Criminal Profiling dan Psychological Autopsy
Oleh Margaretha, Dosen Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya
Usaha Psikologi Forensik membantu proses hukum dan peradilan dapat terjadi sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah tahapan hukum dimana usaha-usaha dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya suatu kejahatan serta menentukan apakah perlu dilakukan usaha penyidikan untuk mencari korban dan pelaku; sedangkan penyidikan adalah usaha-usaha mencari bukti untuk menentukan tersangka pelaku kejahatan. Dalam kedua tahapan ini setidaknya ada 2 proses yang dapat dilakukan seorang ahli Psikologi, yaitu: pembuatan profil kriminal (criminal profiling) dan autopsi psikologis (psychological autopsy).