Pornografi Mengancam Pribadi, Relasi, dan Komunitas (Bagian II)

https://www.apa.org/monitor/2014/04/pornography

Pornografi merusak komunitas
Komunitas dibangun dari relasi. Pornografi dapat mengikis kemampuan manusia untuk mengelola diri, kesulitan membangun dan mempertahankan relasi, bahkan merusak keluarga. Sebagai akibatnya relasi-relasi yang seharusnya menjadi pondasi dapat hancur dan mengancam keberlanjutan komunitas.

Pornografi adalah ancaman bagi komunitas karena mengikis moral, menghancurkan relasi, serta menciptakan marginalisasi.

Pornografi dan banalisasi kekerasan seksual
Konsumen pornografi perlu memahami asal video yang dinikmatinya. Penelitian oleh Griffith dan kolega (2012) di pusat industri pornografi di Los Angeles, Amerika Serikat terhadap 176 aktris video porno. Mereka menemukan sebagian besar video dibuat secara komersil, dimana aktris melakukannya demi mendapatkan uang (53%), seks (27%), perhatian (16%), serta kesenangan (11%). Namun, ada 1% video dibuat dengan pemaksaan dan kekerasan.

Kenyataannya, tidak semua video porno dibuat secara sukarela. Seorang perempuan bernama Rose Kalemba mengalami penculikan, pemerkosaan dan penganiayaan berat di usia 14 tahun oleh tiga orang laki-laki (Mohan, 2020). Rose diculik, dipukuli, ditusuk, diperkosa selama 12 jam, dan kejadian itu direkam pelaku. Lebih buruknya, beberapa bulan kemudian, ia menemukan video pemerkosaannya (dimana dia dalam keadaan tidak sadar, baju berdarah dan diperkosa) ditayangkan di situs Pornhub. Rose harus berjuang keras meminta Pornhub berhenti menayangkan video tersebut.

Selain kasus Rose, banyak juga video porno yang disebarluaskan di media sosial dengan latar belakang balas dendam (revenge pornography). Seseorang menyebarluaskan rekaman intimnya tanpa persetujuan pasangannya; dan ini dilakukan karena konflik dan niat mempermalukan pasangannya.

Kepekaan kemanusiaan orang yang mengkonsumsi pornografi bisa berkurang. Mereka menikmati pemerkosaan yang jelas-jelas bukan tampilan seks sehat dan normal. Bisa dibayangkan bagaimana sikap dan perilaku seks bisa rusak karena terbiasa menyaksikan tayangan pornografi menyimpang seperti itu. 

Baca lebih lanjut

Pornografi Mengancam Pribadi, Relasi, dan Komunitas (Bagian I)

https://www.psypost.org/2020/09/pornography-use-is-linked-to-depression-and-anxiety-primarily-among-those-who-morally-disapprove-of-it-58121

Semakin banyak persoalan relasi yang terjadi, baik dengan diri sendiri, juga antar pribadi, seperti antar kekasih, suami-istri, bahkan antara manusia di dalam komunitas. 

Biasanya, saya mencoba memahami persoalan satu-persatu, serta faktor-faktor unik yang mempengaruhi kondisi masing-masing. 

Namun, setelah melihat dan membaca berbagai riset tentang pornografi, saya memahami, bahwa ketergantungan pornografi adalah salah satu faktor yang mempengaruhi munculnya persoalan pribadi dan antar pribadi. 

Salah satu ancaman di kehidupan modern dan global ini adalah pornografi. Pornografi dapat merusak kemampuan individu menjalin koneksi/keterhubungan dengan manusia lain yang menjadi tulang punggung lahirnya keluarga dan komunitas. Artinya, pornografi beresiko menghancurkan pribadi, relasi dan komunitas kita.

