Analisis Kasus Proses Asimilasi dan Resosialisasi Ariel “Peterpan”

Oleh: Winda Wahyu P.

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

 

Kronologi Kasus

ariel asimilasiDi pertengahan tahun 2010, Nazril Ilham atau Ariel ditetapkan sebagai tersangka atas isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari yang pada saat itu masih istri sah dari Jusuf Subrata. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Mabes POLRI terungkap bahwa Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) yang merupakan editor favorit Ariel. RJ mengambil secara diam-diam video koleksi Ariel dari laptop milikya padahal sebelumnya telah diingatkan oleh Ariel untuk tidak mengutak-atik laptop tersebut.

Setelah beberapa lama mendekam di Mabes POLRI, Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung untuk mendengarkan vonis dari pengadilan sekaligus untuk menjalankan masa hukumannya karena video porno tersebut dibuat di Bandung (tempo.co). Ariel sendiri diancam oleh pasal berlapis yaitu:

  • pasal 4 UU No. 44 thn. 2008 tentang pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun
  • pasal 282 tentang Kesusilaan
  • pasal 27 ayat (1) UU No. 11 thn 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara tetapi akhirnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ariel divonis dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding. Ariel berpendapat bahwa video porno tersebut merupakan video pribadi dirinya sehingga dia tidak dapat dihukum. Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis PN Bandung. Arielpun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi MA menguatkan vonis Ariel dan menolak kasasinya karena pembuatan video ini dapat dipandang sebagai membuat pornografi sesuai pasal 29 UU Pornografi. Dalam undang-undang itu, tidak disyaratkan adanya motivasi tertentu. Jadi, dengan alasan apapun, pembuatan video itu sudah masuk dalam pengertian pasal tersebut dan dapat dipidana.

Kehidupan Ariel di Penjara

Selama di penjara, Ariel mengungkapkan bahwa dirinya senang berolahraga untuk mengisi hari-harinya seperti bermain futsal, badminton, dan tenis meja. Selain berolahraga, Ariel juga mengikuti kegiatan pelatihan yang disediakan oleh pihak Rutan yaitu kegiatan menyerut kayu dan bersih-bersih yang menurutnya menguras tenaga sehingga mampu membuat Ariel tertidur lebih awal dan membuat masa tahanan terasa menjadi lebih cepat berlalu. Selama di dalam sel pula, setidaknya Ariel telah menghasilkan dua buah single. Yang satu berjudul Dara, lagu yang dibuatnya untuk menghibur mantan kekasihnya Luna Maya dan satu lagi yang akan dimasukkan kedalam album baru selepas Ariel bebas. Ia juga mengaku selama berada di Rutan intensitas ibadahnya meningkat, khusunya ketika Ariel menjalankan ibadah puasa ia terlihat rajin sekali mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan pihak Rutan. Di medio April 2012 Ariel juga terlihat pernah ‘manggung’ kembali untuk menghibur para narapidana dalam rangka penutupan Pekan Olah Raga, Seni dan MTQ (Porsenap) antar narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia mengaku senang dipenjara di Bandung karena hal tersebut membuatnya merasa dekat dengan teman dekatnya dan keluarga yang juga sering menjenguk Ariel (kapanlagi.com).

Pada tanggal 19 Januari 2012 Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung. Sementara di bulan Juli 2012 Ariel mendapat pembebasan bersyarat dari Rutan kebonwaru dengan kewajiban 26 kali wajib lapor, sebelumnya ia telah menyelesaikan 24 bulan dari 42 bulan masa tahanan. Meskipun PB baru bisa diberikan ketika narapidana telah menyelesaikan dua pertiga masa tahanannya (yang seharusnya 28 bulan), tetapi Ariel pernah mendapat jatah remisi sebanyak kurang lebih tiga bulan masa tahanan karena telah membayar denda dan berkelakuan baik selama di Rutan kebonwaru. Dan pada tanggal 21 September 2014 Ariel dinyatakan bebas murni.

