Kekerasan Seksual Anak terhadap Anak: Menangani Pelaku Kekerasan Seksual Dibawah Umur
Oleh: Mega Pertiwi
Mahasiswa Matakuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
Kekerasan pada anak merupakan sebuah fenomena yang sering terdengar di telinga masyarakat dan saat ini sedang menjadi sorotan publik. Tercatat sekitar 1 milyar anak-anak di dunia dengan rentang usia 2-17 tahun pernah mengalami kekerasan pada tahun 2016. Kekerasan terhadap anak seringkali disebut sebagai kekerasan berbasis pada umur. Bentuknya sendiri cukup beragam, seperti kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan penelantaran yang berimbas pada manipulasi emosi, tindakan pengancaman bahkan kekerasan seksual.
Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan anak yang banyak dijumpai. Hal ini dudukung oleh Laporan American Academy of Paediatrics (2016) dalam Global Prevalence of Past-Year Violence Against Children: A Systematic Review and Minimun Estimates pada tahun 2016. Dari data yang berhasil dihimpun, terlihat bahwa 40% anak-anak pernah mengalami kekerasan fisik sedikitnya satu kali dalam setahun dan salah satunya meliputi kekerasan seksual. Pada bulan September 2016, World Health Organization juga melaporkan bahwa 1 dari 5 perempuan dan 1 dari 13 laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual pada saat anak-anak/remaja dan 12% anak-anak di dunia mengalami kekerasan seksual setahun terakhir. Jumlah peningkatan ini terjadi terutama di kawasan Asia.
KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan terhadap anak-anak bukan lagi menjadi polemik yang baru. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , 2018) menunjukan bahwa 2-3 anak-anak dan remaja di Indonesia pernah mendapat kekerasan sepanjang hidupnya. Salah satu jenis kekerasan anak yang menjadi fokus penanganan pemerintah saat ini adalah adalah kasus kekerasan seksual. Bisa dikatakan, dari masa ke masa kasus kekerasan anak ini mengalami kenaikan yang signifikan. Adapun hal tersebut mengacu pada temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2017) mengenai peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual anak selama kurun waktu 2015 hingga 2017 dengan total 454 kasus dengan sejumlah advokasi yang belum tertuntaskan. Selanjutnya, menurut Kementrian Rehabilitasi Sosial Anak, kekerasan seksual pada anak baik secara fisik ataupun verbal selama 2018 meningkat jika dibandingkan tahun 2017, sebanyak 238 kasus masuk perkara pada 2016 dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 383 kasus (Antara Post, 2018).
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak dipahami sebagai tindakan menggunakan anak untuk rangsangan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau seseorang berusia remaja, melibatkan unsur kesengajaan dan paksaan. Termasuk didalamnya tindakan fisik seperti pemerkosaan, pencabulan, pornografi dan aktivitas seksual lain baik secara fisik maupun verbal (Suyanto, 2010).
DAMPAK TERHADAP KORBAN ANAK
Tindak kekerasan seksual berbeda dengan tindakan kekerasan yang lain, kekerasan ini memiliki dampak yang lebih serius terhadap anak, baik secara langsung maupun jangka panjang. Kekerasan jenis ini tidak hanya meninggalkan luka secara fisik namun lebih dari itu, tindakan anarkistik yang dilakukan akan memberikan efek buruk pada perkembangan emosional, sosial dan psikologi korban. Efek psikologis utama yang muncul dari kekerasan seksual diantaranya pasca-trauma stress disorder (PTSD), bulimia nervosa, kecemasan, gangguan mental lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan identitas disosiatif (Levitan, Rector, Sheldon, & Goering, 2003). Selain itu terdapat kecenderungan untuk reviktimisasi di masa dewasa (Dinwiddie, dkk., 2000).
Korban anak rentan mengalami masalah psikologis dan cenderung memiliki kondisi emosional yang kurang baik. Anak akan mengalami gangguan yang biasanya ditandai dengan kondisi stress, cemas, tertekan, ketakutan, dan rasa tidak aman dalam aktivitas sehari hari akibat adanya pengalaman buruk yang pernah mereka alami. Bahkan, tidak jarang korban justru berubah menjadi pelaku kekerasan dengan gangguan psikologis di masa yang akan datang. Gejala yang ditunjukkan biasanya berkaitan dengan kesulitan dalam interaksi sosial, kepercayaan diri, mengulang kembali hal yang dialami baik dengan rasa balas dendam mapun dengan melakukan masturbasi pada beberapa kasus, hingga hilangnya empati dalam diri seseorang. (New York Times, 2017).
