Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian II)

Psikologi Moralitas: Mengapa menjadi benar dan salah bisa berujung pada kejahatan (Bagian II)

Oleh: Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Moral-Emotions-300x260

Marah dan jijik

Marah dan jijik juga tergolong emosi negatif, namun biasanya muncul karena adanya suatu faktor di luar diri. Marah bisa terjadi ketika seseorang tersinggung atas perilaku orang lain, merasa dilanggar/dirugikan, frustasi atau adanya tindakan orang lain yang melanggar standar moral yang dianutnya. Sedangkan perasaan jijik terkait dengan reaksi atas penolakan terhadap sesuatu yang berpotensi menular atau sesuatu yang dianggap ofensif, tidak menyenangkan, serta pelanggaran etika keilahian/kesucian (mengingatkan pada sifat hewan yang dianggap lebih rendah, seperti buang air besar atau barang yang kotor/jorok).

Marah dan jijik bisa menyebabkan orang lebih mungkin terlibat dalam perilaku imoral. Marah tentu saja lebih bisa dipahami dipahami sebagai penyebab munculnya perilaku agresif, menyerang dan merusak. Kemarahan yang tidak dikelola akan menyebabkan orang dapat melakukan pelanggaran atau perilaku buruk. Namun, penelitian juga menemukan bahwa emosi jijik juga bisa menjadi akar emosi yang memunculkan kejahatan. Jijik ditemukan sebagai awal emosi munculnya pengabaian hak orang lain dan merendahkan martabat manusia lain, seperti rasisme dan pelecehan/kekerasan (Vartanian, Trewartha, & Vanman, 2016). Baca lebih lanjut

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Oleh: Margaretha

Dosen Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

RJ that promotes healingL akhirnya tidak tahan lagi menyimpan rahasia KDRT di keluarganya selama ini. Dari penindasan dan kekerasan ini, bahkan L pun tidak lagi menyukai dirinya sendiri. L paham ia harus bergerak keluar dari kekerasan agar tidak sakit dan terus terpuruk. Ia mencari bantuan, agar semua kekerasan ini berhenti. L pergi ke sebuah Lembaga Perempuan, lalu ia ditanya: “Apa yang Ibu harapkan dari situasi ini?” L diam cukup lama dan berpikir, apa yang akan dijawabnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan bagi orang-orang yang bekerja dengan kasus KDRT. Apakah yang ada dalam benak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika mencari bantuan? Apakah harapannya untuk mencari keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan? Ataukah harapannya mendapat bantuan agar pelaku berhenti melakukan kekerasan? Karena sering, korban seperti tidak tahu apa tujuannya. Korban seperti kewalahan dengan emosinya dan menjadi kurang mampu menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam penanganan KDRT. Akibatnya, usaha penanganan bisa jalan di tempat atau malah mundur tidak terselesaikan. Korban sering tampak tidak kooperatif atau tidak berani melanjutkan penanganan KDRT, mungkin juga karena juga tidak tahu apa yang ingin dicapainya, keadilan atau pemulihan psikis. Lalu, apakah yang bisa dilakukan untuk membantu penanganan KDRT?

Tulisan ini akan fokus menjelaskan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam memberikan rasa keadilan dan pemulihan psikologis pada korban selamat setelah KDRT. Baca lebih lanjut