Pengertian Resosialisasi

Diberikannya vonis kurungan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah adalah sebagai sebuah bentuk hukuman atas apa yang telah dilakukan sebelumnya. Lembaga pemasyarakatan adalah tempat bagi setiap individu yang telah mendapat vonis kurungan untuk menyelesaikan hukumannya. Dijatuhinya hukuman bukanlah bertujuan pembalasan atau menjerakan. Prinsip pemasyarakatan menginginkan agar mereka yang telah terbukti bersalah di asingkan dalam jangka waktu tertentu dari lingkungan sosialnya untuk di resosialisasi (Januel, 2012). Resosialisasi disini diartikan sebagai proses untuk memasyarakatkan kembali terpidana sehingga menjadi warga negara yang baik dan berguna sekaligus dapat menyesuaikan diri kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat sekelilingnya. Tujuan dari resosialisasi ini sendiri selain sebagai proses untuk memasyarakatkan kembali narapidana agar mampu diterima di masyarakat, juga untuk mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan motivasi. Dalam hal ini resosialisasi juga memiliki manfaat yang berkaitan dengan proses rehabilitasi yaitu sebagai cara untuk pemulihan nama baik karena telah melakukan tindak pidana melalui kemauan menjalani hukuman selama di penjara adalah suatu cara mengembalikan nama baiknya di mata masyarakat dan untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi dalam proses sosialisasi terdahulu. Disini warga binaan harus menyadari bahwa proses rehabilitasi dengan melaksanakan pidana lewat proses pemasyarakatan menunjukkan bahwa mereka mengakui kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka (Januel, 2012).

Sifat resosialisasi sendiri tidak dibatasi oleh waktu. Sehingga proses resosialisasi sesungguhnya tidak menghiraukan batas waktu sesuai berapa lama seseorang harus menjalani hukumannya. Tetapi dalam proses pemasyarakatanlah yang akan sangat membatasi ruang gerak narapidana pada batas waktu yang telah ditetapkan oleh keputusan pengadilan (Januel, 2012).

Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam mempersiapkan resosialisasi narapidananya adalah dengan memberikan pembinaan yang meliputi pembinaan kepribadian, kemandirian dan asimilasi. Pembinaan kepribadian yang diberikan kepada narapidana bertujuan agar narapidana dapat menjadi manusia yang berakhlak baik melalui pembinaan kerohanian, budi pekerti, dan pengembangan pencapaian konsep diri (Randang, 2010). Selain itu para narapidana juga akan dibekali dengan pelatihan keahlian dengan harapan sekembalinya mereka ke lingkungan sosial mereka akan memiliki motivasi bagi keterlibatan dirinya dalam masyarakat (Januel, 2012). Resosialisasi juga mempunyai makna dalam penggalangan perubahan dalam kesadaran kelompok karena dalam kehidupan di penjara, setiap narapidana membawa pola kebudayaannya dan perilaku sosialnya sendiri yang tidak jarang nantinya pola kebudayaan itu akan saling berbaur dan mempengaruhi satu sama lain dengan para anggota narapidana yang lain. Maka disini tugas resosialisasi adalah untuk membentuk kembali tingkah laku sosial yang dimiliki para narapidana dan mengadakan perubahan atas pola-pola kebudayaan yang dibawa dalam penjara (Randang, 2010).

Tetapi dalam proses resosialisasi itu sendiri bukan berarti tidak ada hambatan yang ditemui. Di Indonesia saja contohnya, masyarakat sendiri cenderung menolak kehadiran kembali eks-narapidana di lingkungan mereka akibat citra buruk yang terlanjur melekat. Padahal masyarakat memiliki peran yang sangat vital sebagai pendukung keberhasilan proses resosialisasi narapidana. Apabila di awal kembalinya narapidana ke lingkungan sosial, masyarakat tidak menaruh minat untuk menerima kembalinya mereka, maka mereka akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi ke lingkungan sosial sehingga dapat menyebabkan mereka akan kembali mengulangi kesalahan mereka dan harus kembali menjadi pesakitan di lembaga pemasyarakatan. Selain hambatan yang diakibatkan oleh kurang baiknya penerimaan kembali eks-narapidana di lingkungan oleh masyarakat, hambatan juga diakibatkan oleh faktor dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri seperti jumlah petugas yang tidak memadai, jumlah warga binaan yang melebihi daya tampung, sarana pembinaan yang terbatas, dan pelaksanaan pembinaan yang tumpang tindih terkesan dipaksakan untuk berjalan (Januel, 2012)

