Apakah hati nurani (conscience)?

Apakah Hati Nurani (conscience)?

Oleh:
Margaretha
Dosen pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

imageBerikut adalah dua cerita.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, Amir melihat seorang remaja perempuan yang sedang menawarkan pada orang-orang di jalan untuk menyumbang suatu panti asuhan yang sedang membutuhkan bantuan dana. Si remaja putri, sebagai salah satu anak yang tinggal di panti tersebut, menyampaikan bahwa dana bantuan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki panti asuhannya yang sudah bocor dan banyak tempat tidur anak yang mulai rusak. Setiap orang yang lewat akan disapa dan diajak untuk menyumbang. Namun dari sepanjang jalan, Amir melihat tidak ada seorangpun yang mau berhenti untuk menyumbang. Hati Amir tergerak, untuk berhenti dan menyumbang remaja itu. Amir lalu berhenti, berbicara dengan si remaja dengan penuh perhatian, lalu memberikan sumbangan bagi panti asuhan tersebut.

Ibu Ani bekerja membuat nugget ayam dan memasarkannya di pasar-pasar tradisional. Selama ini, ia merasa keuntungannya sangat sedikit. Teman-temannya mengatakan bahwa dengan menggunakan daging ayam yang mulai rusak dan menggunakan ‘blek’ (borax) maka keuntungan akan berlipat-lipat karena bahan baku nugget menjadi jauh lebih murah dan blek membuat nugget tahan lama. Bu Ani tahu bahwa borax dilarang digunakan dalam makanan, namun ia tetap berpikir untuk menggunakan blek agar keuntungannya bertambah. Dalam pikirannya, uang dari menjual nugget sangat dibutuhkannya untuk menyekolahkan anaknya.

Bagaimana pandangan anda ketika membaca dua penggal cerita di atas? Sebagian orang yang membacanya mungkin merasa lega dan senang, ketika membaca Amir akhirnya memutuskan berhenti dan menyumbang, bukannya acuh dan berlalu begitu saja; dan akan kurang senang atau membenci perilaku Ibu Ani yang tidak memperhatikan kesehatan orang lain demi keuntungan pribadi. Apakah menurut anda, Amir melakukan perilaku menyumbang atas dasar hati nurani? Apakah perilaku Bu Ani terjadi karena ia tidak memiliki hati nurani?

Apakah hati nurani itu? Tulisan pendek ini akan mengulas sedikit mengenai hati nurani manusia, lalu bagaimana hati nurani berkembang, serta relevansinya dengan pendidikan anak.
Baca lebih lanjut

Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Oleh: Arif Fathurrahman

Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Airlangga sedang mengikuti mata kuliah Psikologi Forensik

sistem peradilan di indonesia

Wrightsman (2001) menjabarkan secara singkat bahwa psikologi forensik adalah penerapan pengetahuan psikologi ataupun metode psikologi dalam rangka membantu proses hukum. Proses hukum disini bisa tentang hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam tulisannya, Probowati (2008) menuliskan bahwa penelitian/kajian psikologi forensik lebih banyak berkembang pada konteks hukum pidana dibandingkan hukum perdata.

Tugas profesi psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan (Probowati, 2008). Proses peradilan terkadang meminta psikolog sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diproses. Hal ini sesuai dengan kategori psikologi forensik yaitu Psychology In Law, yang artinya psikologi akan berperan ketika dibutuhkan oleh hukum (Blackburn dalam Probowati, 2008). Sebagai gambaran lain, proses penyelidikan oleh polisi saat ini, dituntut untuk bisa menerapkan Scientific Criminal detection, (Makarao dan Suhasril. 2004), dimana didalamnya psikolog forensik bisa turut serta dalam mengaplikasikan teori psikologi. Berikut akan dijabarkan proses peradilan di Indonesia hingga proses pengambilan keputusan, serta dimana psikolog forensik maupun psikolog dapat berperan dalam rangkaian proses tersebut. Baca lebih lanjut

Sebuah Dielektika Sederhana dalam Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai Ilmuwan dan Profesional Karya Yusti Probowati

