Criminal Profiling dan Psychological Autopsy
Oleh Margaretha, Dosen Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya
Usaha Psikologi Forensik membantu proses hukum dan peradilan dapat terjadi sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah tahapan hukum dimana usaha-usaha dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya suatu kejahatan serta menentukan apakah perlu dilakukan usaha penyidikan untuk mencari korban dan pelaku; sedangkan penyidikan adalah usaha-usaha mencari bukti untuk menentukan tersangka pelaku kejahatan. Dalam kedua tahapan ini setidaknya ada 2 proses yang dapat dilakukan seorang ahli Psikologi, yaitu: pembuatan profil kriminal (criminal profiling) dan autopsi psikologis (psychological autopsy).
Pembuatan profil kriminal
Penyusunan profil kriminal dalam Ilmu Psikologi, adalah usaha penyimpulan ciri-ciri deskriptif dari pelaku kejahatan yang belum/tidak teridentifikasi dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmu psikologi dan perilaku manusia. Usaha ilmiah psikologi membuat penyusunan profil psikologis seorang pelaku kejahatan menjadi suatu proses sistematis, berdasarkan bukti empiris dan melakukan evaluasi obyektif. Hal ini dilakukan untuk membantu penegak hukum untuk secara akurat memprediksi perilaku kriminal, mengidentifikasi dan mendukung proses penangkapan, serta memfasilitasi cara berinteraksi dengan tersangka kelak. Holmes dan Holmes (2008) menguraikan tiga tujuan utama dari profil kriminal: 1) menyediakan penegak hukum data hasil pemeriksaan sosial dan psikologis pelaku; 2) menyediakan penegak hukum evaluasi psikologis pelaku kejahatan; dan 3) memberikan saran dan strategi untuk proses wawancara dengan pelaku.
Penyusunan profil karakteristik pelaku kriminal sering juga dikenal sebagai profil kepribadian kriminal atau analisis investigasi kriminal. Dalam profil kriminal akan digambarkan mengenai pembawaan personal, kecenderungan, kebiasaan, serta karakteristik geografis-demografis pelaku kejahatan (misalkan: usia, jenis kelamin, status sosio-ekonomi, pendidikan, asal tempat tinggal). Penyusunan profil kriminal akan berkaitan dengan analisa bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian kejahatan, proses penggalian pemahaman mengenai korban (victimology), mencari modus operandi (apakah peristiwa kejahatan terencana atau tidak terencana), serta proses pencarian jejak pelaku kejahatan yang sengaja ditinggalkan (signature).
Satu hal yang penting dilakukan dalam penyusunan profil kriminal adalah menganalisa korban untuk mengetahui karakteristik pelaku kejahatan. Dari kondisi korban dan tempat perkara, seorang profiler dapat menyusun hipotesa mengenai relasi antara pelaku dan korban, contohnya: dari luka di tubuh korban profiler dapat mengembangkan asumsi apa motif dan relasi pelaku dengan korban. Dalam terminologi Psikodinamika, kondisi korban adalah proyeksi hubungan antara pelaku dan korban.
Proses penyusunan profil kriminal dapat dilihat sebagai proses terbalik dari proses diagnosa klinis. Dimana dalam proses penyusunan profil kriminal banyak menggunakan insight mengenai kepribadian pelaku kejahatan, lalu baru diikuti dengan ahli psikologi akan menghadirkan bukti-bukti perilaku untuk menggambarkan individu yang belum diketahui. Sedangkan dalam proses penyusunan diagnosa klinis, ahli psikologi hanya dapat membuat asumsi dan uraian mengenai perilaku seseorang setelah mengumpulkan bukti empiris perilaku individu yang didapat dari pengukuran psikologis.
Lebih lanjut, secara umum dalam profil kriminal mencoba menguraikan tentang penyebab munculnya perilaku kejahatan oleh pelaku (ide atau fantasi apa yang menyebabkan ia melakukan kejahatan tertentu). Profil kriminal juga akan menjelaskan metode dan cara melakukan kejahatan (bagaimana cara memilih korban, bagaimana cara ia melakukan kejahatan, serta apakah pelaku berusaha menghilangkan jejak atau alat bukti kejahatannya). Terakhir, profil kriminal juga akan mencoba menjelaskan perilaku pelaku kejahatan setelah peristiwa kejahatan (apakah ia akan mengulangi kembali perilaku kejahatannya atau akankah ia merespon media massa atau penegak hukum).
