Tulisan ini telah dipublikasikan dalam Jurnal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2012.

Apakah memberikan kesaksian atas tindakan kejahatan yang dialaminya di peradilan memberikan efek kelegaan pada korban, terutama ketika melihat pelaku kejahatan diadili atas perbuatannya? Apakah bersaksi di peradilan membuat korban menjadi tidak lagi menyimpan dendam atau menurunkan kemungkinan membalas dendam? Atau, apakah pengalaman memberikan kesaksian di peradilan justru memperdalam luka emosional dan psikologis korban karena seperti mengulang kembali penderitaan yang pernah dialaminya? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah fokus dari logika pemberian keterangan dalam peradilan.
Baca lebih lanjut
Ahli psikologi perkembangan remaja dari American Psychological Association (APA), Laurence Steinberg, dalam amicus brief-nya di hadapan pengadilan di Amerika Serikat, mengatakan bahwa kapasitas pertanggungjawaban atas tindakan kriminal remaja sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Remaja jauh lebih impulsif dan lemah dalam mengantisipasi konsekuensi tindakannya (Tisdale dkk. 2019). Belum sempurnanya perkembangan otak, kematangan psikologis dan sosial membuat anak-remaja lebih rentan membuat perilaku salah.