Sementara itu, Weber & Smith (2010) mengungkapkan dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Ketidakberdayaan korban saat menghadapi tindakan kekerasan seksual di masa kanak-kanak, tanpa disadari digeneralisasi dalam persepsi mereka bahwa tindakan atau perilaku seksual bisa dengan mudah dilakukan kepada figur yang lemah atau tidak berdaya.
Selain itu, dampak buruk lain yang mungkin terjadi, Menurut Kurniawan & Hidayati (2017), yaitu anak atau remaja yang pernah mengalami kekerasan seksual rentan menjadi pelaku kekerasan seksual saat dewasa dan pelaku cenderung menjadi seorang residivis.
SIAPA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK?
Sejauh ini kita memahami bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Adapun pemahaman tersebut sesuai dengan yang tertuang pada End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional. Kebanyakan orang akan menganggap bahwa pelaku kekerasan pastilah orang yang lebih dewasa secara usia.
Anggapan ini muncul karena orang dewasa cenderung memiliki “status” dan“power”yang lebih besar untuk mendominasi anak. Sementara itu, anak-anak bisa dikatakan lebih “inferior”dan mudah untuk dieksploitasi karena kondisi fisik maupun psikologisnya yang belum matang dan berkembang. Perbuatan ini dilakukan pelaku dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan bahkan tekanan (Sari, 2009).
MUNGKINKAH ANAK-ANAK BERTRANSFORMASI MENJADI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL?
Meskipun stigma pelaku cenderung dilekatkan pada orang yang lebih tua, ternyata tidak semua kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang dewasa. Menariknya, saat ini anak tidak lagi hanya menjadi korban melainkan ada yang bertransformasi menjadi pelaku kejahatan seksual (Tuliah, 2018). Menurut data yang dihimpun oleh KPAI dalam kurun 2010-2016, trend jumlah anak korban kekerasan anak dengan jumlah pelaku kekeras seksual relatif hampir sama dari tahun ke tahun.Kesamaan antara trendjumlah anak korban kekerasan seksual dengan jumlah anak pelaku kekerasan seksual, dapat dilihat dalam Grafik 1 berikut.
Grafik 1. Anak Sebagai Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Tahun 2011-2016
SIAPA SEBENARNYA “PELAKU ANAK”?
Dalam konteks kejahatan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak, Barbaree & Marshall (2016) mengklasifikan pelaku anak menjadi dua yaitu childrendan juvenile. Childrentidak memiliki tanggungjawab hukum ketika melakukan kejahatanseksual terhadap anak. Di beberapa negara, a child merupakan seseorang yang belum mencapai usia 12 tahun. Dengan kata lainanak-anak yang belum mencapai usia 12 tahun tidakdapat digolongkan sebagai pelaku kejahatanseksual (sex offender), sehingga tidak bisadikenakan sanksi pidana (Hermawati, 2018). Sementara itu, juvenileadalah anak-anak yang melakukan bentuk kejahatan seksualnamun telah memiliki tanggung jawab secara hukum.Usia mereka umumnya berkisar antara 12-17 tahun. Apabila anak-anak dalam usia ini melakukan pelecehan seksual makan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka.
Pelaku anak memiliki kerentanan menjadi seorang pelaku kejahatan di masa dewasa. Kebanyakan pelaku kejahatan seksual melakukan pelecehan sebelum usia 18 tahun. Hal ini berarti, seorang pelaku kejahatan seksual di masa dewasa dibentuk oleh perilaku yang dilakukan ketika usia anak-anak dan remaja. Data dari Knight & Àprentky (1993) juga menunjukkan bahwa hampir setengah dari total 1.025 pelaku kekerasan seksual dewasa melakukan pelecehan saat mereka masih remaja.
BAGAIMANA CARA MENANGANI PELAKU ANAK?