Resosialisasi sendiri memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para narapidana sesuai aturan yang telah ditentukan. Tahapan pembinaan itu sendiri berdasarkan sisa lamanya masa tahanan narapidana itu sendiri. Bagi narapidana yang sisa masa tahanannya lebih dari satu tahun tahapan-tahapannya sebagai berikut (Surat Edaran No. KP 10.1313/1 Tanggal 8 Pebruari 1965):

  1. Tahap pertama : pembinaan awal yang di dahului dengan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan (mapenaling), sejak diterima sampai sekurang-kurangnya sepertiga dari masa tahanan yang seterusnya.
  2. Tahap kedua : pembinaan lanjutan diatas sepertiga dari masa tahanan yang sebenarnya dan apabila menurut pendapat Dewan Pembina sudah dicapai cukup kemajuan, antara lain menunjukkan keinsyafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan tata-tertib yang berlaku dari Lembaga Pemasyarakatan, maka narapidana yang bersangkutan diberian kebebasan lebih banyak dan di tempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan medium security.
  3. Tahap ketiga : Jika proses pembinaan terhadap narapidana yang telah menjalani setengah dari masa tahanan yang sebenarnya dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan baik secara fisik ataupun mental, dan juga segi ketrampilannya, maka wadah proses pembinaannya diperluas dengan asimilasi yang pelaksanaannya terdiri dari dua bagian yaitu waktunya dimulai sejak berakhirnya tahap awal sampai dengan setengah dari masa tahanannya. Tahap kedua dimulai sejak berakhirnya masa lanjutan pertama sampai dengan dua pertiga dari masa tahanan. Dalam tahapan lanjutan ini narapidana sudah memasuki tahap asimilasi dan selanjutnya dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum security.
  4. Tahap keempat : pembinaan lanjutan pada narapidan diatas dua pertiga sisa masa tahanan sampai selesai masa pidananya. Pada tahap ini, pembinaan terhadap narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan oleh Bapas yang kemudian disebut Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual,sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan

Sedangkan bagi narapidan yang masa tahanannya tidak lebih dari satu tahun, proses pembinaan memiliki tiga tahap yaitu :

  1. Tahap pertama : sejak diberikan sampai sekurang-kurangnya setengah dari masa tahanan yang sebenarnya.
  2. Tahap kedua : sejak setengah sampai sekurang-kurangnya dua pertiga masa tahanan yang sebenarnya.
  3. Tahap ketiga : sejak dua pertiga sampai selesai masa pidananya.

Sebagai tambahan, asimilasi juga merupakan proses resosialisasi. Asimilasi merupakan hak yang dapat diperoleh semua narapidana. Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan diluar lembaga pemasyrakatan atau ekstermural. Dalam prosesnya, narapidana nantinya akan dibaurkan ke masyarakat yang juga sejalan dengan konsep resosialisasi. Asimilasi sendiri memiliki dua jenis, yaitu asimilasi ke dalam dan asimilasi keluar. Bentuk asimilasi ke dalam yaitu seperti menerima kunjungan keluarga, sedangkan bentuk asimilasi keluar seperti bekerja pada pihak ketiga baik instansi pemerintah maupun swasta, bekerja mandiri seperti menjadi tukang bengkel dan penjahit, mengikuti pendidikan dan pelatihan diluar lembaga pemasyarakatan, melakukan kegiatan bersama masyarakat seperti kerja bakti. (Arisman, 2014)

Demi mendukung kelancaran dan kesuksesan proses asimilasi, pemerintahpun akhirnya membentuk lembaga pemasyarakatan terbuka yang merupakan institusi baru dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembentukan lembaga pemasyarakatan terbuka ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : M.03.PR.0703 Tahun 2003 Tertanggal 16 April 2003 (Arisman, 2014). Tetapi untuk saat ini masih diberlakukan pengecualian bagi narapidana yang bisa ditempatkan di lembaga pemasyarakatan terbuka, yaitu bagi narapidana kasus penipuan, narkotika dan terorisme.

