Kekerasan Seksual Anak terhadap Anak: Bagaimana Menangani Pelaku Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Kekerasan Seksual Anak terhadap Anak: Menangani Pelaku Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Oleh: Mega Pertiwi

Mahasiswa Matakuliah Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

 

 

Kekerasan pada anak merupakan sebuah fenomena yang sering terdengar di telinga masyarakat dan saat ini sedang menjadi sorotan publik. Tercatat sekitar 1 milyar anak-anak di dunia dengan rentang usia 2-17 tahun pernah mengalami kekerasan pada tahun 2016. Kekerasan terhadap anak seringkali disebut sebagai kekerasan berbasis pada umur. Bentuknya sendiri cukup beragam, seperti kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan penelantaran yang berimbas pada manipulasi emosi, tindakan pengancaman bahkan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan anak yang banyak dijumpai. Hal ini dudukung oleh Laporan American Academy of Paediatrics (2016) dalam Global Prevalence of Past-Year Violence Against Children: A Systematic Review and Minimun Estimates pada tahun 2016. Dari data yang berhasil dihimpun, terlihat bahwa 40% anak-anak pernah mengalami kekerasan fisik sedikitnya satu kali dalam setahun dan salah satunya meliputi kekerasan seksual. Pada bulan September 2016, World Health Organization juga melaporkan bahwa 1 dari 5 perempuan dan 1 dari 13 laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual pada saat anak-anak/remaja dan 12% anak-anak di dunia mengalami kekerasan seksual setahun terakhir. Jumlah peningkatan ini terjadi terutama di kawasan Asia. Baca lebih lanjut

Mutilasi Alat Kelamin pada Perempuan

MUTILASI ALAT KELAMIN PADA PEREMPUAN

Oleh: Charisma Dian Uswatun Hasanah

Mahasiswa Matakuliah Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Mutilasi alat kelamin, atau yang biasa dikenal dengan istilah sunat, yang dilakukan pada kaum perempuan mungkin masih tabu untuk diperbincangkan, bukan hanya di Indonesia melainkan di beberapa bagian dunia. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan, dari mulai agama dan budaya. Mutilasi alat kelamin pada perempuan ini masih terjadi di wilayah Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Indonesia sendiri menyumbang sebanyak 60 juta pada kasus sunat perempuan ini. Laporan UNICEF menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ketiga, setelah Mesir dan Etiopia. Sekitar 200 juta perempuan telah mengalami Female Genital Mutilation (FGM) dan sekitar 3.3 juta perempuan terancam FGM setiap tahunnya; sekitar 44 juta perempuan yang mengalami FGM berusia di bawah 14 tahun (WHO, 2012). Tahukah anda bahwa perlakuan seperti ini dapat dikatakan sebagai kejahatan? Karena tindakan sunat pada perempuan ini tidak memiliki manfaat secara medis maupun tidak diatur didalam agama melainkan memiliki dampak yang negatif, dan biasanya dilakukan ketika perempuan tersebut masih berusia dibawah umur. Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Negara. Baca lebih lanjut

Analisa Profil Kriminal: Tommy Lynn Sells (#2)

Analisa Profil Kriminal: Tommy Lynn Sells

Sayyidah Nuriyah, Indriswara Detary, Nailil Karomah, Mery Retrofita, & Naventa Audinata

Matakuliah Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

 tumblr_nqxrih8eJj1uuvfgno2_r1_1280.jpg

Apakah ini kejahatan?

Actus reus

Actus reus tidak hanya meliputi tindakan jahatan, tetapi juga meliputi semua elemen kejahatan lainnya selain dari pemikiran (state of mind) terdakwa. Perilaku kejahatan ini harus bersifat sengaja (terdakwa yang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan kejahatan dengan sengaja). Berdasarkan asal dari actus reus-nya, menurut Elliott dan Quinn (2012) kejahatan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Tindakan kejahatan: bentuk aksi kejahatan tersebut dan tidak memperdulikan konsekuensi.
  • State of affairs crimes (keadaan kriminal): keadaan, dan kadang juga mencakup konsekuensi, tapi bukan perilaku (lebih ke menjadi suatu kejahatan, bukan melakukan suatu kejahatan)
  • Hasil kejahatan: harus ada hasil dari kejahatan yang dilakukan terdakwa

Berdasarkan kasus Tommy Lynn Sells actus reus dari kasus ini dapat terlihat dengan jelas dimana tindakan kejahatan tersebut berupa Sells masuk kerumah tanpa ijin dari pemilik rumah dan melakukan pembunuhan terhadap Kaylene ‘Katy’ Harris (13 tahun) dengan cara menggorok leher 2 kali dan menusuknya 16 kali dan merobek pakaiannya. Selain itu, Sells juga berusaha untuk membunuh Krystal Surles (10 tahun) dengan cara yang sama yaitu menggorok lehernya karena Krystal melihat kejadian tersebut yang pada saat itu ia sedang berada satu kamar dengan Katy. Hasil dari kejahatan tersebut adalah terbunuhnya Katy dan Krystal harus mendapat perawatan dirumah sakit, selain itu juga perusakan jendela yang dilakukan oleh Sells ketika hendak meninggalkan rumah (Carson, 2014). Baca lebih lanjut

Criminal Profilling: Tommy Lynn Sells (#1)

CRIMINAL PROFILLING TOMMY LYNN SELLS

Oleh: Innayah Tiara Jelita, Andini Damayanti, Arifah Rasyidayanti, Luthfah Naily, & Erizza Farizan

Matakuliah Psikologi Forensik

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

 quote-i-don-t-know-what-love-is-two-words-i-don-t-like-to-use-is-love-and-sorry-because-i-tommy-lynn-sells-92-15-21

KASUS

Pembunuhan ini berawal dari Tommy Lyn Sells yang memasuki rumah keluarga Harris lewat jendela kamar Justin. Saat itu, Justin masih terbangun dan akhirnya pindah ke kamar lain, yaitu ke kamar Katy dan Krystal. Sebenarnya, Sells tidak menyadari keberadaan Krystal pada awalnya karena Krystal bersembunyi di bawah tempat tidur. Sebelumnya Krystal memang menyadari ada orang yang masuk dan langsung bersembunyi (CBS News, 2009). Baca lebih lanjut