagai suatu payung atas berbagai kajian dalam psikologi forensik. Di Amerika Serikat, American Psychological Association (APA) baru mengakui Psikologi Forensik sebagai salah satu spesialisasi dalam psikologi pada tahun 2001.

Dari berbagai literatur, penelitian dan perkembangan organisasi dalam sejarah perkembangan psikologi forensik di dunia, dapat dilihat bahwa penekanan pada kajian psikologi peradilan dan kriminal (pidana) sangat mendominasi, sangat sedikit kajian hukum non-pidana (Campbell & Brown, 2010). Hal ini menjelaskan mengapa arah perkembangan psikologi forensik hingga saat ini lebih ke arah kejahatan pidana.

Definisi – apa artinya

Sepanjang perkembangannya, ada banyak ahli yang memberikan definisi Psikologi Forensik. Secara umum, definisi Psikologi Forensik dapat dibagi menjadi 2 kelompok: definisi luas dan definisi sempit. Salah satu definisi luas diberikan oleh Monahan dan Loftus (1982) menjelaskan Psikologi Forensik sebagai cabang psikologi yang dapat diaplikasikan dalam area hukum dan peradilan. Sedangkan salah satu definisi sempit dijelaskan oleh Blackburn (1993), dimana psikologi forensik diartikan sebagai penerapan kajian psikologi di proses peradilan. Dari perspektif kepolisian, psikologi forensik dilihat sebagai ilmu yang membantu pengungkapan kejahatan dalam proses hukum; hal ini tergolong sebagai definisi sempit psikologi forensik. Tabel 1 menjelaskan berbagai definisi psikologi forensik. Dari definisi sempit, kajian psikologi forensik lebih menekankan pada aspek terapan psikologi; sedangkan definisi luas biasanya menjelaskan bahwa kajian psikologi forensik dilakukan baik pada aspek pengembangan riset dan terapan di proses hukum dan peradilan.

 

Tabel 1. Definisi psikologi forensik

Ahli Definisi
Toch 1961 Ilmu yang mempelajari bagaimana tujuan, motif, pikiran, dan perasaan orang-orang yang terlibat dalam proses hukum.
Monahan dan Loftus 1982 Semua ilmu psikologi adalah dasar dari Hukum karena segala aspek perilaku manusia dapat menjadi subyek regulasi hukum.
Gudjonsson dan Haward 1998 Bidang psikologi terapan yang fokus pada pengumpulan, pemeriksaan dan penyajian bukti untuk proses peradilan.
Bartol dan Bartol 2008 Psikologi Forensik adalah upaya penelitian yang memeriksa aspek perilaku manusia yang terkait dengan proses hukum dan peradilan (misal: memori dan kesaksian, pembuatan putusan hakim dan juri, perilaku krimimal), dan penerapan profesi psikologi dalam dan atau dengan kaitan dengan sistem hukum, yang mencakup sistem hukum pidana dan perdata, serta interaksi antara keduanya.
Wrightsman dan Fulero 2005 Penerapan teori metodologi riset dan praktek psikologi pada suatu tugas yang terkait/berhadapan dengan sistem hukum dan mencakup berbagai macam profesi psikolog,

Adalah suatu profesi dan juga bidang kajian yang terlibat dalam sistem hukum,

Memiliki sumber informasi yang kaya, banyak dan luas.

Howitt 2006 Psikologi forensik adalah penerapan psikologi pada peradilan.
Needs 2008 Forensik psikologi adalah aplikasi metode, teori, dan temuan empiris dari berbagai area ilmu psikologi pada konteks dan kebutuhan proses hukum pidana dan perdata.

Data diambil dari Campbell dkk. 2010.

 

Tabel 2. Definisi yang menjelaskan dimana ruang lingkup kerja psikologi forensik

Ahli Definisi
Blackburn 1993 Layanan penyediaan informasi psikologis untuk tujuan mendukung proses peradilan.
Heilburn 2000 Praktek profesi psikologi dalam bidang psikologi klinis, psikologi konseling, neuropsychology, dan psikologi sekolah; ketika ahli psikologi tersebut sedang menggunakan keahlian mereka untuk memberikan layanan profesional pada sistem hukum.
APA 2008 Praktisi forensik adalah psikolog yang terlibat dalam praktek psikologi forensik, profesi tersebut tergolong sebagai bentuk profesi, dimana profesi tersebut memberikan keahlian pada masalah psiko-hukum secara ekslusif.

