Kecanduan dan Relasi Sosial

Margaretha, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Disampaikan dalam Seminar Pencegahan Narkoba GEPENTA di Surabaya, 29 Oktober 2015

hands-e1437687012312Apakah yang menyebabkan kecanduan? Dari kecanduan zat, seperti narkotika, obat-obatan dan berbagai aktivitas yang membuat kecanduan, seperti game online, judi, pornografi dan main smartphones. Berbagai penelitian menemukan bahwa kecanduan terjadi bukan sekedar akibat toleransi tubuh dan sebab-sebab biologis, tapi juga pengaruh lingkungan sosial. Manusia yang menjadi pecandu ditemukan sebagai orang-orang yang mengalami kekurangan atau ketidakmampuan untuk membangun relasi sosial yang bahagia dan sehat dengan orang-orang di lingkungannya. Jika masyarakat meneriakkan perang terhadap kecanduan, dan pecandu dianggap sebagai kriminal yang harus diasingkan serta mendapatkan hukuman agar jera, maka apakah sudah tepat penanganan masalah kecanduan yang kita lakukan selama ini? Tulisan ini akan menguraikan bagaimana pendekatan rehabilitasi sosial perlu dilakukan untuk menangani akar masalah kecanduan. Baca lebih lanjut

Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

 Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

Oleh: Kartika Agustina, Inez Naomi, Lee Cien,

Dhania Putri, & Hafidz Y. Trisrinaldi

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://www.google.co.id/imgres?q=restorative+justice&num=10&hl=id&client=firefox-a&hs=Jl9&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1525&bih=697&tbm=isch&tbnid=_b1aJhjTj3ExOM:&imgrefurl=http://muvid.wordpress.com/2011/07/26/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/&docid=2_kfURZBGsjJIM&imgurl=http://muvid.files.wordpress.com/2011/07/restorative20justice.jpg&w=395&h=316&ei=MBYJUJf-J4virAfS4tzICA&zoom=1&iact=hc&vpx=220&vpy=158&dur=2095&hovh=201&hovw=251&tx=89&ty=94&sig=110985963715002219619&sqi=2&page=1&tbnh=158&tbnw=251&start=0&ndsp=18&ved=1t:429,r:0,s:0,i:65

Restorative Justice (Reparative Justice) adalah  pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan  korban, pelaku, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan, dan tidak terlalu terfokus pada prinsip-prinsip legal yang abstrak atau menghukum pelaku. Korban  memainkan peran aktif dalam proses ini, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggungjawab atas perbuatannya (untuk “memperbaiki” apa yang telah mereka lakukan—dengan meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri ataupun community service). Restorative Justice melibatkan korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan  personal mereka. Tak  hanya itu, hal  tersebut juga dapat membantu pelaku untuk tidak melakukan kejahatan lagi (di kemudian hari). Relevansi klinis dari restorative justice adalah hal tersebut dapat mereduksi dampak-dampak negatif dari sistem peradilan kriminal itu sendiri juga dapat membantu pemulihan kondisi-kondisi psikologis korban. Berikut akan dijelaskan usaha restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol; serta penanganan pelaku kriminal. Baca lebih lanjut

Koreksi Pelaku Kejahatan

Koreksi Pelaku Kejahatan

Oleh: Duratun Nasikhah, Hidayatul Masruroh, Trifosa Satya

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://madnessorgenius.wordpress.com/2010/11/08/overhauling-the-penal-system/

Koreksi

Secara harafiah, koreksi berarti membetulkan atau memperbaiki sesuatu yang dianggap salah, yang mana sesuatu tersebut diharapkan tidak akan diulangi dikemudian hari. Istilah koreksi di sini memiliki dua konsep, yaitu konsep Tindakan Koreksi dan Lembaga Koreksi. Tindakan koreksi adalah kegiatan untuk membuat sesorang jera dan tidak melakukan kejahatannya lagi. Lembaga koreksi pertama kali muncul pada abad ke 17 di Inggris. Saat itu London membangun prototipe bangunan yang diberi nama “The London Bridewall” untuk rumah koreksi pelaku kejahatan. Baca lebih lanjut