Proses Peradilan Pidana di Indonesia
Oleh: Arif Fathurrahman
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Airlangga sedang mengikuti mata kuliah Psikologi Forensik
Wrightsman (2001) menjabarkan secara singkat bahwa psikologi forensik adalah penerapan pengetahuan psikologi ataupun metode psikologi dalam rangka membantu proses hukum. Proses hukum disini bisa tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam tulisannya, Probowati (2008) menuliskan bahwa penelitian/kajian psikologi forensik lebih banyak berkembang pada konteks hukum pidana dibandingkan hukum perdata.
Tugas profesi psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan (Probowati, 2008). Proses peradilan terkadang meminta psikolog sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diproses. Hal ini sesuai dengan kategori psikologi forensik yaitu Psychology In Law, yang artinya psikologi akan berperan ketika dibutuhkan oleh hukum (Blackburn dalam Probowati, 2008). Sebagai gambaran lain, proses penyelidikan oleh polisi saat ini, dituntut untuk bisa menerapkan Scientific Criminal detection, (Makarao dan Suhasril. 2004), dimana didalamnya psikolog forensik bisa turut serta dalam mengaplikasikan teori psikologi. Berikut akan dijabarkan proses peradilan di Indonesia hingga proses pengambilan keputusan, serta dimana psikolog forensik maupun psikolog dapat berperan dalam rangkaian proses tersebut.
Menurut sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana adalah:
- Tahap Penyidikan oleh kepolisian
- Tahap Penuntutan oleh kejaksaan
- Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim
- Tahap pelaksanaan Putusan (eksekusi) oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan
Penyelidikan dan Penyidikan
Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu adanya laporan (Pasal 1 butir 24 KUHAP), pengaduan (Pasal 1 butir 25 KUHAP), atau kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP).
Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan.
Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang melakukan penyidikan. Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.
Peran psikolog forensik dan metode-metode yang didasari teori psikologi dalam penerapan Scientific Criminal detection dapat membantu proses penyelidikan. Teknik interogasi dengan menggunakan teori psikologi serta perkembangan ilmu psikologi terkait dengan memori dan aplikasinya akan sangat membantu dalam mendapatkan informasi dari saksi. Teknik seperti wawancara kognitif dan hipnosis diharapkan dapat mengurangi error in memory, sehingga keterangan yang didapat lebih akurat (Probowati, 2008).
Penuntut Umum
Berkas yang telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan akan diperiksa kelengkapannya oleh penuntut umum. Apabila penuntut umum berpendapat bahwa berkas hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara pidana tersebut kepada penyidik disetai petunjuk untuk dilengkapi. Setelah proses penyidikan, pengumpulan bukti dan pemeriksaan oleh penuntut umum/ jaksa, penuntut umum akan membuat surat dakwaan yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Setelah membuat surat dakwaan, sesuai dengan pasal 143 (1) KUHAP menentukan, penuntut umum melimpahkan perkara yang didakwakan kepada pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan, serta melakukan panggilan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk hadid di pengadilan (diatur dalam pasal 145 KUHAP dan Pasal 146).
Tahap Peradilan
Pada tahap ini, segala berkas hendaknya telah lengkap, beserta barang bukti kejadian dan disertai dengan surat dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum.
Proses akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa. Pemeriksaan identitas ini akan dicocokkan dengan surat dakwaan dan berkas perkara dengan tujuan untuk meyakinkan persidangan bahwa memang terdakwalah yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum.
Proses sentral dalam peradilan adalah pembuktian/ pemeriksaan alat-alat bukti, yang nantinya dari proses pemeriksaan ini dijadikan dasar apakah terdakwa memang bersalah atau tidak. Apabila alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tidak cukup membuktikan kesalah terdakwa maka terdakwa dibebaskan dari hukuman. Namun jika alat-alat bukti dapat membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah, maka hukuman akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurut pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
Dalam proses pemeriksaan ini, para hakim harus hati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian.
Peran Psikolog Forensik dalam Proses Peradilan
Seperti yang disebutkan di atas, salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, dalam hal ini peran psikolog maupun psikolog forensik dapat membantu hakim dalam memberikan pertimbangan yang lebih rinci serta memberikan gambaran dari aspek psikologis (Meliala dalam Probowati, 2008), misalnya saat pelaku ternyata memiliki permasalah psikologis, ataupun memberikan gambaran dampak psikologis korban yang mengalami tindak pidana.
Setelah melalui proses pemeriksaan alat-alat bukti, akan dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh penuntut umum dan pembelaan (Pledoi) terdakwa. Dalam proses ini akan terjadi, yang dalam prosesnya disebut, jawab-jinawab, untuk memberikan gambaran seberapa berat seharusnya terdakwa dapat dijatuhi hukuman, dan nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, apakah terdakwa akan diberi putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, ataupun putusan pemidanaan.
Daftar Pustaka
Muhammad Nursal Ns. (2011). Proses Peradilan Pidana. Diakses dari http://www.negarahukum.com. Pada tanggal 7 maret 2013.
Makarao, M.T dan Suhasril. (2004). Hukum Acara Pidana : Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia
Probowati, Y. (2008). Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog Ilmuwan dan Profesional. Anima, Indonesian Psychological Journal, vol.23, No.4, 338-353
Wrightsman, S.L. (2001). Forensic Psychology. Singapore: Wadworth Thomson Learning
Mas kalo misal saya tidak puas dengan keputusan penuntut umum apakah bisa ajukan lagi?
Arif adalah mahasiswa psikologi forensik yang sedang menguraikan tahapan peradilan pidana. berdasarkan ketentuan hukum bisa dilakukan naik banding hingga putusan MA. namun untuk lebih detailnya bapak bisa melakukan konsultasi hukum agar mendapatkan jawaban yg lebih mendalam. terima kasih
mohon bantuannya..ada tetangga menuduh… istri saya menyuruh orang menyantet tetangga itu.?
karena memang semua itu fitnah,,maka akan kita adukan ke kepolisian..(kita mempunyai rekaman percakapan tuduhan di depan bu RT)…
mohon bantuan penjelasan..apa saja ..agar proses hukum bisa berjalan efe
ktif (ditindak lanjuti segera) serta biaya sampai proses putusan tetap dari pengadilan..berapa biaya dan berapa hari selesainya?….terima kasih bantuannya
…
kalo ada niat baik..berupa permintaan maaf saja yg tulus…pasti sudah selesai saat itu (dipertemukan di depan pak RT01/08 jakarta timur)
Halo sofian,
jika pertanyaan mengenai hukum, saya kurang bisa menjelaskan. Karena saya belajar psikologi. tapi jika boleh menyarankan, sebelum masuk ke jalur hukum, sofian dan keluarga bisa melakukan pembicaraan pada tetangga, untuk menjelaskan duduk perkaranya. Mungkin tetangga anda perlu dipahami mengapa ia berpikiran seperti itu, sehingga sofian bisa membantu dia untuk memahami persoalan yang sebenarnya.
kadang niat baik muncul dari orang lain perlu waktu. begitu juga kita perlu waktu untuk lebih bisa menerima. Jika perlu membawa profesional, atau orang yang dianggap bijak untuk membantu memoderasi pembicaraan.
semoga sofian bisa menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
salam,