Data diambil dari Campbell dkk. 2010.

Pada saat ini, perkembangan minat terapan dan riset psikologi forensik di Indonesia sangat pesat. Oleh karena itu, menurut penulis, definisi psikologi forensik di Indonesia perlu disusun untuk mewadahi arah pengembangan baik dalam hal psikologi terapan dan juga pengembangan teori baru melalui riset psikologi forensik. Dalam hal ini, definisi yang dirumuskan oleh Bartol dan Bartol (2008)  serta Needs (2008) adalah definisi yang cukup lengkap; dimana psikologi forensik dilihat sebagai upaya penelitian dan juga upaya penerapan profess psikologi dalam konteks hukum, yang mencakup sistem hukum pidana dan perdata, serta interaksi antara keduanya. Definisi luas ini diharapkan dapat memacu perkembangan penerapan berbagai prinsip psikologi di bidang hukum dan peradilan, baik pidana dan perdata, serta juga menggerakkan roda penelitian untuk menghasilkan teori dan intervensi psikologi forensik baru yang dapat dikembangkan dan diterapkan kelak, yang secara khas mewakili konteks Indonesia.

Ruang lingkup psikologi forensik

Dari definisi, dapat dipahami bahwa psikologi forensik adalah pengembangan riset dan aplikasi prinsip-prinsip psikologi di bidang hukum. Maka, untuk melihat ruang lingkupnya, kita perlu mengkaji hubungan antara psikologi dan hukum.

Psychology in Law, Psychology of Law, dan Psychology and Law

Psychology in Law adalah hubungan antara psikologi dan hukum yang menunjukkan bahwa psikologi bisa memberikan kontribusi praktis dengan upaya penerapan prinsip-prinsip psikologi di konteks hukum. Beberapa contohnya adalah: ahli psikologi menjadi saksi ahli dalam peradilan, psikolog melakukan pemeriksaan psikologi dan psikodiagnostika untuk memahami kondisi mental terdakwa, psikolog melakukan asesmen untuk menyusun rekomendasi hak perwalian anak, dan ahli psikologi melakukan perancangan dan pengelolaan rehabilitasi bagi narapidana dengan problem psikologis di lembaga koreksional. Dalam hubungan ini, hukum dilihat memiliki daya yang lebih kuat dari psikologi; artinya, hukum yang akan menentukan apakah kontribusi psikologi dibutuhkan atau tidak. Jika dibutuhkan maka, ahli psikologi akan diberikan jalan untuk menerapkan prinsip-prinsip psikologi, namun jika tidak maka psikologi tidak bisa memberikan kontribusi.

Psyhology of Law adalah bentuk hubungan psikologi dan hukum dimana psikologi memberikan penjelasan mengenai berbagai komponen psikologis dari proses hukum. Dalam hal ini, psikologi dilihat sebagai komponen yang lebih kuat dan mampu berikan kontribusi yang kuat pada hukum. Psikologi mengkaji proses dan produk hukum, yang akan memberikan kontribusi untuk mempengaruhi bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat. Beberapa masukan dari proses kajiannya adalah:

  1. Kajian mengenai apakah hukuman mati dapat memberikan efek jera dan berdampak pada penurunan kejahatan?
  2. Bagaimana hukum dapat membentuk kepatuhan hukum dalam masyarakat?

Psychology and Law adalah hubungan dimana riset-riset psikologi dapat dikembangkan dan hasilnya diterapkan pada bidang hukum. Dalam hal ini, hubungan antara psikologi dan hukum dianggap setara, sehingga masing-masing punya kemampuan untuk memberikan dan menerima. Psikologi bisa menawarkan berbagai riset terkait dengan hukum, untuk memberikan masukan pada bidang hukum untuk mengoptimalkan prosesnya. Hubungan ini sering dilihat sebagai riset psiko-legal. Beberapa contoh risetnya adalah:

  1. penelitian tentang berbagai orang dan perannya terlibat dalam proses hukum, seperti: hakim, pengacara, penuntut umum, terdakwa, saksi, dan korban.
  2. karakter dan peran persepsi, atensi dan memori pada kesaksian
  3. faktor-faktor yang mempengaruhi keakuratan kesaksian oleh saksi mata
  4. cara-cara mengidentifikasi kebohongan
  5. koreksi dan rehabilitasi bagi pelaku pedofilia

Perkembangan ilmu psikologi forensik sangat berkaitan erat dengan motor risetnya. Semakin banyak riset psikologi forensik maka semakin banyak pemahaman forensik yang dimiliki oleh psikologi forensik, dan pada akhirnya semakin berkembang pemahaman dan terapan psikologi forensik yang dapat digunakan di konteks hukum dan peradilan. Semakin kuat riset psikologi forensik maka semakin kuat posisi psikologi forensik berhadapan dengan hukum.