Otopsi Psikologis
Pemeriksaan jenazah (post-mortem) dikenal sebagai otopsi. Jika otopsi koroner medis berfokus pada pemeriksaan fisik jenazah, maka otopsi psikologis pada dasarnya adalah pemeriksaan keadaan mental jenazah. Otopsi psikologis, akan mengulas apa yang dialami seseorang sehingga mengalami kematian atau terlibat dalam suatu peristiwa kejahatan. Alasan kuat dilakukannya otopsi psikologis adalah untuk membantu dalam menentukan sifat kematian, apakah kematian disebabkan faktor alamiah, bunuh diri, kecelakaan atau pembunuhan. Otopsi psikologis dapat membantu mengatasi ambiguitas ini dan menentukan penyebab kematian dari penelusuran kehidupan dan kondisi psikologis almarhum sebelum kematiannya.
Dalam konteks penyelidikan forensik, otopsi psikologi akan melakukan pengumpulan data psikologis almarhum. Sumber yang paling umum adalah data wawancara yang diperoleh dari keluarga dan teman-teman almarhum, mengumpulan sejarah medis dan catatan medis, dan sejumlah data-data penting dari kehidupan almarhum. Beberapa informasi yang dikumpulkan biasanya meliputi: informasi biografis (umur, status perkawinan, pekerjaan); informasi pribadi (hubungan, gaya hidup, penggunaan alkohol/narkoba, sumber stres); serta informasi sekunder (riwayat keluarga, catatan polisi, buku harian).
Sekali lagi proses otopsi psikologis akan menggunakan proses ilmiah dan sistematis. Hasil pengumpulan data akan dianalisis, untuk mendapatkan pemahaman logis dari hubungan antara berbagai peristiwa yang dialami almarhum sebelum kematian, faktor-faktor personal, serta faktor-faktor eksternal. Contohnya: untuk mengetahui apakah seseorang sungguh mengalami kematian disebabkan bunuh diri, maka ahli otopsi psikologis akan mengumpulkan data diari pribadi, pesan terakhir (biasanya orang yang akan bunuh diri akan memberikan pesan terakhir bagi keluarga yang ditinggalkan), stressor dan periode depresi, atau usaha minta pertolongan; kealpaan komponen-komponen tersebut membuat indikasi bunuh diri menjadi kabur.
Hubungan Psikologi dan Hukum dalam mencari titik terang kasus kejahatan
Usaha penyusunan profil psikologis kriminal pelaku kejahatan dan otopsi psikologis korban kejahatan selama ini belum menjadi fokus utama proses penegakan hukum. Di Indonesia, penyusunan profil kriminal biasa dilakukan oleh penegak hukum, belum tentu dilakukan oleh seorang Ahli Psikologi atau Perilaku. Oleh karena itu banyak ditemukan problem metodologis mengenai pengambilan hipotesa dan simpulan. Banyak simpulan diperoleh melalui intuisi dan kekurangan dasar-dasar obyektivitas dan keilmiahan.
Saat ini, beberapa ahli psikologi forensik baru dilibatkan dalam penyusunan profil psikologis hanya pada beberapa kasus besar yang kompleks. Hal ini terjadi karena hubungan antara Psikologi dan Hukum yang belum selaras. Kontribusi ilmu psikologi dalam bidang hukum (psychology in law) hanya akan optimal terjadi, jika bidang Hukum memahami kontribusi penting ilmu psikologi dalam proses hukum dan peradilan. Dengan demikian, sikap terbuka dan keinginan bekerjasama dari penegak hukum untuk menjalin interaksi dengan ahli psikologi dapat terjadi dengan sinergis. Dan sebaliknya, ahli psikologi juga perlu memahami proses dan terminologi penegakan hukum secara mendalam. Hal ini diperlukan agar baik ahli psikologi dan penegak hukum dapat berkomunikasi dan bekerjasama; hingga pada akhirnya ahli psikologi dapat menunjukkan kontribusi optimalnya dalam usaha menyelesaikan persoalan kejahatan.
Proses latihan penyusunan profil kriminal pelaku kejahatan dan otopsi psikologis korban kejahatan juga perlu dipertimbangkan dalam upaya kerjasama antara psikologi dan penegak hukum, karena keahlian psikologis juga perlu dibangun dari pengalaman dan latihan kasus-kasus kejahatan. Komunikasi dan kerjasama antara penegak hukum dan ahli psikologi forensik mutlak perlu dikembangkan untuk mencari titik terang kasus kejahatan di Indonesia.