Sebuah Dielektika Sederhana dalam Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai Ilmuwan dan Profesional Karya Yusti Probowati (2008)

Oleh: Rizal Agung Kurnia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga,

Saat ini sedang mengikuti mata kuliah Psikologi Forensik di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga


Tulisan ini mencoba mengulas secara sederhana isi dari sebuah artikel ilmiah karya Prof. Dr. Yusti Probowati seorang Guru Besar Fakultas Psikolog Universitas Surabaya yang dibacakan di Surabaya 19 April 2008 dalam orasi pengukuhan beliau. Tentu isi dalam tulisan ini tidak akan jauh melebar dari judul Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai Ilmuwan dan Profesional karya Yusti Probowati. Karya tersebut menjelaskan beberapa fokus pembahasan diantaranya permasalahan Pskologi Forensik di Indonesia, definisi Psikologi Forensik, Psikologi Forensik: Ilmuwan dan Praktisi, dan pengembangan Psikologi Forensik di Indonesia, serta beberapa saran untuk Psikologi Forensik kedepannya.

Saya sebagai penikmat sebuah karya ilmiah ini dengan latar belakang kajian yang berbeda mencoba untuk membaca dan memahami tulisan beliau tentang Psikologi Forensik. Pemaparan yang dituliskan beliau tentang Psikologi Forensik sangat runtut dan jelas. Mulai dari pemunculan masalah psikologi yang berkaitan dengan proses hukum, apa itu Psikologi Forensik, bagaimana interaksi yang terjadi antara Ilmu Hukum dengan Psikologi yang sangat berbeda namun perlu harmonisasi diantara keduanya, lalu bagaimana seharusnya seorang Psikolog Forensik bersikap sebagai ilmuwan ataupun professional, kemudian secara lengkap pula beliau menjelaskan perkembangan Psikologi Forensik di Indonesia dan beberapa masukkan yang menurut saya sangat membangun dalam pengembangan Psikologi Forensik di Indonesia.

Baca lebih lanjut

Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

 Restorative Justice: Koreksi dan rehabilitasi pelaku kejahatan

Oleh: Kartika Agustina, Inez Naomi, Lee Cien,

Dhania Putri, & Hafidz Y. Trisrinaldi

Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

http://www.google.co.id/imgres?q=restorative+justice&num=10&hl=id&client=firefox-a&hs=Jl9&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1525&bih=697&tbm=isch&tbnid=_b1aJhjTj3ExOM:&imgrefurl=http://muvid.wordpress.com/2011/07/26/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/&docid=2_kfURZBGsjJIM&imgurl=http://muvid.files.wordpress.com/2011/07/restorative20justice.jpg&w=395&h=316&ei=MBYJUJf-J4virAfS4tzICA&zoom=1&iact=hc&vpx=220&vpy=158&dur=2095&hovh=201&hovw=251&tx=89&ty=94&sig=110985963715002219619&sqi=2&page=1&tbnh=158&tbnw=251&start=0&ndsp=18&ved=1t:429,r:0,s:0,i:65

Restorative Justice (Reparative Justice) adalah  pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan  korban, pelaku, termasuk juga masyarakat yang terlibat dalam suatu kasus kejahatan, dan tidak terlalu terfokus pada prinsip-prinsip legal yang abstrak atau menghukum pelaku. Korban  memainkan peran aktif dalam proses ini, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggungjawab atas perbuatannya (untuk “memperbaiki” apa yang telah mereka lakukan—dengan meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri ataupun community service). Restorative Justice melibatkan korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan  personal mereka. Tak  hanya itu, hal  tersebut juga dapat membantu pelaku untuk tidak melakukan kejahatan lagi (di kemudian hari). Relevansi klinis dari restorative justice adalah hal tersebut dapat mereduksi dampak-dampak negatif dari sistem peradilan kriminal itu sendiri juga dapat membantu pemulihan kondisi-kondisi psikologis korban. Berikut akan dijelaskan usaha restorative Justice dalam penanganan penyalahgunaan obat dan alkohol; serta penanganan pelaku kriminal. Baca lebih lanjut