Ketiga jenis hubungan ini menunjukkan bahwa psikologi dan hukum bisa bekerjasama memberikan kontribusi dalam bidang forensik. Walaupun ada berbagai jenis kerjasama, namun ketiga bentuk hubungan tersebut memberikan masukan berharga dalam harmoni kerja antara psikologi dan hukum.

Persamaan dan perbedaan

Ketika ahli psikologi dan hukum bekerja bersama, maka dapat muncul kerjasama, yang didasari oleh kesepakatan dan kesamaan tujuan; namun juga dapat terjadi konflik, yaitu ketika tujuan dan cara pandang berbeda. Berikut adalah beberapa perbedaan psikologi dan hukum.

 

Tabel 3. Perbedaan antara psikologi dan hukum

Aspek Psikologi Hukum
Nilai Upaya utama adalah mencari pemahaman dan kebenaran yang didasarkan prinsip ilmiah. Upaya utama adalah penegakan nilai/moralitas.
Penekanan pada empirisme Ahli psikologi menjawab pertanyaan ilmiah melalui observasi, wawancara untuk melihat reliability dan replikasinya. Ahli hukum menjawab berdasarkan pengalaman/nalurinya saja.

 

Dengan perbedaan cara pandang ini, maka ahli psikologi forensik perlu berusaha untuk memahami dan menyesuaikan diri sebagai psikolog di konteks di hukum. Psikologi berjuang untuk mendapatkan kebenaran yang berdasarkan prinsip ilmiah psikologi, namun perlu dipahami juga dari perspektif hukum melihat semua orang adalah sama di depan hukum, maka tujuannya lebih ke penegakan aturan yang telah dipahami semua orang. Pemahaman perbedaan inilah yang nantinya akan mengarahkan poses masing-masing dan diterapkan sesuai dengan konteks hubungannya. Ahli psikologi forensik yang terampil adalah mereka yang selain menguasai keahlian forensik, dan juga mampu memposisikan diri sesuai dengan konteks bentuk hubungan psikologi-hukum yang dibutuhkan di hadapannya.

 

Hubungan dengan disiplin ilmu lainnya

Profesor Adrianus Meliala (2017) menyatakan bahwa ada 3 displin ilmu yang paling berkontribusi dalam menyusun psikologi forensik, yaitu: Psikologi, Hukum, dan Kriminologi. Irisan ketiga bidang ilmu inilah yang menjadi kajian dalam psikologi forensik. Psikologi memberikan sumbangan kajian psikologi klinis, sosial dan perkembangan; Hukum memberikan sumbangan mengenai hukum pidana dan acara pidana; dan Kriminologi memberikan sumbangan mengenai kajian viktimologi dan ilmu kepolisian. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa wawasan psikologi forensik disusun informasi dari berbagai bidang wawasan psikologi, seperti: psikologi kriminal, psikologi penjara, psikologi abnormalitas, psikologi hukum, psikologi investigasi, psikologi peradilan pidana, dan psikologi kepolisian. Uraian ini menunjukkan bahwa mempelajari psikologi forensik artinya terbuka untuk mempelajari berbagai perspektif ilmu, baik ilmu penyusunnya dan juga berbagai bidang ilmu terkait.

psifor

Gambar 1. Ilustrasi hubungan psikologi, hukum dan kriminologi menurut Meliala (2017)

 

Selain itu, forensik sendiri adalah suatu kajian interdisipliner, maka seorang ahli psikologi forensik akan mengantisipasi kemungkinan untuk bekerjasama dengan berbagai ahli dari disiplin ilmu lainnya, misalkan: psikiatri, literatur, antropologi, dan lain sebagainya. Forensik beririsan dengan banyak bidang ilmu dan telah menghasilkan berbagai kajian forensik baru, misalkan: psikiatri forensik, akuntansi forensik, antropologi forensik, dan lainnya.