Pelaku anak tentunya memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda dengan pelaku orang dewasa. Hal ini sepatutnya menjadi pertimbangan karena cara penanganan pada anak tentunya tidak sama dengan cara menangani orang dewasa. Anak-anak masih belum matang secara fisik, emosional dan psikologis sehingga penanganan yang salah justru akan memberikan dampak negatif terhadap mereka. Alih-alih melakukan koreksi dan rehabilitasi yang tepat pada pelaku anak, hal tersebut justru bisa memperkuat belief dan mindset yang salah pada pelaku mengenai kekerasan seksual.
Intervensi yang tepat perlu dilakukan sebagai upaya penanganan bagi pelaku kekerasan seksual anak pada anak. Sejauh ini anak atau remaja yang menghadapi penuntutan atau perseksusi karena kejahatan seksual sering ditangani sendiri oleh keluarga mereka. Pelaku anak hanya ditempatkan di tahanan atau rumah singgah karena kurangnya pemahaman mengenai cara penanganan yang tepat. Pelaku anak cenderung rentan dikucilkan oleh teman, keluarga, komunitas, dan masyarakat akibat kejahatan yang dilakukannya. Pelaku anak menderita penganiayaan dan tidak bisa dilepaskan dari stigma. Penderitaan ini bertahan lebih lama dari hukuman pidana temporal apa pun yang ditujukan kepada pelaku anak dan remaja.
Intervensi ini perlu memperhatikan hak-hak anak dan mempertimbangkan berbagai aspek holistik dalam diri anak dan remaja meliputi kondisi kognitif, fisiologis-psikologis, emosional dan sebagainya. Intervensi psikososial juga harus memperhatikan diferensiasi faktor-faktor determinan dan non determinan yang menyebabkan seorang anak melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Dalam pandangan (Hunter, 1995), faktor yang berperan diantaranya adalah paparan pornografi, pengalaman historis kekerasan seksual, teman sebaya dan keluarga.
Ahli psikologi berpendapat, kelainan ini tidak dapat diatasi kecuali dengan rehabilitasi mental yang intensif dan didukung dengan pendekatan medis (Grubin, 2012). Penelitian intensif menunjukkan, tidak adanya intervensi perilaku yang dapat mengobati gangguan jiwa tersebut apabila si pelaku kekerasan tidak memiliki motivasi yang kuat dari dalam diri untuk berubah dan menghilangkan hasrat dan fantasi seksualnya terhadap anak baik berupa imaji seksual maupun kekerasan secara fisik.
Dalam kasus kekerasan seksual anak, rehabilitasi mental sangat diperlukan bagi pelaku anak. Rehabilitasi yang berhasil adalah yang mampu memperbaiki akar persoalan kejahatan seksual dan menurunkan tingkat resiko melakukan kejahatan seksual nantinya. Jika kita bisa melakukan pencegahan dan rehabilitasi maka usaha perlindungan korban, korban potensial dan masyarakat akan menjadi lebih kuat.
Terapi yang sifatnya multisistem juga digunakan untuk membantu pelaku anak mampu mengintegrasikan dirinya dengan lingkungan sosialnya (komunitas). Pendekatan ini tidak hanya sebatas menempatkan anak pada rumah singgah atau panti sosial namun juga memperhatikan aspek lain yaitu keluarga, teman sebaya, guru atau sekolah dan komunitas masyarakat di sekitar pelaku kekerasan anak pada anak. Pembinaan sosial harus diperkuat dengan basis komunitas. Sehingga, pelaku mampu kembali kedalam norma-norma sosial yang baik dan memapu menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima secara sosial.
Regulasi yang terarah dan sinergisitas antara penegak hukum dan institusi sosial yang memiliki peran perlindungan anak juga harus dilakukan. Hal ini ditujukan agar pelaku tetap mampu mengoreksi dan merahabilitasi perilaku dan kejahatan seksual yang pernah dilakukan namun tetap menjunjung hak-haknya sebagai seorang anak.