Referensi:
Holmes, R. M., & Holmes, S. T. (2008). Profiling Violent Crimes: An Investigative Tool (4 ed.). Thousand Oaks: Sage Publications, Inc.
Saya sangat tertarik dengan criminal profiling ini dan saya berencana mengambil psikologi forensik. Saya ingin tahu apakah criminal profiling ini berdiri sendiri atau jadi satu dengan kepolisian?
Halo Ocha,
Saat ini, di Indonesia yang melakukan criminal profiling adalah polisi yang memiliki latar belakang ilmi Psikologi. Namun, polisi bisa juga memento masukan dan bantuan dari ahli psikologi forensik untuk menyusun profil kriminal.
Salam
halo ibu margaretha,
setelah membaca blog ini saya tertarik untuk melanjutkan study s2 saya di bidang psikologi forensik.tapi saya tidak menemukan jurusan ini di indonesia. apakah jurusan ini sebenarnya bisa diambil di seluruh jurusan magister psikologi di indonesia? atau ada jurusan khususnya, seperti psikologi sosial atau klinis?
mohon infonya bu
terima kasih banyak
Hi Yulia
belum ada di Indonesia, jadi masih harus kuliah di LN. Bisa dari berbagai bidang peminatan psikologi juga untuk masuk masternya. Salam.
Makasih mbak
Ijin bertanya, untuk mengambil jurusan psikologi forensik harus mengambil S1 Psikologi yang prodi apa ya?? Terimakasih
Saat ini belum ada master psikologi forensik di indonesia, jadi masih harus ambil di luar negeri. Untuk S2 psikologi forensik perlu ambil S1 psikologi. Semoga bisa bermanfaat.
Nama saya ulfa nadia saya salah seorang mahasiswi kimia di universitas sriwijaya dan cita-cita saya adalah ingin menjadi salah satu pakar yang ahli dalam forensik terutama dalam memprofil penjahat di indonesia pertanyaan saya apakah di perguruan tinggi di indonesia ada mata kuliah yang membahas mengenai profailing karena menurut saya cukup sulit bagi para pelajar yang ingin belajar ilmu ini. Terimakasih
salam Ulfa,
memang betul belum ada program psikologi forensik di Indonesia. Kamu harus ambil di luar negeri. tapi kalau dasar ilmu kamu Kimia, bisa ambil magister forensik. jadi utamanya belajar kymiga forensik, misal kerja di lab forensik untuk tes DNA, dan bukti kejahatan. Tidak harus psikologi forensik untuk bekerja di setting forensik. ada juga akuntansi forensik, computer forensik, dll.
semoga info ini bisa membantu.
Halo bu Margaretha… Salam kenal, saya Sari mahasiswi Psikologi smt akhir. Saya sejak dulu berkeinginan untuk mengambil S2 Psikologi Forensik tapi sy terhalang kendala karena peminatan tsb belum ada di Indonesia dan harus kuliah di LN. Apakah ibu bisa merekomendasikan universitas di LN yang ada jurusan tsb. Terimakasih
Halo, saya pikir baiknya semua dicek kemungkinannya. Namun memang pusat perkembangan psikologi forensik masih besar di USA. Selamat mencari.
Halo Ibu Margaretha,
saya adalah mahasiswa hukum, saya tertarik dengan criminal profiling dan forensik secara general, apakah saya harus mengambil psikologi atau kriminologi untuk jenjang pendidikan selanjutnya ya bu? karna yang saya lihat dalam laman FBI’s BAU mengatakan minimal pendidikan s2 dalam psikologi, forensik dan criminal jusctice.
yang kedua, apa bedanya criminal profiling dengan seorang kriminologist? terimakasih bu
Halo. Dalam bidding yang sama bisa muncul beberapa ahli yang bekerja dengan kerangka pikir yang berbeda. Krimimologi adalah bagian dari ilmu sosial, yang banyak menggunakan penjelasan ilmu sosiologi dan ilmu sosial lainnya dalam menjelaskan kejahatan, ahlinya disebut Kriminolog. Psikologi Forensik adalah bagian ilmu perilaku, yang juga menjelaskan mengapa manusia melakukan kejahatan dengan menggunakan perspektif biologis, psikologis dan sosial (jadi profil kriminal dari psikologi forensik secara khas menyentuh faktor makro dan mikro serta perkembangan manusia); ahlinya disebut psikolog forensik/ahli psikologi forensik. Pembuatan criminal profiling bisa dilakukan dengan kerjasama ketiga ahli tersebut atau orang yang telah ahli dalam criminal profiling, tujuannya untuk menggambarkan mengapa seseorang melakukan kejahatan. Salam.