 

Referensi:

Ainsworth, P. (1995) Psychology and Policing in a Changing World. Chichester: Wiley. American Psychological Association (APA) (2008) Specialty Guidelines for Forensic Psychology.www.ap-ls.org.

Bartol, C. and Bartol, A. (1987) History of forensic psychology. In I. Weiner and A. Hess (eds.), Handbook of Forensic Psychology, pp. 3-27. Chichester: Wiley.

Brown, J.M., & Campbell, E.A. (2010). Forensic psychology: a case of multiple identities. In Jennifer M. Brown and Elizabeth A. Campbell (Eds.), The Cambridge Handbook of Psychology Forensic, pp. 1-14. Cambridge: Cambridge University Press.

Bartol, C. and Bartol, A. (2008) Introduction to Forensic Psychology Research and Application, 2nd edn. Los Angeles: Sage.

Bekerian, D. and Levey, A. B. (2005) Applied Psychology: Putting Theory into Practice. Oxford: Oxford University Press.

Blackburn, R. (1993) The Psychology of Criminal Conduct: Theory, Research and Practice.

Chichester: Wiley.
Brigham, J. (1999) What is forensic psychology, anyway? Law and Human Behaviour, 23, 273-98.

Carson, D. (2003) Psychology and law: a subdiscipline, an interdisciplinary collaboration or a project? In D. Carson and R. Bull (eds.), Handbook of Psychology in Legal Contexts, pp. 1–30. Chichester: Wiley.

Carson, D., Milne, R., Pakes, F., Shalev, K. and Shawyer, A. (eds.) (2007) Applying Psychology to Criminal Justice. Chichester: Wiley.

Dent, H. and Flin, R. (eds.) (1992) Children as Witnesses. Chichester: Wiley.
Farrington, D. (1999) 21 years of the DCLP. Forensic Update, 56, 21-37.

Goddard, H. H. (1915) The Criminal Imbecile: An Analysis of Three Remarkable Murder Cases. New York: Macmillan.

Goldstein, A. (2003) Preface. In Handbook of Psychology, vol. 2: Forensic Psychology.

Chichester: Wiley.
Gudjonsson, G. and Haward, L. (1998) Forensic Psychology: A Guide to Practice. London: Routledge.

Harrower, J. (1998). Applying Psychology to Crime. Oxford: Hodder and Stoughton.

Heilbrun, K. S. (2000). Petition for the recognition of a specialty in professional psychology. Submitted on behalf of the American Board of Forensic Psychology and the American Psychology-Law Society to the American Psychological Association, 20 July.

Howitt, D. (2002). Forensic and Criminal Psychology. Harlow: Pearson Education

Howitt, D. (2006). Introduction to Forensic and Criminal Psychology, 2nd edn. Harlow: Pearson Education.

Kusumowardhani, R. (2017). Penerapan Psikologi Forensik dalam Proses Hukum; Catatan Apsifor. Kuliah Psikologi Forensik dalam workshop Pra-Temilnas Apsifor 7-8 Desember 2017 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.

Meliala, A. (2017). Pengantar Workshop Penyusunan Modul Belajar Psikologi Forensik. Kuliah Psikologi Forensik dalam workshop Pra-Temilnas Apsifor 7-8 Desember 2017 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.

Monahan, J. and Loftus, E. (1982) The psychology of law. Annual Review of Psychology, 33, 441-475.

Needs, A. (2008) Forensic psychology. In G. Towl, D. Farrington, D. Crighton and G. Hughes (eds.), Dictionary of Forensic Psychology. Cullompton: Willan.

Otto, R. and Heilbrun, K. (2002) The practice of forensic psychology: a look toward the future in light of the past. American Psychologist, 57, 5-19.

Priest, P. (1994) A survey of training in psychology applied to justice systems in Australia. Australian Psychologist, 29, 184-7.

Prieto, J., Sabourin, M., Walker, L., Aragones, J. and Amerigo, M. (2000) Applied social psychology. In K. Pawlik and M. Rosenzwieg (eds.), International Handbook of Psychology. London: Sage.

Probowati, Y. (2017). Pengantar Workshop Penyusunan Modul Belajar Psikologi Forensik. Kuliah Psikologi Forensik dalam workshop Pra-Temilnas Apsifor 7-8 Desember 2017 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.