Sedangkan pembebasan bersyarat sendiri memiliki dua bentuk, yaitu (Brown & Campbell, 2010):

  1. Mandatory : pembebasan bersyarat yang diberikan apabila narapidana telah melaksanakan beberapa pelayanan publik.
  2. Discretionary : pembebasan bersyarat yang diberikan berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pembebasan bersyarat di suatu negara berdasarkan beberapa kriteria seperti public safety dan time served.

Analisis Kasus

Dalam kasus Ariel, kemauan Ariel untuk menjalani hukuman kurungan selama 3,5 tahun dipandang sebagai proses pemulihan nama baik sekaligus sebagai bentuk penyesalan akan perbuatan yang dilakukan dan menyadari kerugian yang dialami sebagai bentuk konsekuensi yang sudah sejalan dengan pengertian resosialisasi yang juga bertujuan sebagai proses rehabilitasi nama baik.

Dipandang dari sisi resosialisasi menunjukkan bahwa Ariel telah melakukan dan mendapatkan hak resosialisasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ariel tetap diberikan keleluasaan membuat lagu. Terbukti Ariel juga tetap produktif dalam menghasilkan karya lagunya dan keinginan Ariel untuk mengikuti pelatihan menyerut kayu menunjukkan bahwa pihak Rutan telah memberi kesempatan dan mendorong Ariel untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya. Ariel juga sering mengikuti kegiatan olah fisik bersama dengan narapidana lain dan para pegawai di lingkungan Rutan sebagai bentuk pembinaan rutan agar narapidana dapat menyesuaikan diri. Ketika bulan ramadhan Ariel intensitas beribadah Ariel juga meningkat menunjukkan bahwa pihak Rutan Kebonwaru pun telah melakukan tugas mereka dalam membina Ariel dari segi kerohanian . Meskipun pada saat itu Ariel masih belum dapat diberikan hak asimilasi, tetapi setidaknya Ariel telah berusaha melakukan resosialisasi di lingkungan internal Rutan dengan berusaha membaur dengan para narapidana lain dan para pegawai Rutan, dan, ketrampilan dan pengembangan konsep diri.

Ketika Ariel telah mendapatkan hak asimilasinya itu sudah sesuai dengan isi Surat Edaran No. KP 10.1313/1 Tanggal 8 Pebruari 1965 yang menyatakan bahwa asimilasi baru bisa diberikan ketika narapidana telah menjalankan setengah dari masa tahanannya. Sebagai catatan, masa tahanan yang harus dijalankan Ariel adalah selama 3,5 tahun atau 42 bulan dengan potongan masa tahanan selama 3 bulan yang berarti total masa tahanan Ariel hanya sekitar 38 hingga 39 bulan, sementara hak asimilasi yang diberikan kepada Ariel ialah ketika masa tahanannya memasuki bulan ke 19 terhitung sejak Ariel ditetapkan sebagai tersangka. Bentuk sasimilasi yang didapat Ariel berupa kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai di salah satu konsultan arsitek di bandung sesuai dengan background pendidikan S1 Ariel. Asimilasi yang didapatkan Ariel merupakan asimilasi ke luar, karena membaurkan Ariel dengan lingkungan masyarakat dengan memanfaatkan perantara pihak ketiga (organisasi konsultan arsitek). Selain bekerja pada pihak ketiga, asimilasi lain yang didapat Ariel adalah kesempatan untuk mengadakan ‘mini konser’ di Lapas Sukamiskin Bandung demi menghibur narapidana dan pegawai Lapas Sukamiskin. Meskipun pembauran dilakukan kepada sesama narapidana, namun hal ini juga merupakan bentuk asimilasi ke luar mengingat tempat ia mengadakan ‘mini konser’ tersebut berada diluar Rutan Kebonwaru dan juga sempat disiarkan oleh beberapa stasiun tv swasta yang memungkinkan terjadi kontak satu arah antara pemirsa dengan Ariel, setidaknya dengan tayangan tersebut pemirsa bisa mulai mempersiapkan penerimaan kembalinya Ariel ketika bebas nanti. Kunjungan keluarga dan teman dekat Ariel pada momen-momen tertentu juga merupakan bentuk asimilasi ke dalam yang didapatkan oleh Ariel.

