Terlalu Muda untuk Dipidana: Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana (Bagian I)
Margaretha
Dosen dan Peneliti Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Di Indonesia, usia minimum pertanggungjawaban pidana di Indonesia adalah usia 12 tahun. Artinya, anak manusia sejak usia 12 tahun di Indonesia dianggap telah memiliki kapasitas kematangan mental dan bertanggungjawab atas perilakunya secara mandiri. Jika anak diputuskan bersalah, maka anak bisa menanggung pidana dalam proses koreksi institusional. Sayangnya, pidana juga bukan jawaban terbaik untuk menyelesaikan persoalan anak berhadapan dengan hukum. Selain mengalami stigma sosial dan sulit beradaptasi ke masyarakat, kebanyakan ditemukan menjadi residivis setelah keluar dari proses pembinaan dan pemasyarakatan. Di tahun 2019, terdapat 11.492 anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum yang menanti putusan pidana.
Apakah menurut anda usia 12 tahun sudah matang dalam membuat keputusan? Apakah anak usia 12 tahun dapat diminta pertanggungjawaban atas perilakunya sama seperti orang dewasa? Apa yang perlu diupayakan bagi anak yang melanggar hukum? Artikel ini akan mengupas apa yang dimaksud dengan kematangan mental manusia, baik dari sisi biologis, psikologis dan sosial. Ulasan tersebut ditujukan untuk menjelaskan bahwa anak usia 12 tahun belum mampu melakukan pertanggungjawaban atas perilakunya secara mandiri di depan proses hukum. Lebih lanjut, akan diuraikan mengenai proses koreksi dan rehabilitasi yang dapat dilakukan untuk mengelola perilaku pelanggaran yang dilakukan anak. Baca lebih lanjut