Identifikasi Kejahatan
Oleh: Arofatin Nashohah & Nora Shofia
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Pengertian Kejahatan
Pengertian kejahatan menurut Husein (2003) adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dari sudut pandang yuridis, perilaku disebut kejahatan jika perilaku itu melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Pengertian kejahatan itu sendiri dapat menjadi relatif tergantung pada nilai-nilai dan skala sosial. Diantara para ahli bahkan belum ada kesepakatan mengenai pengertian kejahatan itu sendiri.
Lebih lanjut Husein menuliskan mengenai kejahatan menurut beberapa ahli:
- J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi gelisah dan untuk menentramkannya, negara harus menjatuhkan hukuman pada penjahat.
- Paul Moedikto Moeliono. Kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan oleh masyarakat sebagai perbuatan merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan dan negara harus segera bertindak.
- J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro mengutarakan bahwa kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif) yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Berikut ini adalah pengertian kejahatan menurut penggunaannya (Husein, 2003):
1. Pengertian praktis: Berbagai norma yang ada di masyarakat seperti norma agama, kebiasaan, kesusilaan dan norma adat dijadikan acuan untuk mendefinisikan perbuatan jahat. Yaitu perbuatan melanggar norma-norma tersebut yang menyebabkan timbulnya reaksi berupa hukuman, cemoohan atau pengucilan. Norma menjadi garis dalam membedakan perbuatan terpuji dan tercela/jahat.
2. Pengertian secara religius: Perbuatan jahat identik dengan dosa. Setiap perbuatan dosa diancam dengan api neraka
3. Pengertian dalam arti yuridis: Kejahatan dalam hukum pidana di Indonesia tertera dalam KUHP. Kejahatan peristiwa-peristiwa yang berlawanan atau bertentangan dengan asas-asas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undang-undang. Contohnya adalah pembunuhan dan pencurian. Walaupun perbuatan itu (misalnya) belum diatur dalam suatu undang-undang, tapi perbuatan itu sangat bertentangan dengan hati nurani manusia, sehingga dianggap sebagai suatu kejahatan.
Unsur dan Tipologi Kejahatan
Ada tujuh unsur kejahatan menurut Sutherland (dalam Husein, 2003) yang saling tergantung dan saling mempengaruhi. Untuk bisa disebut sebagai kejahatan, perbuatan harus memenuhi semua unsur tersebut, yaitu:
- Harus terdapat akibat-akibat atau kerugian tertentu yang nyata
- Kerugian tersebut harus dilarang oleh undang-undang, dan dinyatakan dengan jelas dalam hukum pidana
- Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan suatu perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian
- Harus ada maksud jahat (mens rea)
- Harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian diantara maksud jahat dengan perbuatan
- Harus ada hubungan sebab-akibat diantara kerugian yang dilarang undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas keinginan sendiri
- Harus ada hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang.
Sedangkan menurut Moeljatno (2002), kejahatan harus mencakup unsur di bawah ini:
- Harus ada sesuatu perbuatan manusia, berdasarkan hukum pidana positif yang berlaku di Indoensia, yang dapat dijadikan subjek hukum hanyalah manusia.
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan pidana.
- Harus terbukti adanya pelanggaran pada orang yang berbuat, untuk dapat dikatakan seseorang berdosa (tentu dalam hukum pidana) diperlukan adanya kesadaran pertanggungjawab, adanya hubungan pengaruh dari keadaan jiwa orang atas perbuatannya, kehampaan alasan yang dapat melepaskan diri dari pertanggungjawab.
- Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum, secara formal perbuatan yang terlarang itu berlawanan perintah undang-undang itulah perbuatan melawan hukum.
- Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukuman di dalam undang-undang, tidak boleh suatu perbuatan dipidana kalau sebelumnya dilakukan sebelum diatur oleh Undang-undang. Undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut. Azas ini dikenal dengan sebutan “NULLUM DELICTUM, NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI”. Azas ini telah diletakkan pada pasal 1 ayat 1 KUUHP. Tidak ada perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
Selain unsur di atas, untuk memahami sebuah tindak kejahatan perlu dipahami pula mengenai asas actus reus dan mens rea. Actus reus adalah bahwa tindak kejahatan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain, sedangkan mens rea terkait apakah tindak kejahatan tersebut dilakukan secara sengaja/terencana atau tidak, asas ini berkaitan juga dengan adanya niatan jahat pelaku. Salah satu faktor dari mens rea adalah kegilaan (gangguan mental tertentu) dan automatism.
Identifikasi Kejahatan
Identifikasi Kejahatan merupakan suatu proses dari informasi yang tersedia tentang tindak kejahatan dan tempat kejadian kriminal yang dibuat untuk menyusun sebuah gambaran kejiwaan dari pelaku kejahatan yang tidak diketahui identitasnya. Informasi yang digunakan para pembuat profil tindak kejahatan sering diambil dari tempat kejadian kriminal, dan dimasukkan kedalam faktor-faktor yang berpengaruh. Informasi lainnya yang digunakan pada Identifikasi Kejahatan dapat meliputi pola geografis dari lokasi kejahatan, bagaimana caranya sang pelaku mendapatkan tempat kejadian kriminal, dan dimana sang pelaku tinggal.
Salah satu nformasi yang dididentifikasi dari pelaku kejahatan adalah pola psikologis. Menurut Holmes dan Holmes (1996), pembuatan pola psikologis memiliki tiga buah tujuan utama untuk memenuhi sistem peradilan kriminal dengan informasi sebagai berikut : tanggapan sosial dan kejiwaan dari para pelaku, evaluasi psikologis dari rasa posesi yang ditemukan pada pelaku yang dicurigai, dan konsultasi dengan institusi pelaksana hukum untuk strategi yang sebaiknya digunakan ketika mewawancarai pelaku kejahatan.
Dalam proses mengidentifikasi pelaku kejahatan, diperlukan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan mengenai tindak kejahatan seseorang. Diantaranya adalah profil DNA, sidik jadi (fingerprint) serta kesaksian dari saksi mata dan atau korban. Identifikasi ini seringkali menjadi perdebatan, karena ketika tidak ada bukti forensik hanya bisa mengandalkan saksi mata. Identifikasi melalui saksi mata juga perlu dipastikan bahwa kesaksian saksi mata diinterpretasikan dengan sesuai dan mempertimbangkan keterbatasan saksi mata dalam proses persidangan (Davies dkk., 2008). Kekeliruan dalam mengidentifikasi kejahatan akan berujung pada salah tangkap.
Analisa kejahatan melalui DNA sudah sangat umum digunakan di negara-negara maju. Di Indonesia sendiri, penggunaan DNA fingerprint menjadi lebih dikenal setelah terjadi peristiwa peledakan-peledakan bom untuk mengidentifikasi pelaku dan korban yang telah hancur badannya. Selain itu ada pula identifikasi kejahatan melalui saksi mata.
Yang menarik adalah proses psikologis yang berpengaruh dalam kesaksian saksi mata, yaitu memori. Ingatan manusia aktif merekonstruksi penjelasan tentang suatu peristiwa atau objek dari informasi-informasi tidak lengkap yang tersimpan dalam ingatan (Davies et.al, 2008). Dalam mengingat kembali informasi mengenai suatu peristiwa, ada kemungkinan informasi itu tercampur dengan pengetahuan sebelumnya, harapan dan asumsi-asumsi yang dimiliki saksi.
Dalam mengidentifikasi kejahatan, saksi mata diminta untuk mengingat apa yang mereka lihat pada tempat dan waktu tertentu. Ketika megingat, saksi mungkin salah mengatribusikan detail dari peristiwa lain dengan peristiwa yang harus diingat. Hal ini dikenal dengan source of attribution error (Davies dkk, 2008). Sejauh mana saksi mengingat informasi yang relevan dengan perkara kejahatan tergantung pada petunjuk-petunjuk yang ada saat ia mencoba mengingat. Saat berusaha mengingat itu pula, ingatan-ingatan baru mungkin terbentuk, karena terjadi tumpang tindih antara ingatan lama dengan ingatan yang baru.