DILEMA MORAL ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENANGANI PELAKU ANAK
Pemberian hukuman yang memiliki efek negatif pada pelaku anak maupun remaja sebenarnya dapat dibenarkan. Hal ini menyangkut kepentingan dalam memberikan solusi konkret untuk kekerasan seksual yang saat ini menjadi masalah signifikan dalam masyarakat kita (Barbaree & Marshall, 2006). Pembenaran tersebut didasarkan pada beberapa poin diantaranya:
- Kebutuhan preventif spesifik dari perilaku pelecehan seksual pada individu sebagai pelaku (agar tidak mengalami residivisme).
- Kebutuhan untuk pencegahan umum kekerasan seksual dalam masyarakat.
- Kepentingan untuk melindungi keamanan dan rasa nyaman masyarakat.
Namun demikian, upaya untuk meminimalkan efek negatif pada pelaku kekerasan seksual anak pada anak juga perlu dilakukan karena anak-anak memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Terlebih lagi, Indonesia merupakan salah satu dari 192 (seratus sembilan puluh dua) negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention onThe Rights of Children) pada tahun 1990. Dengan meratifikasi konvensi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak bagi semua anak tanpa kecuali. Tentunya, hal ini juga berlaku pada pelaku anak, hak mereka harus tetap dipenuhi meskipun mereka menjadi pelaku dan melakukan tindak kekerasan.
Salah satu hak anak yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan adalah hak-hak anak yang melakukan kejahatan sehingga berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan anak (Sinaga & Lubis, 2010). Baik korban maupun pelaku keduanya sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan penanganan yang sesuai.
BAGAIMANA INDONESIA MENANGANI PELAKU ANAK?
Pemberian hukuman dan rehabilitasi merupakan sebuah upaya keadilan retributif. Menurut (Nuqul, 2013), keadilan retributif sendiri dipahami sebagai keadilan yang mengacu pada keadilan antara pemidanaan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Terdapat berbagai macam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Komisi Perlindungan Anak maupun dari keluarga sebagai caregiver. Sejauh ini, sistem yang diterapkan (Kementerian Sosial RI, 2016)sebagai penanganan pada pelaku anak adalah trauma healing berbasis psikososial apabila pelaku anak memiliki riwayat kekerasan seksual sebelumnya. Selain itu, pendekatan religius dan konseling juga dilakukan sejalan dengan masa hukuman yang diberikan kepada pelaku anak. Harapannya, rehabilitasi ini mampu menyembuhkan pelaku anak dan mengindari residivisme kedepannya. Penanganan tersebut dapat berupa pendampingan, trauma healing dan perlindungan di mata hukum. Namun sejauh ini, upaya penanganan pada pelaku anak sepertinya cenderung kurang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak dan belum terbukti efektivitasnya.
Dalam penelitian yang dilakukan Hermawati (2018), penanganan pada pelaku kejahatan seksual anak terhadap anak dalam konteks penegakan hukum ternyata tidak dijumpai adanya differensiasi antar kasus yang berbeda-beda, baik bentuk dan akar penyebabnya. Padahal, seharusnya penanganan dibedakan sesuai dengan motif dan faktor-faktor penyebab munculnya perilaku kekerasan seksual pada anak. Oleh karena itu, belum diketahui jelas bagaimana dampak serta efektivitas intervensi ini bagi pelaku.
PELAKU ANAK DIMATA HUKUM
Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan fundamental anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak (Annisa, 2015). Konstitusi Indonesia, UUD 1945 sebagai norma tertinggi menggariskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Menurut Sudarto (1981), bahwa di dalam peradilan anak terdapat aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang tertuju pada kepentingan anak, yaitu segala aktivitas yang dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan pejabat lainnya, harus didasarkan pada suatu prinsip ialah demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak.
Hukuman yang tidak sepadan sering menjadi masalah di masa yang akan datang. Sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara selama 5-15 tahun. Tak jarang pelaku hanya dijatuhi hukuman maksimal kurungan penjara maksimal 10 tahun. Hukuman ini relatif lebih ringan dibanding dengan hukuman di beberapa negara lain seperti Australia yang menerapkan hukuman penjara minimal 10-25 tahun dengan dan atau tanpa denda sebesar $442,830 dollar Australia (Nahar, Antara Post, 2018).
