Hipotesa Gerbang (Gateway Hypothesis) dalam Pencegahan Kecanduan Zat dan Non-zat

Hipotesa Gerbang (Gateway Hypothesis)

dalam Pencegahan Kecanduan Zat dan Non-zat

 

Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

gatewayimg_1

Disampaikan dalam Seminar Gepenta: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan

Surabaya, 5 Oktober 2016

 

Untuk kesekiankalinya, A meminta maaf pada orangtuanya karena telah mencuri uang dan menggunakannya untuk membeli heroin. Walaupun baru berusia 17 tahun, siswa SMU ini sudah pernah 2 kali bolak-balik pusat rehabilitasi narkoba di RS Fatmawati tahun ini. A pertama kali menghisap rokok dengan teman-temannya di usia 10 tahun dengan mencuri rokok Ayahnya sendiri. Lalu pada SMP, A bereksperimen dengan efek yang muncul dari penggunaan kombinasi rokok dan alkohol. Lama-kelamaan, ia merasa kurang puas dengan efeknya, lalu mencoba ganja yang diberikan teman sebayanya. Sejak 2 tahun terakhir A sudah menggunakan berbagai zat, termasuk heroin, untuk mendapatkan kepuasan yang lebih besar yang selalu dicarinya.

Orang tua tidak habis pikir, sudah 2 kali masuk panti rehabilitasi namun tidak ada kesembuhan. Setiap kali pulang, hanya dalam 2 minggu, A sudah kembali menyalahgunakan zat. Sepertinya sulit merubahnya sekarang setelah kecanduan. Mereka berpikir dalam hati, apa yang mereka bisa lakukan sekarang? Dan jikalau mereka bisa, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kecanduan ini terjadi?

Baca lebih lanjut

Kekerasan pada Anak dalam Film “Beth Thomas: The Child Of Rage”: Analisis cara Identifikasi, Merawat, and Mencegah

Oleh: Mustika Kurniawati

Mahasiswa peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

tumblr_me3wab1h1q1ry5xy7o1_500Disadari maupun tidak, kasus mengenai kekerasan pada anak, baik secara fisik, seksual, maupun emosional mulai banyak ditemui di masyarakat. Banyak hal yang bisa melatarbelakangi terjadinya kekerasan, salah satunya kelalaian dan kelengahan perlindungan orangtua. Juga kurangnya wawasan atau pemahaman orangtua terkait pengasuhan dan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa institusi ini mendapatkan laporan kurang lebih 622 kasus kekerasan anak yang meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikis. Kasus-kasus ini terjadi secara akumulasi pada awal Januari hingga akhir April 2014. Menurut Komisioner KPAI, Susanto MA, jumlah kasus kekerasan ini dimungkinkan akan merangkak naik sepanjang 2014. Berikut ini merupakan salah satu kasus kekerasan pada anak yang terjadi di luar Indonesia. Kasus ini akan diceritakan secara menyeluruh mulai dari awal permulaan kekerasan terjadi hingga dampak-dampak yang ditimbulkan serta penyelesaiannya. Penyampaian kasus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kekerasan pada anak dan akibat negatif yang ditimbulkan sehingg memungkinkan untuk memunculkan kesadaran pembaca bahwa perlindungan terhadap anak dari kejahatan orang dewasa sangat perlu agar tidak mengganggu tumbuh kembang mereka. Baca lebih lanjut