Identifikasi wajah pelaku kejahatan melibatkan memori visual. Namun mengingat kembali wajah pelaku kejahatan juga tampak sulit karena keterbatasan bahasa yang ada untuk mendefinisikan setiap karakter wajah manusia. Proses ini mungkin juga dipengaruhi oleh memori episodik saksi. Saksi mungkin mengenali wajah pelaku karena dianggap familiar. Hal ini pula yang mengarahkan pada kesalahan dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan. Oleh karena itu diperlukan prosedur identifikasi yang sistematis dan terorganisir.
Cara-cara mengidentifikasi pelaku kejahatan yang mungkin dilakukan diantaranya adalah saksi melihat foto-foto terduga lalu saksi menunjuk mana yang menurutnya adalah pelaku. Metode ini dikenal dengan show-up di Amerika dan confrontation di Inggris (Davies dkk., 2008). Cara lain lagi yaitu dengan meminta saksi menunjuk pelaku dari kumpulan terduga, yang termasuk juga orang yang dicurigai oleh polisi sebagai pelaku yang biasa disebut dengan prosedur line-up. Identifikasi wajah pelaku juga mungkin dilakukan melalui rekaman video atau yang dikenal dengan CCTV.
Ada banyak faktor yang dapat menjelaskan kesalahan identifikasi oleh saksi mata. Hal ini dijelaskan oleh Wells (1978 dalam Roesch dkk., 2010) yang membedakan antara variabel sistem dan estimator variabel. Variabel sistem mempengaruhi keakuratan kesaksian saksi mata yang diatur oleh sistem peradilan pidana. Sedangkan estimator variabel adalah hal-hal yang dapat mempengaruhi keakuratan kesaksian namun tidak diatur dalam sistem perundang-undangan. Yang termasuk dalam variabel estimator adalah (Davies dkk., 2008):
- Waktu melihat pelaku, jarak antara pelaku dan saksi, pencahayaan dan kondisi lain saat peristiwa berlangsung
- Kekhasan penampilan pelaku
- Apakah pelaku diketahui/dikenal saksi
- Adanya senjata
- Jumlah pelaku
- Tekanan pada saksi
- Perbedaan etnis antara saksi dan pelaku
- Usia saksi
Sedangkan yang termasuk dalam variabel sistem adalah (Davies dkk., 2008):
- Pemilihan metode identifikasi
- Modus presentasi
- Instruksi yang diberikan pada saksi
- Cara mengadministrasikan prosedur identifikasi
- Penggunaan prosedur identifikasi sebelumnya (misal, menunjukkan foto dulu lalu dilanjutkan dengan prosedur line-up)
- Umpan balik yang diberikan pada saksi
Dalam proses investigasi, penyidik sebaiknya juga mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya prosedur penyidikan. Penyidik sebaiknya mempertimbangkan bagaimana memberkan instruksi yang tepat kepada para saksi. Karena sistem peradilan yang berlaku pun bisa mempengaruhi beberapa aspek prosedur investigasi yang dilakukan.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat banyak cara yang dilakukan untuk melakukan identifikasi. Masing-masing dari metode yang digunakan memiliki kelebihan dan kelamahan. Seperti halnya mode presentasi yang salah satunya menggunakan “live” line up ataupun menggunakan identifikasi video. Hasil dari penelitian yang menunjukkan bahwa deretan video dari kasus-kasus kriminal yang sesungguhnya lebih adil bagi para tersangka dibandingkan “live” line-up yang konvensional (Valentine & Heaton, 1999).
Berikut ini merupakan keuntungan dari prosedur identifikasi video:
- Video dapat secara dramatis mengurangi penangguhan sebelum sebuah identifikasi dapat diorganisasikan.
- Sekitar 50% dari line-up dibatalkan. Dengan identifikasi video, pembatalan menurun sekitar 5% (Pike dkk., 2000)
- Database yang besar dari klip video yang tersedia memberikan lebih banyak halangan untuk seleksi.
