Kasus Video Porno Ariel “Peterpan”: Mengidentifikasi Pembinaan Yang Seharusnya Dilakukan Dalam Lembaga Permasyarakatan”

Oleh: Mifta Haza Rahmayuna

Mahasiswa Peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

imagesPendahuluan

Kontroversi skandal video porno menghebohkan dunia hiburan tanah air, video tersebut melibatkan public figure Nazril Irham atau biasa dikenal dengan nama Ariel Peterpan. Ariel menuai kontroversi setelah beredar video mesum mirip dirinya bersama sang kekasih yaitu Luna Maya di media pada akhir Mei 2010. Tidak lama kemudian masyarakat kembali dihebohkan dengan beredar video mesum mirip Ariel dan kali ini bersama seorang mirip public figure wanita yaitu Cut Tari.

Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010. Tidak lama kemudian Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, mereka diperiksa sebagai saksi. Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu sebelum Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga soal moral bangsa. Baca lebih lanjut

Anak dalam Setting Koreksional: Pembenahan Pembinaan Anak di LAPAS Anak Tangerang

Oleh: Ratna Wulaningsih

Mahasiswa peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

 

foto-0294a641Akhir-akhir ini banyak kasus anak dan remaja melakukan tindak pidana seperti mencuri, melakukan pelecehan seksual, membunuh, hingga kasus narkoba. Anak-anak ini pada akhirnya harus menjalani proses hukum dan dapat dikenakan sanksi pemidanaan berupa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Anak, pembinaan di luar LAPAS, atau dikembalikan kepada orangtua. Anak yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan akan menjalani pembinaan di LAPAS dan akan kehilangan kemerdekaannya. Anak yang dipidana disebut dengan anak pidana. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menunjukkan jumlah Anak Pidana meningkat tiap tahunnya, per Januari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 jumlah Anak Pidana laki-laki dan wanita sebagai berikut: 162 laki-laki dan 4 wanita (2012), 157 laki-laki dan 8 wanita (2013), 202 laki-laki dan 9 wanita. Lebih dari 50 persen Anak Pidana tersebut tersandung kasus narkoba.

LAPAS Anak di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga di beberapa daerah di Indonesia, masih ada anak pidana yang ditempatkan dalam LAPAS Dewasa. LAPAS Anak yang sudah memiliki sarana dan prasarana cukup memadai salah satunya adalah LAPAS Anak Tangerang. Namun dari beberapa literatur, penulis menemukan bahwa masih ada yang perlu diperbaiki dalam pemidanaan anak di LAPAS Anak Tangerang. Baca lebih lanjut

Kekerasan pada Anak dalam Film “Beth Thomas: The Child Of Rage”: Analisis cara Identifikasi, Merawat, and Mencegah

Oleh: Mustika Kurniawati

Mahasiswa peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

tumblr_me3wab1h1q1ry5xy7o1_500Disadari maupun tidak, kasus mengenai kekerasan pada anak, baik secara fisik, seksual, maupun emosional mulai banyak ditemui di masyarakat. Banyak hal yang bisa melatarbelakangi terjadinya kekerasan, salah satunya kelalaian dan kelengahan perlindungan orangtua. Juga kurangnya wawasan atau pemahaman orangtua terkait pengasuhan dan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa institusi ini mendapatkan laporan kurang lebih 622 kasus kekerasan anak yang meliputi kekerasan fisik, seksual dan psikis. Kasus-kasus ini terjadi secara akumulasi pada awal Januari hingga akhir April 2014. Menurut Komisioner KPAI, Susanto MA, jumlah kasus kekerasan ini dimungkinkan akan merangkak naik sepanjang 2014. Berikut ini merupakan salah satu kasus kekerasan pada anak yang terjadi di luar Indonesia. Kasus ini akan diceritakan secara menyeluruh mulai dari awal permulaan kekerasan terjadi hingga dampak-dampak yang ditimbulkan serta penyelesaiannya. Penyampaian kasus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai kekerasan pada anak dan akibat negatif yang ditimbulkan sehingg memungkinkan untuk memunculkan kesadaran pembaca bahwa perlindungan terhadap anak dari kejahatan orang dewasa sangat perlu agar tidak mengganggu tumbuh kembang mereka. Baca lebih lanjut

Peran Keluarga Sebagai Kunci Dalam Intervensi Kenakalan Remaja

Oleh: Meutia Ikawidjaja

Mahasiswa peserta Mata Kuliah Psikologi Forensik
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

2Akhir-akhir ini kenakalan remaja menjadi hal yang tidak asing lagi bagi kita. Banyaknya pemberitaan mengenai kenakalan remaja yang terjadi, mulai dari tindak kekerasan, pencurian, kelompok remaja, penyerangan, tawuran pelajar, penggunaan obat terlarang dan alkohol serta berbagai bentuk lain yang melanggar hukum. Di Jakarta, Kapolda Metro Jaya mencatat terjadi peningkatan kasus kenakalan remaja dari 30 kasus di tahun 2011 menjadi 41 kasus di tahun 2012 yaitu sebesar 37% (WBP, 2012). Pada tahun yang sama di DI Yogyakarta juga terjadi peningkatan menjadi 135 kasus kenakalan remaja (Sugiarto, 2012). Selama tahun 2013 dan 2014 sejumlah kenakalan remaja juga masih ramai diberitakan. Salah satu kasus kenakalan remaja yang cukup banyak diberitakan adalah kelompok remaja Brasmada. Baca lebih lanjut