Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Oleh: Arif Fathurrahman

Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Airlangga sedang mengikuti mata kuliah Psikologi Forensik

sistem peradilan di indonesia

Wrightsman (2001) menjabarkan secara singkat bahwa psikologi forensik adalah penerapan pengetahuan psikologi ataupun metode psikologi dalam rangka membantu proses hukum. Proses hukum disini bisa tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam tulisannya, Probowati (2008) menuliskan bahwa penelitian/kajian psikologi forensik lebih banyak berkembang pada konteks hukum pidana dibandingkan hukum perdata.

Tugas profesi psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan (Probowati, 2008). Proses peradilan terkadang meminta psikolog sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diproses. Hal ini sesuai dengan kategori psikologi forensik yaitu Psychology In Law, yang artinya psikologi akan berperan ketika dibutuhkan oleh hukum (Blackburn dalam Probowati, 2008). Sebagai gambaran lain, proses penyelidikan oleh polisi saat ini, dituntut untuk bisa menerapkan Scientific Criminal detection, (Makarao dan Suhasril. 2004), dimana didalamnya psikolog forensik bisa turut serta dalam mengaplikasikan teori psikologi. Berikut akan dijabarkan proses peradilan di Indonesia hingga proses pengambilan keputusan, serta dimana psikolog forensik maupun psikolog dapat berperan dalam rangkaian proses tersebut. Baca lebih lanjut