Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan
Oleh: Kartika Agustina, Inez Naomi, Lee Cien,
Dhania Putri, & Hafidz Y. Trisrinaldi
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Restorative Justice (Reparative Justice) adalah pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan, dan tidak terlalu terfokus pada prinsip-prinsip legal yang abstrak atau menghukum pelaku. Korban memainkan peran aktif dalam proses ini, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggungjawab atas perbuatannya (untuk “memperbaiki” apa yang telah mereka lakukan—dengan meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri ataupun community service). Restorative Justice melibatkan korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan personal mereka. Tak hanya itu, hal tersebut juga dapat membantu pelaku untuk tidak melakukan kejahatan lagi (di kemudian hari). Relevansi klinis dari restorative justice adalah hal tersebut dapat mereduksi dampak-dampak negatif dari sistem peradilan kriminal itu sendiri juga dapat membantu pemulihan kondisi-kondisi psikologis korban. Berikut akan dijelaskan usaha restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol; serta penanganan pelaku kriminal. Baca lebih lanjut