- Peralatan video dapat diambil kepada saksi yang dapat hadir di kantor polisi.
Setiap saksi yang datang ke proses investigasi pasti memiliki asumsi mengenai alasan mengepa mereka diundang ke kepolisian. Mereka mungkin beranggapan bahwa polisi memiliki alasan yang kuat untuk memanggil mereka dalam proses investigasi. Dengan pemberian instruksi yang benar kepada para saksi, akan cukup membantu pihak kepolisian dalam menginvestigasi pelaku kejahatan.
Sebuah meta-analisis dari 18 penelitian menunjukkan bahwa ketika instruksi prejudice yang diberikan, para saksi cenderung membuat sebuah identifikasi apakah hal tersebut benar atau salah. Instruksi yang dibiaskan meningkatkan kemungkinan tersangka yang tidak bersalah diidentifikasikan dari ketidakhadiran penjahat pada line-up (Stebaly, 1997).
Mode lain adalah “blind administration line-up”. Blind disini digunakan dalam makna bahwa seseorang yang mengadministrasikan prosedur line-up terhadap saksi tidak tahu identitas dari tersangka dalam line-up. Prosedur ini sering dirujukkan sebagai “double blind” yang berarti bahwa saksi dan administrator line-up tidak mengetahui identitas dari tersangka. Administrasi doble blind terhadap prosedur investigasi menghilangkan semua kemungkinan untuk memandu saksi. Oleh karena itu, integritas dari identifikasi bukti-bukti ditingkatkan dan klaim yang berpotensial terhadap bias dapat disangkal.
Penggunaan “blind administration” ataupun “double blind” akan cukup menguntungkan pihak kepolisian. Karena pihak saksi tidak memiliki asumsi awal ataupun kesan awal terhadap tersangka. Selain itu, para saksi juga tidak memiliki kepentingan terhadap para tersangka. Sehingga hal ini akan meminimalisasi munculnya kepentingan pribadi dalam proses investigasi.
Prosedur selanjtnya yang dijelaskan dalam buku ini adalah pemaparan masa lalu terhadap foto. Dalam prosedur ini, diharapkan bahwa subyek mungkin mampu mengidentifikasi pelaku kejahatan. Sehingga dalam prosedur ini, semua orang merupakan tersangka. Melalui review yang dilakukan oleh Deffenbacher, Bornsteir & Penrod (2006), mereka menemukan pandangan masa lalu dari seseorang yang selanjutnya tampak dalam sebuah line-up meningkatkan kemungkinan terhadap kesalahan identifikasi dari line-up. Efeknya disebabkan karena transferensi keakraban dari foto yang diatribusi secara salah pada skema kejahatan.
Strategi lain yang dikenal di Inggris dan Wales adalah suspect-resemblance strategies, yaitu halangan untuk line-up harus diseleksi menurut kemiripan dengan tersangka. Luus dan Wells (1991) berpendapat bahwa sebuah strategi yang lebih baik adalah untuk menyeleksi halangan yang sesuai dengan gambaran saksi mengenai pelaku kejahatan. Hal ini merupakan hal yang masuk akal untuk mengasumsikan bahwa saksi bisa mengingat gambaran yang dia berikan kepada polisi dan mungkin berharap untuk mengidentifikasi seseorang yang sesuai dengan gambaran mereka. Hingga saat buku ini diterbitkan, ada sedikit bukti empiris untuk mendasarkan pada sebuah rekomendasi bahwa sebuah kecocokan terhadap strategi penggambaran adalah metode superior dibandingkan strategi suspect-resemble untuk mengkonstruksikan sebuah line-up.
Permasalahan yang persisten dalam memahami identifikasi kesaksian adalah untuk menjelaskan mengapa sebuah minoritas kesaksian yang signifikan membuat kesalahan identifikasi, meskipun peringatan yang layak yang pelaku kejahatan tidak ada pada line-up. Secara alternatif seorang saksi boleh menguji semua anggota dari line-up dan mengidentifikasi orang yang paling menyerupai pelaku kejahatan (penilaian yang relatif).