Setelah Ariel selesai melaksanakan asimilasinya, giliran ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Ia berhak mendapatkan PB karena ia telah menjalani lebih dari setengah dari masa tahanannya, telah membayar denda, telah menunjukkan banyak perubahan, keinsyafan juga kemandirian dan tetap menunjukkan perilaku baik selama di rutan Kebonwaru. Ia mendapatkan kewajiban 26 kali wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung. Setelahnya, pada 2014 Ariel dinyatakan bebas murni.

Simpulan

Memang kasus Ariel merupakan salah satu kasus selebritis yang paling disorot dan ditunggu kelanjutannya oleh warga Indonesia sendiri. Menurut opini penulis sendiri, apa yang menimpa Ariel bisa saja terjadi karena rekayasa pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang tidak senang terhadap popularitas Ariel yang sedang naik daun kala itu apalagi salah satu pemeran video asusila tersebut adalah Cut Tari yang masih istri sah orang lain, menurut penulis apakah Ariel setidak bermoral itu?. Tetapi dari hasil yang dapat dikumpulkan oleh pihak kepolisian dan pengakuan salah satu pemeran video asusila tersebut juga cukup meyakinkan kebenaran yang sesungguhnya. Bisa jadi hal tersebut dilakukan oleh Ariel karena ia memiliki gangguan kepribadian yaitu narcissistic personality disorder (DSM IV-TR, 2000) pada diri Ariel yang disebabkan pengalaman masa lalu dimana Ariel mungkin pernah merasa diabaikan dan dianggap sebelah mata kemampuannya, maka Ariel ingin mencoba mematahkan anggapan itu dengan menjadi lelaki idaman yang berhasil menaklukkan dan meniduri artis cantik tanah air. Mungkin benar bahwa Ariel memang tak bermaksud untuk menyebarluaskan video asusila tersebut kepada masyarakat umum tetapi Ariel sendiri sempat menunjukkan video pribadi tersebut ke beberapa rekannya sebagai hiburan semata hal tersebut sesuai dengan kriteria gangguan narsisistik menurut DSM IV-TR (APA, 2000) yaitu adanya kebutuhan untuk dikagumi, dipuji, dan ada kecenderungan untuk boasting pada orang lain. Apalagi mengingat ia juga melakukan tindakan asusila tersebut dengan Cut Tari yang pada saat itu masih merupakan istri sah orang lain, hal tersebut dapat semakin membantu penegakan diagnosa bagi gangguan kepribadian Ariel karena pada gangguan narsisistik pengidapnya mengalami lack of empathy sehingga dia bisa saja meniduri Cut Tari tanpa ada rasa kasihan dan bersalah dengan suami Cut Tari (APA, 2000).

Lebih lanjut mengenai gangguan kepribadian narcissistic personality disorder. Dalam buku DSM IV-TR (APA, 2000) menyebutkan bahwa gangguan narsistik adalah gangguan kepribadian yang banyak diderita oleh laki-laki (prevelansinya 50%-75% pada laki-laki). Orang dengan gangguan kepribadian ini cenderung merasa bahwa dirinya lebih superior ketimbang orang lain. Mereka merasa lebih unik dan lebih spesial dibanding oranglain dan mereka juga memiliki pemikiran bahwa orang lain selalu iri dengan apa yang telah dia capai selama ini. Mereka sangat sensitif terhadap kritik dan kegagalan. Gangguan ini terjadi Adapun kriteria seseorang untuk bisa didiagnosa mengalami gangguan kepribadian narsistik setidaknya harus memenuhi lima atau lebih kriteria dibawah ini (APA, 2000):

  1. Adanya rasa pamer dalam diri (cenderung melebih-lebihkan prestasi dan bakatnya, adanya keinginan untuk dipuji hebat tanpa adanya prestasi yang sepadan)
  2. Diirningi dengan fantasi mengenai kesuksesan tanpa batas tentang power, briliance, beauty dan ideal lover
  3. Adanya anggapan bahwa dia spesial, unik dan hanya bisa dimengerti atau hanya mau bergaul dengan orang yang menurut dia se-level dengannya
  4. Menuntut perhatian dan pujian yang berlebihan
  5. Adanya harapan yang tidak masuk akal bahwa semua orang harus menghormati dan menyanjungnya
  6. Mengambil keuntungan dari oranglain demi memenuhi keinginan dan ambisinya sendiri
  7. Kurangnya rasa empati terhadap perasaan dan kebutuhan orang lain
  8. Adanya anggapan bahwa seseorang memiliki rasa iri kepada mereka
  9. Menunjukkan sikap sombong dan arogan