Halo, program magister untuk psikologi forensik ada di universitas mana aja yah? Terimakasih
Mohon maaf saya bertanya tetapi tidak menyimak komentar sebelumnya.. Kalau saya boleh bertanya sekali lagi, apakah di indonesia sudah ada jurusan farmasi forensik? Saya mahasiswa farmasi yang tertarik dengan ilmu forensik ini, jurusan apa yang sesuai untuk saya? Terimakasih
Belum ada sejauh ini mba Nurul.
Setahu saya belum ada.
Halo bu Margaret,
Saya Caroline kelas 8 SMP di SMP 2 Medan. saya bercita cita menjadi ahli forensik, investigator, dan menjadi seorang profiller . tapi, saya ada pertanyaan, jurusaan apa yang harus saya ammbil nanti di saat SMA ?
Mohon petunjuk dan sarannya ya, bu
Terima kasih…:)
Ambil SMU dan pastikan kamu belajar dengan semangat. Nanti kalau masih sama cita-citanya, ambil jurusan Psikologi atau Kriminologi. Semoga sukses. Sorry for the late reply.
Halo Bu Margaretha, saya Adara dan saat ini sedang bimbang jurusan kuliah. Jika saya akan mengambil jurusan Kriminologi atau Hukum dan saya berminat dalam dunia forensik, apa magister yang selanjutnya bisa saya ambil? Terima kasih sebelumnya, bu.
Maaf baru sempat membalas. Ya masih bisa ambil magister forensik.
Halo bu margaretha, untuk jadi psikolog forensik ada batas umurnya engga ya, saya juga minat tapi di tahun 2020 ini saya sudah berusia 23thn dan rencananya tahun depan saya baru bisa kuliah S1, apakah masih ada kesempatan buat saya?
salam,
tidak pernah ada terlambat untuk belajar. kejar cita-cita dan bergunalah buat orang lain.
Halo Ibu Margaretha, semoga balasan saya sampai kepada Ibu.
saya mahasiswa semester 6 jurusan ekonomi Islam saya berencana untuk mempelajari ilmu ini sudah lama bu tapi sejak dulu tidak pernah menemukan informasi yg memadai dan belum bertekad kuat. saat ini saya ingin mewujudkannya, saya ingin berada di bidang ini bu seperti menjadi criminal profiler/criminal psychologyst/inafis. jika saya hendak mengambil s2 dan itu di LN karna di Indonesia belum ada. apakah menurut Ibu, saya bisa ambil jurusan yang sejalan dengan bidang tersebut terutama di univ luar? apakah tidak masalah dengan jurusan s1 saya ini bu? atau saya langsung masuk ke kepolisian/BIN yaa bu? semoga bisa dijawab yaa bu. Terima kasih banyak
Ada ilmu akuntansi forensik untuk mendeteksi fraud misalkan untuk menghentikan korupsi. Saya pikir tidak harus forensik diambil dari perspektif psikologi.
Forensik adalah ilmu yang bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu.
halo bu margaretha, kalau s1 nya saya mengambil ilmu hukum apa untuk magisternya saya bisa mengambil psikologi forensik?
Salam,
sayangnya belum ada koordinasi selaras antara ilmu hukum dan psikologi forensik dalam membentuk program studi bersama. Ditunggu, kapan waktu nanti ketika ilmu tidak lagi dipenuhi ego sectoral tapi semangat ilmiah bekerjasama ya.
Halo ibu, saya ingin sekali menjadi criminal profiler untuk mengambil jurusan psikologi s1,dia mengambil psikologi saintek atau soshum agar ketika s2nya mau ambil psikologi forensik, apakah di indonesia sudah ada criminal profiler dan kalau apakah itu ada pelamaran kerjanya atau bgmna sampai kt bisa di sebut criminal profiler? Trima kasih ibu,semoga di respon🙌🙌
Salam,
Saran saya, jika mau jadi profiler di Indonesia, harus masuk ke Kepolisian RI dulu. Baru memperlengkapi diri dengan psikologi atar psikiatri forensik, jadi benar2 bisa dipakai ilmunya.