Setelah Kekerasan

Setelah Kekerasan

Oleh: Margaretha

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya

Seorang http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://relationshipsadvice.cc/wp-content/uploads/2011/01/domestic-violence.jpg&imgrefurl=http://relationshipsadvice.cc/domestic-violence/&usg=__zradjPlbr5_Hqi2C_0ds8LRClMk=&h=270&w=360&sz=17&hl=nl&start=19&zoom=1&tbnid=RLl49Mu5BWzzmM:&tbnh=91&tbnw=121&ei=-FxCUNaXIcforQft-4DoCg&itbs=1laki-laki membujuk berkata: “Saya minta maaf, saya tidak akan memukul, meludahi atau menghinamu lagi, tidak akan terjadi lagi”. Si perempuan melihat sambil menangis, memegangi tubuhnya yang masih kesakitan. Perasaannya masih sakit, di dalam pikirannya terbersit harapan semua akan membaik tapi juga muncul perasaan takut jika suatu saat peristiwa kekerasan ini akan terjadi lagi.

Apakah anda pernah mendengar atau mengetahui hal seperti di atas? Jika ya, mungkin anda perlu membaca tulisan ini. Tulisan ini berusaha menggambarkan pengalaman pasca kekerasan yang dialami seorang perempuan dalam lingkup keluarga.

Baca lebih lanjut

Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

 Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

Oleh: Kartika Agustina, Inez Naomi, Lee Cien,

Dhania Putri, & Hafidz Y. Trisrinaldi

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://www.google.co.id/imgres?q=restorative+justice&num=10&hl=id&client=firefox-a&hs=Jl9&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1525&bih=697&tbm=isch&tbnid=_b1aJhjTj3ExOM:&imgrefurl=http://muvid.wordpress.com/2011/07/26/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/&docid=2_kfURZBGsjJIM&imgurl=http://muvid.files.wordpress.com/2011/07/restorative20justice.jpg&w=395&h=316&ei=MBYJUJf-J4virAfS4tzICA&zoom=1&iact=hc&vpx=220&vpy=158&dur=2095&hovh=201&hovw=251&tx=89&ty=94&sig=110985963715002219619&sqi=2&page=1&tbnh=158&tbnw=251&start=0&ndsp=18&ved=1t:429,r:0,s:0,i:65

Restorative Justice (Reparative Justice) adalah  pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan  korban, pelaku, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan, dan tidak terlalu terfokus pada prinsip-prinsip legal yang abstrak atau menghukum pelaku. Korban  memainkan peran aktif dalam proses ini, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggungjawab atas perbuatannya (untuk “memperbaiki” apa yang telah mereka lakukan—dengan meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri ataupun community service). Restorative Justice melibatkan korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan  personal mereka. Tak  hanya itu, hal  tersebut juga dapat membantu pelaku untuk tidak melakukan kejahatan lagi (di kemudian hari). Relevansi klinis dari restorative justice adalah hal tersebut dapat mereduksi dampak-dampak negatif dari sistem peradilan kriminal itu sendiri juga dapat membantu pemulihan kondisi-kondisi psikologis korban. Berikut akan dijelaskan usaha restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol; serta penanganan pelaku kriminal. Baca lebih lanjut

Siapakah Pelaku dan Korban Terorisme?

Siapakah Pelaku dan Korban Terorisme?

Oleh: Andi Maulida R., Quindhira Maharani R.,

Grace Susilowati M., & Kardinal Leksono

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://www.google.co.id/imgres?q=terrorism&hl=id&client=firefox-a&hs=yN9&sa=X&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1525&bih=697&tbm=isch&prmd=imvnsbl&tbnid=xtCTpNMb-CJ_TM:&imgrefurl=http://innocentsmithjournal.wordpress.com/2010/02/20/exaggerating-the-global-terrorism-threat-2005-2008/&docid=WxqLDgKNjmxd9M&imgurl=http://innocentsmithjournal.files.wordpress.com/2010/02/terrorist-main_full.jpg&w=315&h=480&ei=iRAJUP-yHIK4rAf80MTICA&zoom=1&iact=hc&vpx=372&vpy=307&dur=1865&hovh=277&hovw=182&tx=97&ty=123&sig=110985963715002219619&page=1&tbnh=154&tbnw=101&start=0&ndsp=19&ved=1t:429,r:13,s:0,i:109

Berbagai fenomena terorisme di Indonesia memunculkan berbagai pertanyaan. Tulisan ini akan menyoroti dua aspek besar dari terorisme, yaitu pelaku terorisme dan korban terorisme. Dari sisi pelaku, akan dibahas bagaimana fanatisme dan keyakinan seseorang dapat mempengaruhinya menjadi seorang teroris. Dari sisi korban terorisme sendiri perlu diketahui siapa yang dapat menjadi korban, apakah hanya orang yang terkena dampak secara langsung dari terorisme? Akan dibahas pula dampak psikologis yang dialami oleh masyarakat luas akibat dari pemberitaan media masa sebagai korban tidak langsung. Baca lebih lanjut

Trauma Menyaksikan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Masa Kanak-Kanak dan Keterlibatan dalam Kekerasan dalam Relasi Intim di Masa Remaja-Dewasa

Trauma Menyaksikan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Masa Kanak-Kanak dan Keterlibatan dalam Kekerasan dalam Relasi Intim di Masa Remaja-Dewasa

korban KDRT tidak langsung

Oleh: Margaretha, Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Trauma dan perilaku kekerasan

Anak-anak yang tinggal dalam lingkup keluarga yang mengalami KDRT memiliki resiko yang tinggi mengalami penelataran, menjadi korban penganiayaan secara langsung, dan juga resiko kehilangan orang tua sebagai tonggak penyelenggaraan kehidupan mereka selama ini (Dauvergne & Johnson, 2001). Pengalaman menyaksikan, mendengar, mengalami kekerasan dalam lingkup keluarga dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh negatif pada keamanan, stabilitas hidup dan kesejahteraan anak (Carlson, 2000; McKay, 1994). Dalam hal ini, posisi anak dapat dilihat sebagai korban secara tidak langsung atau dapat disebut sebagai korban laten (latent victim).

Baca lebih lanjut