Hal ini tentunya mendapatkan mendapatkan perhatian. Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kekerasan Seksual Anak. Melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak sedang memproses keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dengan menambah hukuman dari kurungan penjara bagi pelaku perundungan dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual. Sesuai dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual termasuk didalamnya diatur dalam Pasal 290 KUHP menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku pelecehan dengan anak yang berjenis kelamin sama dengan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ancaman hukuman berat di Indonesia seringkali tidak bisa direalisasikan di lapangan. Masyarakat memiliki karakter mudah memaafkan dan melupakan dan hal ini menjadi celah bagi pelaku untuk mengulang kembali perbuatannya setelah keluar dari masa hukumannya. Sehingga, tidak sedikit dari kasus pelecehan kembali terulang dan terlupakan dikarenakan kurangnya perhatian masyarakat akan hal tersebut. Bahkan banyak pelaku yang bebas dari jeratan hukum karena kurangnya barang bukti yang memberatkan.
EFEKTIFKAH PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU?
Untuk mengurangi angka kekerasan seksual beberapa negara seperti Republic Czech, United States of America, Portugis, Poland, Moldova, Israel, Australia, India, Rusia, Korea, Jerman dan Inggris memberlakukan hukuman kebiri terhadap pelaku pelecehan/ kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri yang diberikan bervariasi mulai dari tindakan pengangkatan testis melalui operasi (permanent) hingga penyuntikan zat kimia (Leuprorelin) yang berfungsi menekan libido pelaku. Secara hukum hak asasi internasional kebiri secara fisik (permanen) dinilai melanggar hak asasi manusia karena menghilangkan organ reproduksi secara tetap/ permanen. Oleh karena itu, pengebirian secara kimia sering menjadi alternatif hukuman yang diterapkan diberbagai negara. Meskipun banyak tanggapan pro dan kontra namun hal ini berfungsi juga sebagai upaya rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, disamping hukuman penjara selama 5-10 tahun.
Studi ilmiah di Israel oleh Rösler & Witztum (1998) menunjukkan bahwa hukuman kebiri berhasil menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual adalah hasrat, maka dengan kebiri kimia hasrat tersebut dapat ditekan sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan dengan lebih manusiawi.
Hukuman kebiri yang dilakukan harus disertai dengan pengawasan intensif dari tim medis untuk menhindari efek samping yang tidak diinginkan. Meskipun efek lebih lanjut dari penggunaan kimia dari kebiri belum bisa dibuktikan secara akurat hingga saat ini, namun hal tersebut dapat membuat efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. pemberlakuan hukuman tersebut mungkin dinilai tidak manusiawi namun membiarkan pelaku tindak kekerasan bebas terbukti memberikan celah bagi mereka untuk mengulang perbuatannya dengan korban yang sama atau korban lainnya. Dengan pemberlakuan hukuman kebiri, perilaku kekerasan seksual yang mengancam anak dapat ditekan hingga ke level paling rendah.
SIMPULAN
Fenomena kekerasan seksual pada anak masih banyak ditemui. Hal ini sangat memprihatinkan karena harusnya anak menjadi sosok yang perlu mendapatkan perlindungan dari orang sekitarnya. Tidak ada seorangpun anak yang berhak mendapatkan kekerasan, apapun bentuknya.
Sayangnya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat ini tidak selalu merujuk kepada orang dewasa. Anak dan remaja ternyata juga mampu berubah menjadi pelaku. Adapun penyebabnya bisa beragam, mulai dari lingkungan keluarga dan sosial yang buruk maupun paparan pornografi. Penanganan pelaku anak dan remaja harus dibedakan dengan penanganan yang dilakukan pada pelaku dewasa. Karakteristik anak dan hak-haknya perlu diperhatikan secara intensif oleh pihak terkait. Pelaku anak dan remaja memang harus tetap bertanggungjawab karena bersalah dimata hukum, namun mereka juga memiliki hak-hak istimewa sebagai seorang anak yang melekat pada diri mereka. Instansi terkait juga perlu mempertimbangankan hal tersebut dalam pemberian hukuman maupun pengoreksian perilaku dan rehabilitasi. Penanganan yang kurang tepat justru menjadi bomerang bagi diri pelaku. Anak masih memiliki masa depan yang panjang. Perilaku yang menyimpang terutama dalam aspek seksual bisa saja melekat dalam sepanjang hidupnya. Keberhasilan dalam mengoreksi perilaku yang dilakukan pelaku anak ditentukan oleh ketepatan metode intervensi yang diterapkan.
