Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

 Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

Oleh: Kartika Agustina, Inez Naomi, Lee Cien,

Dhania Putri, & Hafidz Y. Trisrinaldi

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://www.google.co.id/imgres?q=restorative+justice&num=10&hl=id&client=firefox-a&hs=Jl9&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1525&bih=697&tbm=isch&tbnid=_b1aJhjTj3ExOM:&imgrefurl=http://muvid.wordpress.com/2011/07/26/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/&docid=2_kfURZBGsjJIM&imgurl=http://muvid.files.wordpress.com/2011/07/restorative20justice.jpg&w=395&h=316&ei=MBYJUJf-J4virAfS4tzICA&zoom=1&iact=hc&vpx=220&vpy=158&dur=2095&hovh=201&hovw=251&tx=89&ty=94&sig=110985963715002219619&sqi=2&page=1&tbnh=158&tbnw=251&start=0&ndsp=18&ved=1t:429,r:0,s:0,i:65

Restorative Justice (Reparative Justice) adalah  pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan  korban, pelaku, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan, dan tidak terlalu terfokus pada prinsip-prinsip legal yang abstrak atau menghukum pelaku. Korban  memainkan peran aktif dalam proses ini, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggungjawab atas perbuatannya (untuk “memperbaiki” apa yang telah mereka lakukan—dengan meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri ataupun community service). Restorative Justice melibatkan korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan  personal mereka. Tak  hanya itu, hal  tersebut juga dapat membantu pelaku untuk tidak melakukan kejahatan lagi (di kemudian hari). Relevansi klinis dari restorative justice adalah hal tersebut dapat mereduksi dampak-dampak negatif dari sistem peradilan kriminal itu sendiri juga dapat membantu pemulihan kondisi-kondisi psikologis korban. Berikut akan dijelaskan usaha restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol; serta penanganan pelaku kriminal.

Restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol

Pada tahun 2007, dunia pelayanan penyalahgunaan zat (substance abuse) mengalami goncangan ketika mendapat laporan yang menyatakan bahwa hanya 3% dari pengguna obat benar-benar bebas dari obat-obatan ketika mereka menyelesaikan treatment. Temuan  ini memunculkan beberapa pertanyaan yang dirasa perlu dijawab untuk lebih bisa memaksimalkan pemulihan dan rehabilitasi pada penyalahguna zat: apa yang ingin dicapai oleh pelayanan pemulihan dan rehabilitasi melalui cara mereka? Apa mereka bertujuan untuk membebaskan klien dari obat-obatan?

Menurut United Kingdom Drug Policy Commission (UKDPC), pemulihan pada ketergantungan obat harus memenuhi kriteria terpenting, yaitu mampu secara sadar mengontrol diri dalam menggunakan zat sehingga bisa meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan serta berpartisipasi sesuai dengan hak, peran, dan tanggung jawab dalam masyarakat. Pemaknaan oleh UKDPC ini menarik perhatian dari beberapa pihak. Menurut UKDPC, pemulihan dan rehabilitasi merupakan bagian dan rangkaian dari proses yang sama. Individu yang memiliki masalah dalam mengatasi penggunaan alkohol dan tidak bisa berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat masih dianggap memerlukan bantuan. Sedangkan individu yang menggunakan zat secara terkontrol dan mampu berpartisipasi secara penuh sesuai dengan hak, peran, dan kewajibannya di masyarakat tidak dianggap sebagai pihak yang memerlukan bantuan.

 

Peran Keluarga dan Pengasuhan Orang Tua

Pelayanan merupakan cara yang tidak bisa dipungkiri mampu membantu individu mengurangi penggunaan obat dan alkohol, dan dalam rehabilitasi dengan jangka waktu lebih panjang, tampak bahwa kasus penyalahgunaan zat yang terjadi pada keluarga membuat pihak pelayanan mengalami kesulitan dalam membentuk dan mengembangkan fungsi rehabilitatif yang lebih luas. Bukti nyata menunjukkan bahwa bahkan pelayanan yang cukup intensif hanya mampu memberikan efek yang biasa saja dalam meningkatkan dinamika keluarga yang terpengaruh oleh penggunaan obat dan alkohol pada orang tua.