Apabila benar dugaan penulis bahwa tindakan Ariel dilandasi oleh keinginan untuk dipandang dan dinilai hebat oleh beberapa orang disekitarnya, maka tindakan resosialisasi dan asimilasi yang diterima Ariel seharusnya bisa lebih diintensifkan untuk menata kembali dan mengembangkan self-esteem Ariel melalui pengembangan pencapaian konsep diri dan motivasi karena sebenarnya penderita narsisistik memiliki self-esteem yang rapuh, semua perilaku narsisistik tersebut ia tampilkan hanya sebagai topeng dari self-defense nya (Davison, Neale, & Kring, 2012). Adapun kegiatan yang dapat dilakukan salah satunya adalah konseling rutin, CBT untuk meluruskan anggapan Ariel bahwa tolak ukur kehebatan bukanlah dari kemampuan untuk menaklukkan wanita melainkan dengan karya yang ia hasilkan sudah mampu membuktikan kemampuan Ariel sesungguhnya, atau dengan terapi psikodinamika karena gangguan narsisistik sendiri cenderung bermula di masa kanak-kanak dengan membantu Ariel menyadari bahwa mereka hebat dan tidak perlu menyembunyikan rasa takut dibalik topeng narsistik mereka itu, karena ketakutan dan kekhawatiran adalah perasaan yang manusiawi. Hanya saja tidak semua rutan telah menyediakan layanan ini atau dengan kegiatan dalam lapas maupun organisasi konsultan arsitek yang melibatkan banyak orang didalamnya dimana setiap orang memiliki satu peranan dan tanggungjawab terhadap keberlangsungan kegiatan tersebut sehingga secara tidak langsung apabila Ariel ikut terlibat ia akan merasa memiliki andil terhadap acara tersebut dan orang lain akan menghargai apa yang dikerjakannya (Davison, Neale, & Kring, 2012).

Dan yang terakhir yang tidak kalah menyorot perhatian khalayak umum dan penulis adalah proses penerimaan kembali masyarakat pasca bebasnya Ariel (meskipun masih bersifat PB). Pada saat itu puluhan mungkin ratusan orang fans Ariel rela menunggu diluar pintu rutan untuk menunggu kebebasan idola mereka. Kebebasan Ariel disambut bak kembalinya pahlawan dari medan perang, sekalipun banyak juga ormas yang menolak kembalinya Ariel ditengah masyarakat namun kecaman dan penolakan itu nampaknya kalah dengan publikasi dan luapan kebahagiaan para fans atas bebasnya Ariel. Kemudahan yang didapat Ariel untuk diterima kembali di lingkungan masyarakat dan kembali berkarya di dunia hiburan tidak lepas dari peran media tanah air yang sedari awal terlalu mengekspos dan memblow-up kasus Ariel mulai dari mecuatnya kasus hingga kegiatan Ariel ketika masih mendekam di Rutan Kebonwaru. Hal tersebut membuat masyarakat merasa masih familiar dengan Ariel dan tidak mempermasalahkan ketika Ariel kembali lagi ditengah masyarakat. Selain itu posisi Ariel sebagai vokalis, kunci utama popularitas peterpan yang tidak digantikan oleh orang lain meskipun harus mengakibatkan grup band tersebut vakum untuk sementara waktu juga turut membantu proses penerimaan Ariel. Apalagi Ariel sendiri memiliki fans setia yang sangat menantikan kelanjutan karya Ariel tanpa mempedulikan apa yang pernah dialami sang idola sebelumnya menjadi kunci bagi Ariel untuk diterima masyarakat melalui karya dan karismanya yang sangat menjual dan menguntungkan pihak label rekaman sehingga membuat mereka rela untuk tidak memecat Ariel dan menunggu kasusnya selesai.

