MUTILASI ALAT KELAMIN PADA PEREMPUAN
Oleh: Charisma Dian Uswatun Hasanah
Mahasiswa Matakuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
Mutilasi alat kelamin, atau yang biasa dikenal dengan istilah sunat, yang dilakukan pada kaum perempuan mungkin masih tabu untuk diperbincangkan, bukan hanya di Indonesia melainkan di beberapa bagian dunia. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan, dari mulai agama dan budaya. Mutilasi alat kelamin pada perempuan ini masih terjadi di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Indonesia sendiri menyumbang sebanyak 60 juta pada kasus sunat perempuan ini. Laporan UNICEF menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ketiga, setelah Mesir dan Etiopia. Sekitar 200 juta perempuan telah mengalami Female Genital Mutilation (FGM) dan sekitar 3.3 juta perempuan terancam FGM setiap tahunnya; sekitar 44 juta perempuan yang mengalami FGM berusia di bawah 14 tahun (WHO, 2012). Tahukah anda bahwa perlakuan seperti ini dapat dikatakan sebagai kejahatan? Karena tindakan sunat pada perempuan ini tidak memiliki manfaat secara medis maupun tidak diatur didalam agama melainkan memiliki dampak yang negatif, dan biasanya dilakukan ketika perempuan tersebut masih berusia dibawah umur. Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Negara. Baca lebih lanjut