Adanya sanksi kebiri maupun hukuman penjara tidak senantiasa menurunkan intensi kekerasan seksual di angka nol. Oleh karena itu, kewaspadaan orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan dan keseriusan aparat dan pranata sosial untuk menegakkan hukum, memberikan rehabilitasi dan mengawasi pelaku kejahatan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Dalam keluarga, peran orang tua juga menjadi faktor penting dalam mendidik anaknya untuk menghindari perilaku menyimpang atau mengenalkan kepada anaknya tentang pendidikan moral dan seksual, sehingga anak mampu menolak ataupun menghindari dari kekerasan seksual dimasa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Annisa, F. (2015). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2, 203-210.
Antara Post. (2018). Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak.Antara Post.
Barbaree, H. E., & Marshall, W. L. (2006). An Introduction to the Juvenile: Terms, Concepts, and Definitions. In H. E. Barbaree, & W. L. Marshall, The Juvenile Sex Offender, Second Edition, (pp. 1-17). New York: Guilford Publications.
Barbaree, H. E., & Marshall, W. L. (2016). An Introduction To The Juvenile Sex Offender.New York: The Guildford Press.
Dinwiddie, S., Heath, A., Dunne, M., Buchol, K., Madden, P., Slutske, W., . . . Statham, D. (2000). Early Sexual Abuse and Lifetime Psychopathology: a CoTwin-Control Study. sychological Medicine (online). 30 (1), 41-52.
Hermawati, I. (2018). Kekerasan Seksual oleh Anak Terhadap Anak. Jurnal PKS Vol 17 No 1 Maret 2018, 1-20.
Hunter, J. A. (1995). Understanding Juvenile Sex Offender: Research Findings and Guidelines for Effective Management and Treatment.New York: Institute of Law, Psyciatry and Public Policy University of Virginia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . (2018). Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
Kementerian Sosial RI. (2016). Rehabilitasi Pelaku Kejahatan Seksual Harus Sejalan dengan Masa Hukuman.
Knight, R., & Prentky, R. A. (1993). Exploring characteristics for classifying juvenille sex offenders.New York: Guilford Press.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2017). Tahun 2017, KPAI Temukan 116 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kurniawan, D., & Hidayati, F. (2017). Penyalahgunaan Seksual dengan Korban Anak-Anak (Studi Kualitatif Fenomenologi terhadap Pelaku Penyalahgunaan Seksual pada Anak-Anak. Jurnal Empati, Januari 2017, Volume 6(1), 120-127.
Levitan, R. D., Rector, N. A., Sheldon, T., & Goering, P. (2003). Childhood Adversities Associated with Major Depression and/or Anxiety Disorders Incommunity Sample of Ontario Issues of Comorbidity and Specifity. Depression & Anxiety (online): 17, 34-42.
New York Times. (2017). Government Toward Sexual Abuser.NY, USA: New York Times.
Nuqul, F. L. (2013). Peran Usia Pelaku dalam Sikap Masyarakat Awam terhadap Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak. Psikologika Volume 18 Nomor 2 Tahun 2013.
Rösler, A., & Witztum, E. (1998). Mass Medical Society. New England Journal of Medicine .
Sari, A. P. (2009). Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hubungan Pelaku dengan Korban.Jakarta: Kompas.
Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Mercatoria Vol. 3 No. 1, 52-57.
Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana.Bandung: 191.
Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak.Jakarta: Kencana.
The American Academy of Pediatrics. (2016). Global Prevalence of Past-Year Violence Against Children: A Systematic Review and Minimun Estimates, 2016. Official Journal of The American Academy of Pediatrics.
Tuliah, S. (2018). Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui Modus Operandi. eJournal Sosiatri-Sosiologi Volume 6 (2), 1-17.
Weber, M. R., & Smith, D. M. (2010). Outcomes of Child Sexual Abuse as Predictors of laters Sexual Victimization. Journal of International Violence. (Online) Volume 26 No (9), 1899-1905.
World Health Organization. (2016, September). Child Maltreatment.