Baca lebih lanjut

Terlalu Muda untuk Dipidana: Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban pelanggaran pidana (Bagian I)

Terlalu Muda untuk Dipidana: Kapan usia yang lebih tepat mulai menerima pertanggungjawaban atas pelanggaran pidana (Bagian I)

Margaretha

Dosen dan Peneliti Psikologi Forensik, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

 

https://www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan-hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia?page=all

Di Indonesia, usia minimum pertanggungjawaban pidana di Indonesia adalah usia 12 tahun. Artinya, anak manusia sejak usia 12 tahun di Indonesia dianggap telah memiliki kapasitas kematangan mental dan bertanggungjawab atas perilakunya secara mandiri. Jika anak diputuskan bersalah, maka anak bisa menanggung pidana dalam proses koreksi institusional. Sayangnya, pidana juga bukan jawaban terbaik untuk menyelesaikan persoalan anak berhadapan dengan hukum. Selain mengalami stigma sosial dan sulit beradaptasi ke masyarakat, kebanyakan ditemukan menjadi residivis setelah keluar dari proses pembinaan dan pemasyarakatan. Di tahun 2019, terdapat 11.492 anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum yang menanti putusan pidana.

Apakah menurut anda usia 12 tahun sudah matang dalam membuat keputusan? Apakah anak usia 12 tahun dapat diminta pertanggungjawaban atas perilakunya sama seperti orang dewasa? Apa yang perlu diupayakan bagi anak yang melanggar hukum? Artikel ini akan mengupas apa yang dimaksud dengan kematangan mental manusia, baik dari sisi biologis, psikologis dan sosial. Ulasan tersebut ditujukan untuk menjelaskan bahwa anak usia 12 tahun belum mampu melakukan pertanggungjawaban atas perilakunya secara mandiri di depan proses hukum. Lebih lanjut, akan diuraikan mengenai proses koreksi dan rehabilitasi yang dapat dilakukan untuk mengelola perilaku pelanggaran yang dilakukan anak. Baca lebih lanjut

Menilik Problem Perilaku Seksual (PPS) Anak: Sebagai Dasar Pengembangan Rehabilitasi Psikologis bagi Anak dengan PPS dan Anak terdampak PPS

Menilik Problem Perilaku Seksual (PPS) Anak: Sebagai Dasar Pengembangan Rehabilitasi Psikologis bagi Anak dengan PPS dan Anak terdampak PPS

Child sexual assault.png

Oleh:

Margaretha

Pengajar Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

 

Berhadapan dengan anak laki-laki usia 12 tahun itu, membuat muncul perasaan bercampur aduk. Tubuhnya tinggi kurus, mata sayu yang sering memandang ke lantai, serta sedikit sekali berbicara. Secara umum, gaya tubuhnya menunjukkan rasa kurang percaya diri berhadapan dengan orang baru seperti saya di hadapannya saat ini. Namun datanya, terakhir ini ia tertangkap-tangan melecehkan secara seksual anak laki-laki usia 4 tahun. Kasusnya tengah dilaporkan di Kepolisian; ia bisa dilihat sebagai seorang pelaku kejahatan seksual anak pada anak lainnya (child on child sexual assault). Selain itu, ia juga pernah beberapa kali ketahuan mengintip perempuan dewasa yang sedang mandi. Keluarganya juga telah mengetahui kebiasaannya mengakses pornografi di internet melalui hand-phone dan mini-tab yang sudah bisa digunakannya sejak Sekolah Dasar (SD). Ia mengakui, sejak kelas 1 SD telah tertarik melihat gambar perempuan telanjang dari games yang dimilikinya. Dan sejak itu, ada saat dimana ia berfantasi dan ingin melihat perempuan telanjang. Ia juga sering sendiri di rumah tanpa pengawasan dan tidak melakukan kegiatan apapun. Hal-hal inilah yang mendorongnya melakukan akses pornografi, lalu diikuti dengan mengintip orang dewasa di sekitarnya, hingga akhirnya ditemukan telah melakukan pelecehan seksual anak yang lebih kecil darinya. Walau berkali-kali dimarahi dan dipukuli oleh orang tuanya setiapkali ketahuan, namun ia tidak bisa menghentikan perilakunya.

Sayangnya, dia tidak sendiri; ada banyak kasus kejahatan seksual anak oleh pelaku anak di bawah umur seperti ini terjadi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa yang perlu dilakukan? Sebagai keluarga atau komunitas, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal ini berulang atau menjadi lebih parah? Artikel pendek ini bertujuan memberikan definisi dan upaya memahami problem perilaku seksual anak. Harapannya tulisan ini dapat digunakan oleh profesional kesehatan mental dan masyarakat untuk mengembangkan upaya-upaya rehabilitatif untuk mendukung keberhasilan intervensi problem seksual anak saat ini.

Baca lebih lanjut