Memang disebutkan sebelumnya bahwa masyarakat kadang menolak kembalinya eks-narapidana, tetapi hal tersebut mungkin berlaku bagi eks-narapidana dengan latar belakang non-entertainer yang tak mendapat publikasi dari tv dan media manapun. Berbeda dengan Ariel yang merupakan entertainer yang sudah memiliki fans setia dan memiliki daya tarik yang menjual sehingga masih diliput kehidupan dalam rutan oleh beberapa media. Apalagi dalam peliputan itu tidak lupa disuguhkan komentar dan tanggapan dari beberapa orang petugas rutan tempat Ariel menjalani hukuman yang mayoritas dari mereka memberikan komentar dan tanggapan positif semakin memperbaiki citra positif dan nama baik Ariel dimata masyarakat sehingga secara tidak langsung masyarakat akhirnya meyakini bahwa Ariel telah berubah dan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi pasca ia dibebaskan kelak. Dalam hal proses penerimaan kembali Ariel ditengah masyarakat, media sangat berperan membantu.

Relevansi

Dalam hal ini kehadiran proses resosialisasi dan asimilasi sangat bermanfaat bagi narapidana yang akan kembali ke masyarakat dalam waktu dekat. Karena dalam proses resosialisasi ini narapidana diajarkan dan dilatih banyak ketrampilan dan pengetahuan sekaligus mulai diasah kemampuan sosialnya setelah beberapa lama koneksi dengan dunia luarnya dibatasi sementara waktu sehingga ketika bebas nanti mereka tidak canggung lagi dengan dunia yang baru. Dengan keahlian dan pengetahuan yang mereka dapat ketika di rutan juga membantu mereka menumbuhkan motivasi dan kepercayaan diri mereka untuk berbaur dengan lingkungan karena mereka dapat mencari penghasilan dan membuka lapangan pekerjaan baru dari ketrampilan tersebut dan menghindarkan mereka dari kemungkinan untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Hanya saja di Indonesia, resosialisasi masih banyak berkonsentrasi pada perbaikan perilaku yang nampak saja dan pemberian bekal skill saja tetapi kurang memperhatikan resosialisasi di bidang psikis yang menyoroti perbaikan kepribadian dan proses mental. Dimasa yang akan datang diharapkan adanya perkembangan dari segi resosialisasi itu sendiri.

Sementara asimilasi selain sebagai penanda bahwa sebentar lagi narapidana akan bebas juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengalami peningkatan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual,sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani juga sebagai bentuk kesiapan yang lebih matang bagi narapidana untuk kembali di lingkungan masyarakat. Karena dalam proses asimilasi sendiri narapidana dapat bekerja pada pihak ketiga yang selain berfungsi untuk memantapkan praktek pelatihan juga sebagai awal untuk bersosialisasi dengan masyarakat yang lebih luas nantinya.

DAFTAR PUSTAKA

 

APA. (2000). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Diosrder (IV-TR ed.). Washington DC: American Psychiatric Association.

Arisman. (2014, Agustus 17). Karya Ilmiah : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Retrieved Desember 25, 2014, from Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KAntor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta: http://kumham-jakarta.info/download/69-warga-binaan-pemasyarakatan-tahap-asimilasi-solusi-terhadap-masalah-masalah-pelaksanaan-pembinaan-di-lembaga-pemasyarakatan-terbuka?path=

Brown, J. M., & Campbell, E. A. (2010). The Cambridge Handbook of Forensic Psychology. Cambridge: University Press.

Davison, G. C., Neale, J. M., & Kring, A. M. (2012). Psikologi Abnormal. Jakarta: Rajawali Press.

Januel, H. (2012). PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MEMPERSIAPKAN RESOSIALISASI WARGA BINAAN (Diteliti Di Lembaga Pemasyarakatan Paledang Kelas II A Bogor).

Randang, F. B. (2010). Strategi Pemasyarakatan dala Konteks Penegakan Hukum Pidana. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Ariel Lebih Banyak Melamun Saat di Penjara (2012, 25 Juli). Kapanlagi.com. Diakses pada 25 Desember dari http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/matcont-ariel-lebih-banyak-melamun-saat-di-penjara-dcedec.html

Widiastuti, Rina (2012, 21 Juli). Begini Kronologis Ariel ‘Peterpan’. Diakses pada 25 Desember dari http://www.tempo.co/read/news/2012/07/21/219418424/Begini-Kronologi-Kasus-Ariel-Peterpan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s