Identifikasi Kejahatan

Identifikasi Kejahatan

Oleh: Arofatin Nashohah & Nora Shofia

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Pengertian Kejahatan

Pengertian kejahatan menurut Husein (2003) adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dari sudut pandang yuridis, perilaku disebut kejahatan jika perilaku itu melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Pengertian kejahatan itu sendiri dapat menjadi relatif tergantung pada nilai-nilai dan skala sosial. Diantara para ahli bahkan belum ada kesepakatan mengenai pengertian kejahatan itu sendiri. Baca lebih lanjut

Koreksi Pelaku Kejahatan

Koreksi Pelaku Kejahatan

Oleh: Duratun Nasikhah, Hidayatul Masruroh, Trifosa Satya

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://madnessorgenius.wordpress.com/2010/11/08/overhauling-the-penal-system/

Koreksi

Secara harafiah, koreksi berarti membetulkan atau memperbaiki sesuatu yang dianggap salah, yang mana sesuatu tersebut diharapkan tidak akan diulangi dikemudian hari. Istilah koreksi di sini memiliki dua konsep, yaitu konsep Tindakan Koreksi dan Lembaga Koreksi. Tindakan koreksi adalah kegiatan untuk membuat sesorang jera dan tidak melakukan kejahatannya lagi. Lembaga koreksi pertama kali muncul pada abad ke 17 di Inggris. Saat itu London membangun prototipe bangunan yang diberi nama “The London Bridewall” untuk rumah koreksi pelaku kejahatan. Baca lebih lanjut