Rehm, L. P. and DeMers, S. T. (2006) Licensure. Clinical Psychology: Science and Practice, 13, 249-53.

Rice, C.E. (1997) The scientist–practitioner split and the future of psychology. American Psychologist, 11, 1173-1181.

Stanik, J. M. (1992) Psychology and law in Poland. In F. Losel, D. Bender and T. Bliesener (eds.), Psychology and Law: International Perspectives. Berlin: Walter de Gruyter.

Tapp, J. (1976) Psychology and the law; an overture. Annual Review of Psychology, 27, 359-404.

Toch, H. (ed.) (1961) Legal and Criminological Psychology. New York: Holt Rinehart and Winston.
Weiner, I. and Hess, A. (2006) The Handbook of Forensic Psychology, 3rd edn. Chichester: Wiley

Wrightsman, L.S. and Fulero, S.M. (2005) Forensic Psychology, 2nd edn. Belmont, CA: Thompson Wadsworth.

10 komentar di “Apakah Psikologi Forensik?

  1. Selamat sore 🙂 saya Sarah mahasiswi S1 Kriminologi UI. Saya sangat tertarik dengan psikologi kriminal dan forensik. Adakah lembaga atau badan khusus di Indonesia atau khususnya wilayah Jabodetabek yang berfokus pada psikologi kriminal/forensik? Saya membutuhkannya guna keperluan skripsi saya. Terima kasih sebelumnya, website ini cukup banyak memberi insight baru. Selamat sore 🙂

    • Halo. Tugas forensik utamanya di Kepolisian Mba. Jadi kalau mau belajar paling tepat magang di sana. Dan ada dari berbagai disiplin ilmu dalam Forensik. Kalau di universitas lebih ke arah kajian/penelitian. Selamat menikmati belajar.

  2. Halo, kak, aku Nabila. Saat ini masih belajar psikologi di program S1 Psikologi. Aku berkeinginan untuk menjadi psikolog forensik, kak. Kira kira apa kakak tahu tata cara, urutan cara suoaya saya bisa menjadi psikolog forensik? Dan apabila kakak tahu, apa kakak bisa merekomendasikan universitas universitas untuk belajar psikologi forensik? Terimakasih, kak

    • Untuk menjadi psikolog forensik, kamu haris ambil S1 psikologi (ada banyak di Indonesia), lalu melanjutkan S2 psi forensik di luar negeri. Saat ini Indonesia belum punya prodi psi forensik.

  3. Halo, kak, aku Nabila. Saat ini masih belajar psikologi di program S1 Psikologi. Aku berkeinginan untuk menjadi psikolog forensik, kak. Kira kira apa kakak tahu tata cara, urutan cara suoaya saya bisa menjadi psikolog forensik? Dan apabila kakak tahu, apa kakak bisa merekomendasikan universitas universitas untuk belajar psikologi forensik? Terimakasih, kak

  4. Halo Kak, Saya baru lulus SMA tahun 2020 kemarin, dan saya berkeinginan untuk memilih jurusan Psikologi, setelah saya searching tentang Psikologi, saya tertarik dengan Psi Forensik, Apakah Psi Forensik juga diperlukan dalam kasus kriminologi seperti ikut terlibat dan pergi ke TKP(apabila terjadi kasus pembunuhan, dsb.) untuk menganalisa bagaimana suatu kejadian terjadi, apa yang dirasakan/terjadi terhadap pelaku/korban pada saat kejadian berlangsung, dsb. ? Apakah tugas tersebut berhubungan dengan tugas Psi Forensik? Kalau bukan lantas itu tugas Psikologi bagian apa Kak? Terima Kasih, Kak.

    • Salam,
      Kadang yang ditampilkan di film adalah bagian dilebih-lebihkan tentang peran dan fungus psikolog forensik. Psikolog forensik lebih banyak bekerja mengumpulkan data, menganalisa dan merumuskan hipotesa dan pembuktian bersama tim penyidik kriminal – mirip seperti proses ilmiah.
      Saran saya, pahami dulu apa yang sungguh ingin dilakukan sebagai vokasi pribadi kelak. Sesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan ya.
      Kalau akan masuk psikologi, nikmati dulu eksplorasi keilmuannya. Sukses!

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s