Penanganan dan Rehabilitasi yang Sukses

Dalam memformulasikan tujuan dan keberhasilan pelayanan penanganan dan rehabilitasi penyalahgunaan zat, keseimbangan tanggung jawab antara penyedia layanan dan klien berkaitan dengan progress klien seringkali tidak diperdalam. Mungkin hal inilah yang menyebabkan munculnya angka kesuksesan 3% atau tingkat penghentian pada penyalahguna zat dipandang sebagai kegagalan pada penyedia layanan dan aturan penyalahgunaan zat yang lebih luas. Pada kenyataannya, tingkat kesuksesan dan kegagalan di area ini tidak hanya tentang apa yang bisa dilakukan oleh pelayanan dan apa yang bisa dilakukan oleh individu.

Restorative Justice dalam penanganan pelaku kejahatan

Dalam criminal justice, rehabilitasi memiliki makna yang luas dan sempit. Makna luas rehabilitasi merujuk pada proses dimana individu yang telah melanggar hukum diterima kembali sebagai bagian utuh dari masyarakat dan dibantu dalam mecapai tujuan tersebut. Sedangkan makna sempit rehabilitasi adalah pengurangan  residivisme criminal pada pelaku tindak kriminal. Dalam penelitian psikologi, penggunaan rehabilitasi dengan makna sempit lebih banyak digunakan.

Di dalam intervensi keadilan kriminal, terdapat peningkatan aspek-aspek tertentu yang bisa memaksimalkan kemungkinan untuk memperoleh dampak yang praktis dan berguna untuk mencegah kembalinya perilaku melanggar. Beberapa emuan-temuan utama dalam hal ini meliputi:

  • Usaha rehabilitatif memiliki kemungkinan lebih tinggi ketika mereka berdasar pada teori perilaku kriminal yang jelas dan memiliki dukungan empiris yang kokoh.
  • Penelitian pada onset awal kenakalan remaja yang berkelanjutan pada kriminalitas masa dewasa menunjukkan bahwa pola khusus pada interaksi sosial, kemampuan interpersonal atau kognitif yang rendah, sikap antisosial, dan faktor lain mempengaruhi onset dan maintenance.
  • Beberapa metode atau pendekatan, terutama yang berbasis pada teori belajar sosial, bisa lebih memotivasi dan membantu partisipan pada intervensi keadilan kriminal untuk berubah.
  • Usaha rehabilitatif akan lebih efektif jika memiliki tujuan yang jelas dan konkrit, isi yang terstruktur, dan memiliki fokus pada aktivitasdan perolehan kemampuan.

Pencegahan perilaku kriminal

Dalam meninjau intervensi pencegahan, penting untuk membedakan antara kenakalan dan kemudian pidana mati berakhiran sebanyak yang pertama terjadi selama tahun-tahun remaja (hingga usia 17, biasanya) dan yang terakhir selama tahun-tahun usia dewasa. Pencegahan dini memiliki tiga definisi fitur: intervensi diimplementasikan dalam tahun-tahun awal perjalanan hidup, diimplementasikan sebelum anak-anak atau orang muda terlibat dalam kenakalan untuk pertama kali, dan mereka mengalami perkembangan atau sosial secara alami. Dengan kata lain, mereka mencegah berkembangnya potensi kriminal pada individu atau meningkatkan kondisi sosial dan lembaga (misalnya keluarga, teman sebaya, norma-norma sosial) yang mempengaruhi pelanggaran. Program pencegahan sejak dini ditujukan pada perbaikan pembelajaran langsung anak-anak, kompetensi sosial dan emosional, serta peningkatan keberhasilan anak-anak selama hidup.

Program intervensi untuk pelaku kejahatan

Program perilaku pelanggaran mencoba untuk mengurangi pelanggaran dengan mengubah perilaku pelanggar ‘melalui pelatihan keterampilan kognitif. Mereka bertujuan untuk mengganti gaya berpikir berhubungan dengan pelanggaran dengan keterampilan kognitif baru untuk mencegah pelanggaran kembali, yang penting untuk perbaikan perilaku prososial dan untuk keterlibatan dan kepatuhan dalam terapi pengobatan.

Seluruh informasi dalam tulisan ini diperoleh dari: Brown, J.M. & Campbell, E.A. (2010). The Cambridge handbook of Forensic Psychology. Cambridge, London.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s