Metode presentasi line-up yang berturut-turut dikembangkan untuk mencegah para saksi membuat penilaian yang subjektif. Dalam presentasi yang dilakukan secara berturut-turut, foto wajah ditampilkan sekali dalam satu waktu (Lindsay & Wells, 1985). Administrator line-up sebaiknya tidak mengenal identitas dari tersangka. Saksi tidak diberitahu seberapa banyak wajah – wajah akan ditampilkah apakah fot tersebut merupakan pelaku kajahatan atau tidak sebelum wajaha selanjutnya ditampilkan.
Sebuah penemuan yang sangat penting dari sebuah penelitian adalah bahwa kepercayaan saksi bisa berubah dan dipengaruhi oleh informasi yang saksi dapatkan setelah menghadiri prosedur identifikasi. Penerimaan feedback bahwa foto tersebut merupakan tersangka yang diidentifikasi, atau bahwa seseorang membuat identifikasi yang sama, yang akan meningkatkan kepercayaan diri saksi pada identifikasi mereka. Bukan hanya mengkonfirmasi feedback yang cenderung membuat saksi secara berturut-turut lebih percaya diri pada identifikasi mereka, tetapi juga cenderung memompa perkiraan terhadap rangkaian testimoni termasuk seberapa lama pelaku kejahatan dilihat, seberapa dekat mereka, seberapa besar atensi yang diberikan oleh saksi (Wells & Bradfield, 1998).
Identifikasi lain bisa dilihat melalui CCTV. Melalui CCTV, orang bisa melihat gambaran mengenai pelaku kejahatan. Di Inggris, secara khusus, ide ini dibuktikan secara attraktif kepada politisi dan petugas publik yang serupa. CCTV mungkin memiliki keuntungan yang mencakup penggunaannya dalam investigasi kriminal. Keuntungan dari penggunaan CCTV ini adalah karena orang akan mengenali dengan sangat baik individu-individu yang familiar bahkan melalui gambar yang berkualitas rendah. Namun dengan segala kelebihannya, CCTV juga memiliki kekurangan. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa terdapat error yang tinggi dalam mengidentifikasi orang-orang yang tidak dikenal sebelumnya dari CCTV (Henderson, Bruce & Burton, 2001; Davies & Thasen, 2000).
Simpulan
Kesimpulan yang bisa kita ambil dalam identifikasi kejahatan ini adalah adalah bahwa setiap cara identifikasi kejahatan memiliki keterbatasan masing-masing. Untuk dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam mengidentifikasi kejahatan, dapat dilakukan penggabungan beberapa metode yang ada, misalnya melalui kesaksian, profiling, bukti fisik dan alat identifikasi berbasis teknologi seperti INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprints Identification System) card yang diluncurkan oleh POLRI baru-baru ini. Saksi mata dan kesaksian korban tidak bisa dijadikan satu-satunya alat identifikasi karena yang dimiliki oleh seseorang tidak terlepas dari bagaimana dia mengalami dan mempersepsi kejadian tersebut. Setiap orang akan memiliki persepsi yang berbeda terhadap terjadinya suatu kejadian. Terutama bila kita melihat kondisi tempat terjadinya kejadian perkara. Ada banyak hal yang patut untuk dipertimbangkan dalam memutuskan apakah kesaksian saksi benar dan bisa dipercaya. Sehingga prosedur ini hendaknya bukan dijadikan sebagai alat utama dalam proses investigasi kejahatan.
Referensi
Davies, G. (2008). Forensic Psychology. West Sussex: John Wiley & Sons.
Husein, S. (2003). Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. USU Digital Library.
Moeljatno (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Roesch, R. (2010). Forensic Psychology and Law. New Jersey: John Wiley & Sons.
BISA BERBAGI INFORMASI TENTANG FORENSIK yang berkaitan dengan perbuatan pidana GAK ya Buk….,saya RONIRIZAL, SH
Halo pak Roni, kalau boleh tahu perbuatan pidana seperti apa ya? saya kurang paham.
Ping balik: CYBERCRIME PROFILING | GarisPolisi